Mas Vicky, KKKS sptnya bisa diperbandingkan dgn Kontrak Karya, yg sangat berbeda dg IUP (pengganti KK).
IUP, spt lazimnya surat ijin, bersifat sepihak dari GOI (Bupati) yg diberikan ke kontraktor. Banyak IUP minerba yg saya lihat, hak/kewajiban kontraktor semuanya sama (copy/paste sptnya). KK (Kontrak Karya) sdh dimulai sejak Freeport (Generasi 1) dan terakhir generasi 7 (tlg dikoreksi). KK ditandandatangani kontraktor (Company) dan GOI (Presiden?). Ini yg akhir 90an banyak dikritik pemerhati minerba krn dianggap berbahaya utk GOI bila terjd dispute, dan diusulkan utk meniru KKKS (kontraktor dg pertamina) spy B2B. Eh .. Lah kok 2001 malah KKKSnya yg berubah jd spt KK minerba, B2G. Dr sisi kedaulatan, IUP sptnya mmg kuat krn sifatnya IJIN yg berkesan tidak setara antara pemberi dan penerima ijin. Ahli hukum minerba/migas mgk bisa ikutan urun-rembug di milist iagi, utk kebaikan migas kita ini. Salam, -anang- -anang sk- -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Fri, 16 Nov 2012 08:56:34 To: IAGI-net<[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS Untuk kedepannya .... Pertambangan di Indonesia menggunakan IUP dengan segala "pro-con"nya. Apakah Migas dapat dilakukan hal yang sama ? Apa Pro-con-nya bila Migas dikelola dengan Ijin Usaha Pertambangan. RDP -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

