Kalau QP itu super company. Ibaratnya Pertamina, BPMigas, PNGas, Bontang, Arun, Petrokimia, PatraJasa, Chandra Asri, Krakatau Steel, Semen gresik,Tugu Pratama dll dsb digabung jadi satu dan semua masuk sebagai QP group of Companies. Itu baru yang dihandel langsung. Kalau pakai yang JV dan penyertaan saham bakalan makin berentet daftarnya. Komplitnya bisa dilihat di http://www.qp.com.qa/en/Homepage/QPActivities/SubsidiariesAndJointVentures.aspx Herannya IMF koq anteng-anteng aja ya ?
--- On Fri, 16/11/12, noor syarifuddin <[email protected]> wrote: From: noor syarifuddin <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS To: "[email protected]" <[email protected]> Received: Friday, 16 November, 2012, 5:31 PM Dear Pak Razi, Bisa dielaborate kenapa di sana pakai sistem itu..? Sistem yang berbedadari satu negara ke negara yang lain tentu sangat dipengaruhi "keunikan" sumberdaya alam di negara tsb. salam, From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, November 16, 2012 4:41 PM Subject: Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS Kalo pake sistemnya middle east gimana? Semua dikuasai negara (NOC) dan MNC hanya boleh masuk sebagai partner atau service contract. Caranya dengan membuat banyak NOC (contoh di UAE yg punya ADCO, AdMA, ZADCO). Operator semuanya NOC otomatis pemerintah lebih gampang mengontrol, dan MNC partner berperan lebih ke arah sharing knowledge. Salam, Razi Sent from my BlackBerry® smartphone from Omantel. From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Fri, 16 Nov 2012 10:38:56 +0700 To: IAGI<[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS 2012/11/16 Ismail <[email protected]> Semuanya kan tinggal bagaimana aturanya di persaratan IUP nya , Migas adalah kewenagnan Pusat tentunya IUP oleh Pusat juga bukan diserahkan ke Pemda Sent by Liamsi's Mobile Phone Coba kita berdiskusi ke arah kedepan. Betul sekali Pak Ismail. Kalau menggunakan Ijin Usaha itu bukan berarti mudah dijual belikan dan BUKAN berarti ditangani bupati. Satu hal yang sering kita terlewat adalah isi kontrak isi ijin atau isi dari yang ditandatangani. Apapun namanya, apapun bentuknya. Sekali lagi ISI-nya, bukan hanya bungkusnya. Pada kenyataannya, satu sisi positif yang saya lihat langsung dalam dunia pertambangan adalah "KETERBUKAANNYA". Bulan kemarin ketika saya ke FREEPORT bersama-sama pengurus MGEI kami melihat bahwa manajement, geologist serta semua pegawai FMI itu sangat terbuka dengan data. Kami diajak melihat semua data-data, sample, bahkan diajak masuk ke lokasi Grasberg dan juga ke lokasi underground dan disitulah melihat BIJIH EMAS yang ditambang di FMI. Bahkan staff serta manajementnya memberikan kebebasan kepada rombongan untuk mengambil sample pada titik mana saja yang diperlukan. (tapi hand speciment, bukan satu truk bijih loo). Ini menunjukkan bahwa dunia tambang itu lebih terbuka dalam soal data ketimbang MIGAS. Pak Sukmandaru dan Arif Zardi dari MGEI dapat menambahkan. Dari sisi kepegawaian, saya juga melihat bahwa Geologist-geologist Indonesia sudah mampu dan juga hampir 95%, bahkan lebih, diisi oleh Geologist Indonesia. Pak Wahyu yang menjadi leader geolog-geolog ini sangat welcome pada siapa saja yang ingin tahu jerohannya Grasberg. Dan ini SANGAT MEMBANGGAKAN ! Paling tidak fakta bahwa keterbukaan dan kepegawaian (Human Resources) Indonesia justru lebih banyak prosentasenya dalam pertambangan dibanding MIGAS yang menggunakan kontrak PSC. Kita memang patut berbangga dengan PSC, namun kalau karena perkembangan dunia, perkembangan tata politik, perkembangan tehnologi serta perkebangan kebutuhan, saya rasa berganti dari PSC ke Ijin Usaha bukanlah sebuah kemunduran. Toh Ijin Ushaa bukan harus seperti Kontrak Karya. Mari kita design jenis kerjasama sendiri. Barangkali jenis kerjasama dan tata kelola yg kita design nanti ini belum ada di dunia. Indonesia sudah mengawali eksplorasi MIGAS 140 tahun yang lalu, mengawali pembuatan PSC ... dan kita harus leading lagi menyusun tata kelola MIGAS dengan benar ... Salam sukses ! Rovicky

