Sekedar mengingat - ingat sejarah (sumbernya comot sana sini), 52 tahun
sudah upaya nasionalisasi digulirkan namun sepertinya masih jalan ditempat,
banyak sekali kerikil kerakal boulder ditengah jalan yg bikin pemerintah
kesandung sana-sini. Indonesia telah mengalami sejarah panjang dalam
pengelolaan migas. Tercatat sejak diberikannya pertama kali area konsesi
pada tahun 1884 oleh sultan Langkat kepada Aeilko Jans Zijlker, seorang
pengusaha tembakau Belanda, yang menemukan rembesan minyak di perkebunan
ditahun 1880 dan yang mengebor sumur discovery “Telaga Tunggal 1” di
Pangkalan Brandan yang menjadi sumur pertama yang memproduksi minyak dalam
jumlah yang komersial (shell website). Usaha Zijlker ini menjadi cikal
bakal berdirinya Royal Dutch Shell yang menjadi salah satu perusahaan
minyak MNC terbesar saat ini

Setelah Indonesia merdeka, baru ditahun 1963 (oleh Presiden Soekarno)
terjadi perubahan kontrak dengan dimulainya perjanjian karya berdasarkan UU
14 tahun 1963 yang mengatur kontrak kerjasama antara Pertamina –
Caltex/TOPCO, Permina – Stanvac, dan Permigan – Shell. Dalam memori
penjelasan Undang-undang ini, ditetapkan bagi hasil 60-40 dari nett profit
dengan tambahan point yang cukup menarik:

*Quote “ supaya dalam rangka hubungan kerja antara Perusahaan Negara dan
kontraktor dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara
untuk akhirnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri
usaha-usaha dalam pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.” end-quote
(memori penjelasan UU 14 tahun 1963)*

Point diatas jelas mengindikasikan bahwa Soekarno menginginkan
nasionalisasi bertahap dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada
perusahaan asing untuk melakukan investasi dan mengambil keuntungan namun
juga akan membuka lapangan kerja dan mendidik rakyat Indonesia sehingga
nantinya mampu melakukan usaha di bidang migas.

Usaha nasionalisasi Soekarno memerlukan waktu 3 tahun, sejak dikeluarkannya
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 yang memberikan kontraktor asing tiga
pilihan:

1. Mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan
2. Gulung tikar
3. Bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru
yang mungkin akan ditetapkan sepihak oleh pemerintah

Dan berakhir dengan ditandatanganinya persetujuan Tokyo pada bulan Juni
1963 dan diimplementasikan dengan pembuatan UU 14 tahun 1963 yang mengatur
teknis pelaksanaan perjanjian tersebut.

Setelah Soekarno dijatuhkan ditahun 1967, perjanjian kontrak karya hasil
nasionalisasi ala Soekarno ini tetap bertahan sampai dimulainya perjanjian
PSC di tahun 1971 dengan dikeluarkannya UU no.8 tahun 1971 (yang mengatur
pembentukan PERTAMINA).

1. Perjanjian Karya (1965-1975); dengan ceiling cap 40% dari total revenue
untuk cost recovery, DMO (domestic market obligation) 25%, ETS (equity to
be split) 65-35%, batasan komersial jika pendapatan pemerintah >49% dari
total revenue
2. PSC generasi I (1975-1988), tidak ada ceiling cap untuk cost recovery,
no royalty, insentif untuk lapangan baru dengan pembayaran DMO sesuai harga
pasar dalam 5 thn pertama, investment credit 20% untuk CAPEX, ETS 85:15
untuk minyak , dan 70-30 untuk gas, pajak 48%, batasan komersial jika
pendapatan pemerintah >49% dari total revenue
3. PSC generasi II (1988-sekarang) (diberlakukan setelah terjadinya resesi
ekonomi ditahun 1980an dengan turunnya harga minyak sampai USD 20/bbl
dengan tujuan meningkatkan pendapatan Negara dengan penerapan royalty (FTP))
a. Paket insentif 1 (1988); investment credit 17% untuk capex, batasan
komersial diturunkan menjadi 25%, insentif lapangan baru DMO harga pasar (5
thn) dan dilanjutkan dengan 10% harga pasar, royalty berbentuk FTP 20%
dibagi kontraktor dan pemerintah, ETS gas 70:30, ETS minyak conventional
area 85:15, frontier area 80:20 (produksi <50 MBOPD), 90:10 (>150MBOPD)
b. Paket insentif 2 (1989); investment credit laut dalam 110% minyak, 55%
gas. Tidak ada batasan komersial, ETS marginal field <10KBOPD dan ETS untuk
EOR adalah 80:20 (conventional) dan 75:25 (frontier). Perpanjangan masa
eksplorasi setelah 6 tahun adalah 4 tahun dan berlaku hanya sekali.
c. Paket insentif 3 (1992); depresiasi capex untuk area dengan reserves
>7thn produksi dihitung sepanjang masa asset digunakan, area <7thn produksi
hanya 50% dari masa penggunaan asset, investment credit laut dalam (>1500m)
125%, investment credit pre-tertier 110%, harga DMO 15% harga pasar,
perpanjangan masa eksplorasi 1 kali 4 tahun, ETS gas 65:35 (conventional),
60:40 (frontier). ETS minyak untuk area laut dalam 75:25
d. Paket insentif 4 (1993); berlaku untuk kawasan timur dan barat Indonesia
yang punya kesamaan kondisi geologi dan geografis, ETS after tax minyak
65:35 dan gas 60:40. Harga DMO 25% harga pasar, FTP 15% , investment credit
tidak berlaku

52 tahun sejak di rintisnya upaya nasionalisasi asset migas oleh Presiden
RI pertama, Soekarno, sepertinya sudah melenceng dari mimpi awalnya yaitu
mengelola asset migas sendiri tanpa bantuan pihak asing seperti yang
termaktub dalam penjelasan UU no 14 tahun 1963 diatas. Kita sepertinya
terlena dengan "mimpi" yang selalu ditawarkan lewat kontrak PSC yang tiap
tahun ditanda tangan, tanpa sadar bahwa sebenarnya kita sudah "TUA" dan
mampu berjalan sendiri !!!!! tanpa sadar bahwa kita bukan lagi fokus utama
major MNC tersebut dan dalam ranking portfolio investasi mereka, indonesia
sudah jauuuh dibawah, sehingga produksi terus turun seiring dengan kegiatan
E&P yang menurun.

Anggaplah BP Migas sebagai martyr, karena setiap perjuangan membutuhkan
martyr, supaya kita bangun dan sadar bahwa perjuangan belum selesai.

Semoga kedepan lebih baik, amin

Salam
Razi


2012/11/18 noor syarifuddin <[email protected]>

> Abah,
> Saya idem soal ini. IMHO, justru saat ini IAGI harusnya bisa maju dan
> tampil untuk memberikan informasi yang lebih akurat, terukur dan ilmiah
> daripada ulasan para pengamat yang kita tidak tahu mendapat data
> darimana... IAGI harus omong dengan data dan bukan dengan jargon...
>
> Memang akan diperlukan keberanian untuk berbeda dengan "arus
> utama"....mungkin juga akan menjadi tidak populer karenanya....tapi demi
> satu kebenaran, rasanya itu patut kita perjuangkan...
> Sedikit melebar: ...waktu diskusi soal Mahakam sudah saya lontarkan
> pancingan kepada IAGI untuk mengevaluasi stakes yang masih akan tersisa
> post-2017 secara independen supaya IAGI punya pijakan pendapat yang akurat.
> Data tsb tersedia di banyak sumber: annual report TOTAL di website, IHS,
> atau minta bocoran rekan-rekan pemerintah .. :-). Kalau IAGI punya pijakan
> data yang akurat, maka IAGI bisa membuat "what IF" skenario yang bisa
> ddiiskusikan lebih jauh...dan bukan dengan sekedar jargon "nasionalisme".
> Pak Ong sudah mencoba mengajak ke sana, tapi kalah dengan arus utama yang
> cenderung "pokoknya"...:-)
>
> Saya masih berharap ajakan Pak Ong waktu diskusi di RM Saung Kuring dulu
> masih aktual dan akan mendapat tempat dalam program IAGI mendatang....
>
>
> salam akhri pekan,
>
>
>
>
>
>    ------------------------------
> *From:* Yanto R. Sumantri <[email protected]>
> *To:* "[email protected]" <[email protected]>
> *Sent:* Sunday, November 18, 2012 10:41 AM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
>
> Noor dan kawan kawan anggota IAGI
>
> Kadang kadang saya sedih kalau melihat penyusunan UU yang berhubungan
> dengan SDA , karena pengambil keputusan atau LSM/pengamat tdak melihat
> staus dari SDA saat ini.untuk dijual ke luar negeri
>
> Ambil conto pak Kurtubi ., pengamat energi yang sangat berpengaruh itu ,
> dia masih berpendapat bahwa Potensi <igas di Indonesia "berlimpah" , apa
> iya berlimpah ? Lihat laporan laporan  betapa kecilnya penemuan cadangan di
> tahun 2012 dan tahun tahun sebelumnya , dan betapa gas kita sebagian sudah
> "dedicated" untuk dijual ke LN.
> Ambil contoh : Potensi migas , apakah sama dengan kondisi pada thn 1971 ,
> pada saat UU Pertamina diundangkan ? Migas dengan segala aspek ( perkiraan
> sumber daya , lokasi daerah yang berpotensi , biaya eksplorasi dan
> eksploitasi , energi pengganti dsb) perlu menjadi salah satu konsideran
> dlam UU yang akan datang.
> Semestinya bukan hanya pengaturan akan tetapi bagaimana kondisi sda yang
> diatur keberadaannya dialam.
> Jadi , kalau IAGI mau berkontribusi , maka hal inilah yang harus
> diinformasikan kpd Pemerintah dan DPR.
> Kumaha tah PakDHE ?
>
> si Abah
>
>
>   ------------------------------
> *From:* noor syarifuddin <[email protected]>
> *To:* [email protected]; [email protected]
> *Sent:* Friday, November 16, 2012 6:50 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
>
> Melihat ketiga hal tsb, kira-kira kondisi mana yang cocok buat Indonesia?
> - cadangan yang sangat besar.... Hmmm mungkin
> - sistem monarki..? Apa kita hrs mengubah republik ini?
> - kultur Arab? Saya kira bukan soal menghormati tamu. Orang Arab dikenal
> sangat jago nego dan bisnis...
> Lha kita? Untuk negosiasi yg sangat penting saya lihat malah dipercayakan
> dan diwakilkan kepada 1, iya satu, orang expat!
>
> Salam
>
>  ------------------------------
> * From: * [email protected] <[email protected]>;
> * To: * <[email protected]>;
> * Subject: * Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
> * Sent: * Fri, Nov 16, 2012 11:16:08 AM
>
>   Ini bbrp yg bisa saya tangkap:
> Pertama karena reserves yg "super" besar, jadi otomatis nilai ekonomis dan
> resiko investasi akan berkurang. Dengan hanya menjadi partner saja puluhan
> MNC rebutan tahun ini mengejar porsi share di ADCO yg kontraknya habis
> 2014.
> Yang kedua tentunya pemerintahan yg long lasting karena mereka pakai
> sistem monarki, jadi long term plan akan berjalan lancar, liat aramco yg
> awalnya dibiarkan dikelola amrikiya dan saat ini sudah diakuisisi 100%
> setelah mereka yakin bisa (meski dgn cara comot manpower dari negara lain
> spt indonesia).
> Monarki juga membuat uang hanya masuk ke satu pintu, ya kasnya si Raja/
> Sultan, dan yg lain gak berani bermain kalo gak mau di penggal :)
> Ketiga adalah kultur arab yg memuliakan tamu namun tidak membiarkan tamu
> jadi penguasa. Coba saja bertamu ke org arab, anda akan di serving
> habis-habisan, namun anda gak akan bisa masuk ke dalam rumah mereka, hanya
> sebatas di ruang tamu saja (bahasa arabnya "majelis")
>
> Nah, dengan mengontrol 100% (baca: nasionalisasi) mereka bisa mengontrol
> penggunaannya utk sebesar besarnya kemakmuran rakyatnya (sekolah gratis,
> gaji lokal lebih besar dari expat dan fasilitas lainnya)
>
> Salam
> Razi
>
>
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Omantel.
> ------------------------------
> *From: * noor syarifuddin <[email protected]>
> *Date: *Fri, 16 Nov 2012 02:31:30 -0800 (PST)
> *To: *[email protected]<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
>
> Dear Pak Razi,
> Bisa dielaborate kenapa di sana pakai sistem itu..?
> Sistem yang berbedadari satu negara ke negara yang lain tentu sangat
> dipengaruhi "keunikan" sumberdaya alam di negara tsb.
>
>
>
> salam,
>
>
>
>
>   *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Friday, November 16, 2012 4:41 PM
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
>
>  Kalo pake sistemnya middle east gimana? Semua dikuasai negara (NOC) dan
> MNC hanya boleh masuk sebagai partner atau service contract. Caranya dengan
> membuat banyak NOC (contoh di UAE yg punya ADCO, AdMA, ZADCO).
> Operator semuanya NOC otomatis pemerintah lebih gampang mengontrol, dan
> MNC partner berperan lebih ke arah sharing knowledge.
>
> Salam,
> Razi
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Omantel.
>  *From: *Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Fri, 16 Nov 2012 10:38:56 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: *<[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] IUP Vs KKKS
>
>  2012/11/16 Ismail <[email protected]>
>
> **
> Semuanya kan tinggal bagaimana aturanya di persaratan IUP nya , Migas
> adalah kewenagnan Pusat tentunya IUP oleh Pusat juga bukan diserahkan ke
> Pemda
>  Sent by Liamsi's Mobile Phone
>
>
> Coba kita berdiskusi ke arah kedepan.
>
> Betul sekali Pak Ismail.
> Kalau menggunakan Ijin Usaha itu bukan berarti mudah dijual belikan dan
> BUKAN berarti ditangani bupati.
>
> Satu hal yang sering kita terlewat adalah *isi *kontrak *isi *ijin atau
> isi dari yang ditandatangani. Apapun namanya, apapun bentuknya. Sekali lagi
> ISI-nya, bukan hanya bungkusnya.
>
> Pada kenyataannya, satu sisi positif yang saya lihat langsung dalam dunia
> pertambangan adalah "KETERBUKAANNYA". Bulan kemarin ketika saya ke FREEPORT
> bersama-sama pengurus MGEI kami melihat bahwa manajement, geologist serta
> semua pegawai FMI itu sangat terbuka dengan data. Kami diajak melihat semua
> data-data, sample, bahkan diajak masuk ke lokasi Grasberg dan juga ke
> lokasi underground dan disitulah melihat BIJIH EMAS yang ditambang di FMI.
> Bahkan staff serta manajementnya memberikan kebebasan kepada rombongan
> untuk mengambil sample pada titik mana saja yang diperlukan. (tapi hand
> speciment, bukan satu truk bijih loo). Ini menunjukkan bahwa dunia tambang
> itu lebih terbuka dalam soal data ketimbang MIGAS. Pak Sukmandaru dan Arif
> Zardi dari MGEI dapat menambahkan.
>
> Dari sisi kepegawaian, saya juga melihat bahwa Geologist-geologist
> Indonesia sudah mampu dan juga hampir 95%, bahkan lebih, diisi oleh
> Geologist Indonesia. Pak Wahyu yang menjadi leader geolog-geolog ini sangat
> welcome pada siapa saja yang ingin tahu jerohannya Grasberg. Dan ini SANGAT
> MEMBANGGAKAN !
>
> Paling tidak fakta bahwa keterbukaan dan kepegawaian (Human Resources)
> Indonesia justru lebih banyak prosentasenya dalam pertambangan dibanding
> MIGAS yang menggunakan kontrak PSC.
>
> Kita memang patut berbangga dengan PSC, namun kalau karena perkembangan
> dunia, perkembangan tata politik, perkembangan tehnologi serta perkebangan
> kebutuhan, saya rasa berganti dari PSC ke Ijin Usaha bukanlah sebuah
> kemunduran. Toh Ijin Ushaa bukan harus seperti Kontrak Karya.
>
> Mari kita design jenis kerjasama sendiri.
> Barangkali jenis kerjasama dan tata kelola yg kita design nanti ini belum
> ada di dunia. Indonesia sudah mengawali eksplorasi MIGAS 140 tahun yang
> lalu, mengawali pembuatan PSC ...  dan kita harus *leading *lagi menyusun
> tata kelola MIGAS dengan benar ...
>
> Salam sukses !
>
> Rovicky
>
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke