2012/11/16 Ismail <[email protected]>

> **
> Semuanya kan tinggal bagaimana aturanya di persaratan IUP nya , Migas
> adalah kewenagnan Pusat tentunya IUP oleh Pusat juga bukan diserahkan ke
> Pemda
> Sent by Liamsi's Mobile Phone
>

Coba kita berdiskusi ke arah kedepan.

Betul sekali Pak Ismail.
Kalau menggunakan Ijin Usaha itu bukan berarti mudah dijual belikan dan
BUKAN berarti ditangani bupati.

Satu hal yang sering kita terlewat adalah *isi *kontrak *isi *ijin atau isi
dari yang ditandatangani. Apapun namanya, apapun bentuknya. Sekali lagi
ISI-nya, bukan hanya bungkusnya.

Pada kenyataannya, satu sisi positif yang saya lihat langsung dalam dunia
pertambangan adalah "KETERBUKAANNYA". Bulan kemarin ketika saya ke FREEPORT
bersama-sama pengurus MGEI kami melihat bahwa manajement, geologist serta
semua pegawai FMI itu sangat terbuka dengan data. Kami diajak melihat semua
data-data, sample, bahkan diajak masuk ke lokasi Grasberg dan juga ke
lokasi underground dan disitulah melihat BIJIH EMAS yang ditambang di FMI.
Bahkan staff serta manajementnya memberikan kebebasan kepada rombongan
untuk mengambil sample pada titik mana saja yang diperlukan. (tapi hand
speciment, bukan satu truk bijih loo). Ini menunjukkan bahwa dunia tambang
itu lebih terbuka dalam soal data ketimbang MIGAS. Pak Sukmandaru dan Arif
Zardi dari MGEI dapat menambahkan.

Dari sisi kepegawaian, saya juga melihat bahwa Geologist-geologist
Indonesia sudah mampu dan juga hampir 95%, bahkan lebih, diisi oleh
Geologist Indonesia. Pak Wahyu yang menjadi leader geolog-geolog ini sangat
welcome pada siapa saja yang ingin tahu jerohannya Grasberg. Dan ini SANGAT
MEMBANGGAKAN !

Paling tidak fakta bahwa keterbukaan dan kepegawaian (Human Resources)
Indonesia justru lebih banyak prosentasenya dalam pertambangan dibanding
MIGAS yang menggunakan kontrak PSC.

Kita memang patut berbangga dengan PSC, namun kalau karena perkembangan
dunia, perkembangan tata politik, perkembangan tehnologi serta perkebangan
kebutuhan, saya rasa berganti dari PSC ke Ijin Usaha bukanlah sebuah
kemunduran. Toh Ijin Ushaa bukan harus seperti Kontrak Karya.

Mari kita design jenis kerjasama sendiri.
Barangkali jenis kerjasama dan tata kelola yg kita design nanti ini belum
ada di dunia. Indonesia sudah mengawali eksplorasi MIGAS 140 tahun yang
lalu, mengawali pembuatan PSC ...  dan kita harus *leading *lagi menyusun
tata kelola MIGAS dengan benar ...

Salam sukses !

Rovicky

Kirim email ke