Memang benar, apabila sudah menyangkut keputusan, aspek politik akan banyak 
menentukan.
Perihal freeport dan newmont, mungkin ada pula kontribusi pemerintah dalam 
mengawal UU no 4. Pemerintah terkesan kurang memberikan tekanan kepada kedua 
perusahaan tersebut sehingga mereka adem ayem saja.
Dari sisi politik, saya melihat bukan sekedar tahun 2014 adalah tahun 'politik' 
melainkan juga ancaman dis-integrasi di masing-masing wilayah. Alasan ini 
adalah alasan klasik namun sangat mudah bagi freeport dan newmont untuk membawa 
isu tsb muncul kembali.

Dari sisi teknis, memang diperlukan waktu untuk membangun smelter. Kapasitas PT 
Smelting Gresik tidak akan pernah mencukupi untuk mengakomodasi konsentrat yg 
diproduksi oleh dua pabrik konsnetrat tsb. Sudah muncul Nusantara Smelting dan 
Indovasi untuk mengakomodasi UU tsb, shingga memang skenarionya 100% akan dapat 
diolah di dalam negeri. Namun tetap, smelter tidak akan bisa berdiri dalam 
waktu singkat. Mereka perlu melakukan kajian2 dan yang penting, 'ke-ikhlasan' 
freeport dan newmont untuk mensuplai smelter tsb nantinya. Sudah dibangunkan 
smelter, ternyata tidak dapat umpan...bisa cilaka.

Apabila UU tetap diberlakukan, maka freeport dan nnt tentu akan mengurangi 
kapasitas produksi, sesuai kapasitas olah konsentrat PT Smelting Gresik, hingga 
benar-benar ada smelter lain di dalam negeri. Hal tsb tentu menjadi ganjalan, 
karena pengurangan produksi di masing-masing tambang bukan hanya sebatas 10%, 
tapi mencapai 50% atau lebih.

Freeport dan NNT sendiri juga kurang tertarik berbisnis smelter  di Indonesia, 
karena untuk freeport, mereka juga sudah memiliki komitmen dgn smelter lain di 
luar negeri, demikian juga nnt. Sehingga freeport dan nnt lebih tertarik 
apabila ada investor yang membangun smelter di Indoensia. Freeport sendiri 
memiliki saham di PT Smelting dan sebuah smelter Cu di Spanyol.

Jadi, menurut saya, PP tsb sudah tepat untuk memberikan win win solution bagi 
freeport dan newmont. Demikian juga, pengenaan bea keluar bagi konsentrat Cu 
untuk freeport dan nnt (20% tahun 2014 dan 100% tahun 2017). Dengan adanya bea 
ekspor tsb, diharapkan freeport dan nnt turut membantu menyukseskan 
smelterisasi Cu di dalam negeri. 

Untuk Au dan Ag, semestinya tidak ada masalah, karena umumnya bulion yg 
dihasilkan di tambang, akan dimurnikan di PT Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta, 
untuk mencapai kadar >((% untuk Au, Ag.

Untuk infrastrukstur, investor dapat membangun sendiri infrastruktur yang 
diperlukan, merujuk pada Vale yg memiliki sendiri infrastrukturnya, demikian 
pula Inalum. Juga beberapa perusahaan tambang yg membangun unit pengolahannya, 
juga membangun infrastruktur yang diperlukan. Jadi, tidak tepat apabila 
semuanya harus dibangun pemerintah. 

Hanya saja, yang diperlukan dari pemerintah adalah keseriusan pemerintah 
sebagai regulator. Dalam peraturan ter-anyar, unit smelter tidak melulu harus 
dididirikan oleh pemegang IUP. Bisa saja seorang investor mendirikan smelter, 
namun bahan baku-nya diperoleh dari IUP-IUP lainnya. Sehingga diperlukan campur 
tangan pemerintah dalam mengontrol laju produksi sehingga smelter tsb tetap 
dapat beroperasi dengan baik. Juga memetakan di wilayah mana saja sebaiknya 
dibangun industri dengan skema seperti ini, termasuk indusrti turunan di 
hilir-nya.

Salam,
Joko 



> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Mon, 13 Jan 2014 05:46:09 +0000
> Subject: Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan  
> Mentah Tambang
> 
> Inilah pemerintah kita, masih untung juknis berupa PP keluar 5 tahun stl UU. 
> Bahkan ada PP yang tidak keluar.
> 
> Untuk bahan tambang ada yang diolah tanpa perlu dimurnikan sdh bisa dipakai 
> untuk industri, mungkin itu yg dimaksud dengan "dan atau".
> 
> 2014 adalah tahun politik, dimana pemerintah perlu bermain aman sepertinya. 
> Maka dikeluarkan PP yang yang bisa men "takcle" UU yang disahkan DPR.
> 
> Dengan ini maka pemain2 besar masih bisa eksport bahan tambang yang baru 
> sekitar 30 persen diolah. 
> 
> Jika UU sudah 5 tahun berjalan tapi tidak ada response apapun dari pengusaha2 
> besar seperti freeport, newmont dll maka berarti pemerintah sudah tidak punya 
> wibawa.
> Lima tahun bukan waktu yang singkat apabila pengusaha sungguh2 punya komitmen 
> dg aturan di negara dimana mrk berinvestasi.
> 
> Salam
> Sent from my @smartmail
> 
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> Sender: <[email protected]>
> Date: Mon, 13 Jan 2014 03:53:14 
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan  
> Mentah Tambang
> 
> Kalau dilihat kalimatnya di UU “ Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi Wajib 
> melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil penambangan  di dalam negeri“
> 
> Jadi bukan “ Dan Atau“  , artinya dua duanya harus dilakukan { “ Dan “ }, 
> 
> Cuma disayangkan aturan teknisnya di PP baru muncul padahal UU ini sdh 
> berlaku sejak 12 Jan 2009.
> 
> 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> -----Original Message-----
> From: "Arif Zardi Dahlius" <[email protected]>
> Sender: <[email protected]>
> Date: Mon, 13 Jan 2014 10:20:22 
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan 
>      Mentah Tambang
> 
> Abah dan rekan2 Gelogist ysh,
> 
> Sedikit gambaran dari saya mengenai peraturan larangan eksport ini.
> 
> UU 4/2009 tentang Minerba yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2009,
> salah satu amanatnya adalah Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah (Melalui
> proses Pengolahan dan Pemurnian di DN). Disebutkan dalam UU, Pemegang IUP
> Operasi wajib melakukan pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri dari
> hasil penambangannya, a.l: existing KK (Kontrak Karya) yang sudah
> berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud selambat2 nya 5
> (lima) thn sejak UU dilaksanakan.
> 
> (Catatan : MGEI-IAGI menyelenggarakan diskusi panel UU 4 / 2009 seminggu
> setelah UU ini disyahkan, hadir sebagai presenter diantaranya Pak Bambang
> Setyawan, Dirjend Minerba saat itu, Pak Sukhyar Ka Badan Geologi saat itu.
> Diakhir diskusi panel, MGEI-IAGI menyatakan sikap MENERIMA UU 4 / 2009 dan
> berharap PP turunan dari UU ini segera dikeluarkan).
> 
> Implementasi dari UU 4 / 2009 mengenai Kebijakan Nilai Tambah tsb,
> keluarlah Permen ESDM 7/2012 mengenai Pembatasan Eksport Bijih Mineral.
> Dalam lampiran  Permen ini dibahas diantaranya : Batasan produk minimum
> untuk dijual ke LN adalah Cu > 99%, Au > 99%, Ag > 99% dan semua jenis
> komiditi mineral dijelaskan batasan produk minimum dalam Lampiran Permen
> ini.
> 
> Dampak dari keluarnya Permen ini, banyak mendapat tentangan dari pelaku
> industri Tambang. Alasan yang mereka kemukakan, umumnya infrastruktur yang
> belum ada, shg menyulitkan pembuatan pabrik pengolahan dan pemurnian.
> 
> Mungkin rekan2 Geologist ingin tahu, berapa kadar Cu yang sudah diolah
> Freeport Indonesia dan Newmont dengan proses Pengolahan dari Crusher,
> Grinding, Flotation sampai keluar end product berupa concentrate? Kadar Cu
> hasil pengolahan tsb diatas adalah 30-35% Cu. 30% dari concentrate yang
> dihasilkan diolah di pabrik pemurnian di Gresik (Smelther Gresik).
> 
> Singkat cerita, karena banyak masukan baik yg pro maupun kontra mengenai
> Permen 7 / 2012 ini, maka "di menit2 akhir" batas waktu pelaksanaan
> efektif UU 4 / 2009 ini, keluarlah PP No 1 / 2014 tentang Larangan Eksport
> Bahan Mentah.
> 
> Dalam PP 1/2014 ini dijelaskan bahwa pemegang IUP Produksi TIDAK BOLEH
> eksport raw material (bahan mentah). Harus ada MINIMAL proses Pengolahan
> dan/atau Pemurnian dahulu. Dari PP 1/2014 ini, tentu nanti akan ada revisi
> dari Permen ESDM 7/2012 mengenai batasan minimum kadar yang bisa di
> export.
> Yg jelas Kadar Batasa Minimumnya diturunkan untuk masing2 komoditas..:(
> 
> Anyway,
> Kita (special rekan2 MGEI) sering diskusi akan hal ini. Pro dan Kontra
> juga berlangsung. Ada yang berpendapat pemerintah harus konsisten dgn UU
> yang dibuat dengan segala resiko nya dan berharap dgn ke-konsistenan ini,
> industri tambang Indonesia kelak bisa menjadi tuan rumah di negeri
> sendiri, disisi lain ada yang berpandangan bahwa kita tidak hanya bisa
> melihat sisi Geologi (Tambang) saja, tp juga melihat unsur lain (ekonomi
> dll).
> 
> Finally, MGEI-IAGI bersama2 dengan PERHAPI sedang menyiapkan sikap tentang
> hal ini. Mungkin ada masukan dari rekan2 semua? Ditunggu segera.
> 
> Wassalam,
> 
> aZd
> 
> 
> Boleh tahu , mengapa PP yang merupakan penerapan UU Mineba ini  di
> lapangan ,  diterbitkan sangat terlambat , sehingga mengakibatkan situasi
>  ketidak pastian .
> Ketidak pastian yang akan menimbulkan kegoncangan sosial ekonomi dalam
> dunia pertambangan mineral.
> 
> Rasa rasanya sih ada yang bermain dibelakang keterlambatan ini.
> 
> Dan akibatnya , dalam pelaksanan PP ini akan terjadi kompromi kompromi
> yang tentunya akan melibatkan PemDa ( yang berkepentingan dengan PAD-nya ,
> baik PAD rieel , maupun PA-oknum oknum daerah).
> Semoga perkiraan saya salah.
> 
> si Abah
> 
> 
> 
> On Sunday, January 12, 2014 10:18 AM, Rovicky Dwi Putrohari
> <[email protected]> wrote:
> 
> Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah Tambang
> Created on Minggu, 12 Januari 2014 09:11
> Cikeas, GATRAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam (11/1),
> menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang merupakan
> tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009
> tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur tentang
> larangan ekspor bahan mentah hasil tambang. 
> 
> 
> Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi
> Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat
> terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut
> merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku
> pada 12 Januari 2014.
> 
> "Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang
> tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka
> sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah
> kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana
> dilansir Antara.
> 
> Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12
> Januari 2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau
> or. Tujuannya adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk
> naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan
> kerja.
> 
> "Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan
> peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan
> sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran.
> Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan
> pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
> 
> Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan
> operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP
> yang ditandangani presiden."
> 
> PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM,
> peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk
> hal-hal operasional di lapangan.
> 
> Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil
> Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi
> Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
> Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. (TMA)
> 
> 
> --
> 
> --
> "Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".
> 
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: [email protected]
> Unsubscribe: [email protected]
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> 
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> 
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> ----------------------------------------------------
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> 
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> ----------------------------------------------------
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> 
> No. Rek: 123 0085005314
> 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> 
> No. Rekening: 255-1088580
> 
> A/n: Shinta Damayanti
> 
> ----------------------------------------------------
> 
> Subscribe: [email protected]
> 
> Unsubscribe: [email protected]
> 
> ----------------------------------------------------
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> 
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> 
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> 
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> 
> any information posted on IAGI mailing list.
> 
> ----------------------------------------------------
> 
> 
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: [email protected]
> Unsubscribe: [email protected]
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
> use of 
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
                                          
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke