Pak Noor , memang investor (apapun) perlu kepastian hukum,
aturan ditegakan dan kontrak /perjanjian dihormati,
transparansi perijinan , dll , ibaratnya mau bayar 1 milyar
kalau ada aturanya yg jelas , tapi meskipun hanya  1 juta 
tidak  mau bayar krn tidak jelas aturannya.
kebetulan saya telah baca semua masukan masukan terkait dg
tatakelola migas kedepan mulai dari mulai dari BP Migas
sendiri, Pertamina  sampai bberapa ahli hukum , kelompok
masarakat , asosiasi Pemda Penghasil migas , pengamat , dll (
termasuk dari IPA termasuk masukan IPA terkait dg capping CR/
adanya PP CR  yg lalu ) dari masukan masukan tadi ada yg sama
namun tidak sedikit yang saling bertentangan, yg satu ingin A
yg lain menghendaki B.
 Adanya "gonjang ganjing" migas ini tidak luput dari "aturan"
 yg ada , oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan kedepannya 
 perbaikan tsb bisa dari yg sudah ada tinggal melanjutkan , ada
 yg disempurnakan , ada yg baru sama sekali , ditengah "euforia reformasi dan 
demokrasi" saat ini tentunya
 semua orang bisa berpendapat yg berbeda beda , nah disinilah
 dicari jalan tengahnya yg terbaik dan tetap memeperhatikan
 tujuan utama pengelolaan migas dalam membuat suatu aturan
 baru.Isu tentang B to B atau G to B , Kontrak apa Ijin , ini sudah
muncul lama dan isu isu lain yg tidak kalah sexy nya , tentunya
isu isu tersebut tidak bisa ujug ujug diakomodir masuk menjadi
suatu aturan ,harus ada telaah secara teknis maupun legal
felososinya. oleh karena itu selama belum tertulis ini hanya
sekedar "wacana" yg belum tentu diaplikasikan.
Dalam suatu perubahan aturaan ( misalnya perubahan UU ) maka
selalu ada "pintu darurat" nya yg sering dinamakan pasal
peralihan , ini artinya misalnya Nanti ( kedepan ) akan diganti
rezim Ijin dari kotrak , maka Tentunya Kontrak kontrak yg sdh
ada ( misalnya 350 an tsb ) tetap berjalan sampai kotrak itu
habis , rezim baru ini hanya akan diberlakukannya pada kegiatan
setelah aturan tsb diberlakukannya. Karena UU Migas 2001 ini sudah "amboradul" 
banyak ranting
 ranting dan dahanya dipreteli, bukan tidak mungkin akan segera
 masuk bengkel untuk "overhoul" , Nah ditengah "euforia" spt
 sekarang ini bukan tidak mungkin banyak "hal hal yg akan
 terjadi" di UU Migas yg baru nanti apabila bener mau di
 "overhoul" , bisa tambah simpel namun bisa juga tambah
 ruwet......
ISM




> Pak Ismail,
> kemarin saya dapat bocoran masukan IPA kepada Migas untuk
> menggairahkan kembali eksplorasi di Indonesia..... yang
> diminta secara garis besar adalah:
>
> - penyederhanaan proses administrasi dan birokrasi baik pada
> akses data, proses lelang, award maupun eksekusi. Seperti
> diketahui sekarang walau seringkali migas dikategorikan
> dalam lex specialis kayaknya de facto sudah tidak lagi.
> Demikian banyak instansi yang ingin masuk dan ikut "ngurusi"
> operasional migas..dan masing-masing pihak merasa punya hak
> untuk itu......
>
> - adanya konsistensi dan kepastian hukum jangka panjang
> karena investasi migas itu siklusnya memang
> panjang-panjang.....
>
> - tentunya, namanya juag usaha :-), diminta juga insentif
> untuk tempat-tempat yang masih frontier dan beresiko
> tinggi...
>
> IMHO, tidak perlu kita berandai-andai untuk revolusi bongkar
> pasang sistem. Banyak yang mengakui PSC itu sudah cukup
> baik...tinggal bagaimana kita menyermpurnakan
> penerapannya.... karena sistem kontrak, maka tinggal
> disempurnakan saja tiap generasi kontrak baru (dan ini sudah
> dilakukan oleh rekan-rekan Mias saya kira).......saya kok
> nggak kebayang kalau harus revolusi mengubah
> sistem....kemungkinan besar kita akan sibuk untuk transisi
> sekitar 350 kontrak (itupun kalau bisa...:-) dan malah lupa
> untuk cari dan produksi migas ....:-)
>
>
> salam,
>
>
>
> ________________________________
> From: "[email protected]" <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Saturday, November 17, 2012 8:59 AM
> Subject: Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
>
> Kompas pagi ini ada tulisan Guru Besar Hukum Internasional
> UI
> dg Judal " Pasca Bubarnya BP Migas " disitu disinggung juga
> masalah rezim Kontrak vs IUP.
> Pada Kalimat terakhir tulisan tsb " Salah satu upaya  tsb
> adalah mengubah rezim KONTRAK yg berlaku disektor Migas
> menjadi
> rezim IZIN., selanjutnya dapat dibaca tulisan lengkapnya
> hal ini tentunya akan menjadi perdebatan pada waktu menyusun
> UU
> Migas baru nanti
> ISM
>
>
>
>> 2012/11/16 noor syarifuddin <[email protected]>
>>
>>> Walah PakDhe ini begitu gampangnya menyimpulkan sesuatu
>>> dan
>>> mejandikannya itu sbg satu revolusi dr kondisi yang ada...
>>> Kalau cuman lihat core, warehouse kami sudah jadi
>>> langganan
>>> peserta fieldtrip ke mahakam... Kalau soal fasilitas
>>> produksi juga bisa dilihat siapa saja... Dan saya yakin
>>> sama juga di KKKS lainnya...
>>> Jadi darimana datangnya kesimpulan bahwa mining itu lbh
>>> terbuka dr migas... Dan juga darimana datangnya iUP lbh
>>> bgs
>>> dari PSC... Sistem kontrak karya terakhir di migas ada di
>>> sumatra dan kemudian diubah jd psc krn desakan banyak
>>> pihak... Lha kok skg mo mundur lg... Kalau mau lihat ke
>>> depan, ya mari kita sempurnakan sistem yang ada dan bukan
>>> dengan model gonta-ganti...
>>> Salam
>>>
>>
>> Monggo Mas Noor dan juga rekan-rekan lain
>> Saya hanya memberikan* satu contoh riil sebagai wacana*.
>> Masih jauh dari sebuah kesimpulan, wong baru sekian jam
>> yang
>> lalu. Kalau ada skema usulan kawan-kawan Anggota IAGI,
>> nanti
>> dapat kita ajukan secara resmi seperti apa design tata
>> kelola yang baik. Sudah saatnya (atau sedang saat tepat)
>> IAGI secara bersama-sama berpikir tentang hal ini.
>>
>> Threat ini masih satu sisi jenis kontrak yang kita
>> bicarakan. Ada banyak yang bergulir dalam persoalan tata
>> kelola migas ini. Bagaimana dengan : - Plow Back Petroleum
>> Fund
>> - Decomissioning Fund
>> - Tatakelola Data
>> - ...
>>
>> Saya menuliskan tentang data ini bukan hanya dari satu dua
>> perusahaan tetapi komentar dari banyak perusahaan dan sudah
>> masuk dalam agenda IAGI sejak jaman ADB sebagai ketua,
>> bahkan mungkin juga sebelumnya. Serta kebetulan beberapa
>> bulan lalu saya menjadi koordinator dalam Rapat BPMIGAS di
>> Bandung utk membicarakan tentang data, itu saja. Kalau
>> untuk
>> Total saya yakin sebuah perusahaan yang sangat terbuka
>> dengan menerima daerahnya dipakai sebagai tujuan wisata
>> geologi, membantu dalam fieldtrip IPA, IAGI, serta Badan
>> Geologi dll.
>>
>> Monggo silahkan input lain selain soal data.
>>
>> Salam
>>
>> RDP
>> --
>> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
> -------------------------------------------------------------------------------->
>  PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
> -------------------------------------------------------------------------------->
>  "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
> -------------------------------------------------------------------------------->
>  To unsubscribe, send email to:
> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are
> advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI
> Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net
> Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be
> liable for any, including but not limited to direct or
> indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting from loss of use, data or profits, arising out of
> or in connection with the use of any information posted on
> IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------


___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke