Rekans,
Saya sepakat dengan Pak Ong... Mari kita sempurnakan yg sudah ada.. Jangan
setiap kali ada kekurangan maka semua diganti total... uUD saja bisa
diamandemen, kenapa UU nggak...
Justru kekuatiran soal kepastian hukum akan terjadi kalau proses terbitnya
UU barus ini bertele2 seperti UU yg berlaku sekarang... Pada kondisi
seperti itu investor akan menunggu dan konsekeunsinya adalah akan terjadi
kevakuman aktifitas eksplorasi... Kita sdh kena 10 tahun waktu buat Uu yg
skg, masa mau diulang lagi.. Paling nggak hal yg sama sudah jalan 4 tahun
seperti ditulis pak Ong..


Salam
On Friday, March 14, 2014, Ong Han Ling <[email protected]> wrote:

> Pak Liamsi dan Zainil,
>
> Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah karena saya
> mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah berjalan baik sejak 1966.
> Meskipun jauh dari sempurna tetapi semua IOC didunia mengakui dan
> menerimanya.
>
> UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan tahun. Begitu
> selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah dihujat selama 10 tahun
> diputuskan untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4
> tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai,
> akan
> dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman UUPertambangan
> baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, karena sudah 3 tahun belum ada
> persesuaian.
>
> Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama perbankan
> Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. Dengan PSC
> sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan development.
> Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966.
>
> Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak pendek
> dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan tidak ada
> significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof-
> berarti panjang sekali).
>
> Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU sempurna,
> kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis karena sekarang
> ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi
> baru/eksplorasi.
>
> Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan.
> Pakailah
> yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat
> oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45,
> kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat?
>
> PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A sampai Z
> selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita memanfaatkan
> loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar
> gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness
> dimana-mana. Jangan nrimo.
>
> Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi  adanya kepastian
> hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani invest di
> Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima uang ketakutan?
> Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang
> penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. Kenapa tidak,
> karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. Risiko semuanya ada pada mereka.
> Dia sebagai investor yang akan mengeluarkan risk capital besar sekali,
> seyogianya yang takut. Sekarang koq kebalikannya?
>
> Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa dibawa
> lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. Terutama K3S
> yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti akan nurut.
>
> Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita
> sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan Internasional.
> Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya shale gas, tight
> oil,
> dan subsea development yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat
> besar dan yang tidak kita punyai.
>
> Why take the risk?
>
> Maaf kalau tidak berkenan.
>
> Salam,
>
> HL Ong
>
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected] <javascript:;> 
> [mailto:[email protected]<javascript:;>]
> On Behalf Of
> [email protected] <javascript:;>
> Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM
> To: [email protected]
> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to
> Widen
>
> Pak Ong Yth ,
> Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru,
> apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya  UU baru Migas
> secepatnya,
> UU adalah implementasi/ operasional  dari amanah UUD terkait dg
> pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena
> itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU
> Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan
> tangannya di amputasi sekarang pakai tangan "darurat" ,
> Bagaimna akan menjadi rujukan dasar  yg baik kalau banyak yg
> telah diamputasi jadi  perlunya segera di buat UU baru agar ada
> kepastian hukum.sesuai dg putusan MK,  Tupoksi BP migas paska pembubarannya
> diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu
> institusi pemerintah atau semacam "konsultan"nya pemerintah ya.
> kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi
> , dll
> UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya
> tidak jadi  barang itu.
>
> Ismail Zaini
>
>
>
> > Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono.
> >
> >
> >
> > Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan
> > memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau
> > mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi.
> > Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan
> > UUMigas baru?
> >
> >
> >
> > HL Ong
> >
> >
> >
> > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
> > Behalf Of [email protected]
> > Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM
> > To: [email protected]
> > Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine
> > Thefts Said to Widen
> >
> >
> >
> > Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , " Jalan
> > masih panjang " ditulis karena lamanya proses negosiasi
> > kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas
> > royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian 169
> > juta dollar per tahun per perusahaan ,
> >
> > Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan
> > renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi
> > kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 tahun
> > atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka
> > 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T Rp
> > ,
> >
> > opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ?
> >
> >
> >
> >
> > Powered by Telkomsel BlackBerryR
> >
> >  _____
> >
> > From: Bandono Salim <[email protected]>
> >
> > Sender: <[email protected]>
> >
> > Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700
> >
> > To: Iagi<[email protected]>
> >
> > ReplyTo: [email protected]
> >
> > Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine
> > Thefts Said to Widen
> >
> >
> >
> > Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang.
> > Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya?
> > Salam.
> >
> > Pada 12 Mar 2014 11:11, "Ong Han Ling"
> > <[email protected]> menulis:
> >
> > Bu Parvita,
> >
> >
> >
> > Trim atas tanggapan Anda.
> >
> >
> >
> > Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit
> > cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin
> > mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu
> > mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil
> > keputusan apakah investment diteruskan atau pindah
> > keperusahaan lain yang lebih menguntungkan.
> >
> >
> >
> > Sedangkan Negara juga memerl

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke