Nggak kemana2 kok. Kan sesuai dengan subyek diskusinya: TATA POLITIK Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Ismail" <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:44:30 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Wah jadi kemana mana ya , Jangan jangan terjadinya  Gempa BP Migas ini ada 
pengaruh Lusi. , Lusi dipengaruhi Gempa Jogya, 



Sent by Liamsi's Mobile Phone

-----Original Message-----
From: "Bandono Salim" <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:14:42 
To: Iagi<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Betul sekali pak Bandono...
Itu sebabnya dibentuk KPK.
Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK?
KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan 
penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bandono Salim" <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 
To: Iagi<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Musti diingat juga non partai makin banyak lho.
Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai.
Jadi ya partai lah yang diuntungkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bandono Salim" <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagi<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bandono Salim" <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagi<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGI<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail <[email protected]>

> **
> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>
> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
> sdh diperlukan Geohukum
>
> Sent by Liamsi's Mobile Phone
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>
>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
>> dari perspektif kita memandangnya.
>>
>
> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
> yang diberikan oleh undang-undang.
>
> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
> hasil pemilihan umum.
>
> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
> perilaku hakim.
>
> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
> juga sudah sangat politis.
>
> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
> "powerful" juga, kan ?
>
> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>
> RDP
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>



-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke