Trima kasih pak Ong penjelasannya , jadi tambah pengetahuan saya dg penjelasan tsb. kalau menyinggung soal UUD 45 malah setelah reformasi sudah diamandemen bberapa kali , dan sekarang kita pakai UUD amandemen. untungnya pasal yg menyagkut SDA masih tetap , coba kalau ikut diamandemen dg ditambah satu kata saja , misalnya ...."kekayaan alam dikuasi oleh negara " ditambah satu kata saja " dikelola " shg menjadi "..... kekayaan alam dikuasai dan dikelola oleh negara "...... maka semua aturan terkait dg itu akan berubah bukan hanya UU saja , karena secara herarki peraturan per undang undangan maka UUD 45 berada paling atas , dibawahnya diikuti , UU/Perpu , PP, Perpres baru Perda. Soal , SDA disimpan dulu , itu saya hanya mengutip dari pernyataan salah satu pembicara disuatu seminar bbrap waktu lalu ' "Kalau kita tidak bisa mengelola SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik untuk menyimpannya " , jadi kata kuncinya "pengelolaan dg benar " Coba kita lihat data ; saat ini ada 10.700 lebih Ijin Usaha pertambangan (IUP) , IUP ini ada sejak adanya UU Minerba 2009 , kalau dikotak katik maka akan ketemu angka angka sbb :UU minerba sdh berjalan 5 tahun ( 2009-2014 ) , kalau saat ini ada 10700 lebih IUP kalau kita rata rata tiap tahun terbit 2140 lebih IUP , atau rata rata perbulannya 180 an IUP. atau dalam satu hari ada 6 IUP , atau tiap 4 jam satu IUP..... ( sekedar gotak gatuk saja , mungkin perhitungan dan asumsi ini salah ....) Kemudian kita lihat data APBN 2013 , pada penerimaan negara ( PNBP) , disitu ada Penerimaan dari SDA 197,2 T terdiri dari Migas ( 174,8T) dan Non migas ( minerba, kehutanan, perikanan, Geothermal) sebesar 22,3 T , Kalau kita lihat lagi yg non migas ada 17.5 T dari pertambangan Umum ( minerba) , Nah disini bisa kita lihat ternyata , begitu banyaknya IUP yg dikeluarkan hanya menyumbangkan ke penerimaan negara (PNBP) 17.5 T atau kalau Total APBN 1500 T lebih maka penerimaan PNBP dari Minerba hanya 1,2 % salam
ISM > Pak Liamsi, > > Terima kasih atas comment Anda. Ada dua hal yang saya kurang > setuju. > > Pertama, kalimat saya jangan dikebiri dong. Lengkapnya: > "Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi, sambil > jalan". Perkataan "sambil jalan" telah Anda hilangkan. Jadi > yang diartikan revisi adalah sedikit-dikit sambil jalan, > seperti UUD45 yang telah direvisi. UUD45 pernah diganti > total menjadi UUD53, ternyata tidak jalan dan kita kembali > ke UUD45. > > Beda pendapat kedua adalah bahwa natural resources kita > tidak perlu dikeluarkan dan diolah sekarang, tapi sebaiknya > disimpan di "perut bumi" untuk cucu-cucu kita (sebagai > pilihan alternative untuk ketahanan energi). > > > Pendapat sebagai pilihan alternative untuk disimpan > menyalahi prinsip ekonomi. Mineral resources yang disimpan > dan tidak dikeluarkan adalah seperti menabung tanpa bunga, > hingga tiap tahun nilainya relative berkurang. Padahal kita > memerlukan modal besar untuk pengembangan Negara, sekarang > juga, bukan nanti. Pertumbuhan penduduk Indonesia cukup > besar dan > penduduknya makin tua. Pengobatan makin ekstra mahal. Semua > orang menuntut pendidikan. Angkatan perang kita perlu modal > untuk menjaga perbatasan yang sangat luas. Sekarang ikan, > batubara ($6milliar), emas, dan kemungkian besar juga timah, > nickel, dsb. dicuri. Sebagai contoh bagaimana sulitnya > menjaga perbatasan, Indonesia hanya punya dua kapal selam, > yang satu sudah lama dibengkel. Bandingkan dengan Negara > tetangga Malaysia, Singpaore dan Australia. > > Kita memasang advertensi mengundang modal luar masuk. Kita > mengemis. Dengan modal diatas US$100,000 saja kita sudah > memberikan kemudahan2 Penanaman Modal Asing. Perusahaan > swasta kalau pinjam untuk usaha dikenakan bunga 15%/tahun, > hingga mereka mengharapkan keuntungan antara 20-30%/tahun. > Kita punya modal yang masih diperut kalau diolah oleh swasta > Indonesia pasti juga akan dapat 20-30%. Sedangkan kalau kita > biarkan diperut, sama sekali tidak bermanfaat. > > Menurut Prof. Boediono waktu memberikan inauguration address > di UGM beberapa tahun yang lalu, beliau menerangkan bahwa > Indonesia itu berpacu dengan waktu. Kita harus menaikkan GDP > (PPP) per capita menjadi $6000 untuk di kategorikan sebagai > Negara Maju (Developed). Kalau tidak, berdasarkan studi > empiris kemungkinan besar Indonesia akan kehilangan > demokrasi dan kembali ke totaliter. Dengan kenaikan GDP > Indonesia 6%/tahun diperlukan 15 tahun untuk mencapai $6,000 > hingga demokrasi Indonesia sustainable, berarti aman dan > terjamin. Pak Boediono menyebutnya "Ambang Aman Demokrasi". > Kalau angka ini tidak tercapai dalam waktu secepatnya, bisa2 > kita menjadi Somali kedua. > > Untuk mencapai kenaikan GDP yang demikian besarnya > diperlukan modal yang sangat besar. Kita harus mengeluarkan > secepatnya dari perut kita dan mengelolanya dengan baik. > > Salam, > > HL Ong > > > > ----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On > Behalf Of [email protected] > Sent: Friday, 14 March 2014 10:45 PM > To: [email protected] > Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine > Thefts Said to Widen > > Trima kasih pak Ong pencerahannya , saya sangat berkenan > kok, > shg saya dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari > pakarnya langsung, > memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat UU > migas baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara > jalan, > kalau perlu naik terus. > Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak bisa > lagi mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh > lahir > dan sdh "babak belur " diamputasi oleh MK , kemudian ada > kemauan untuk membuat UU baru sebagai penyempurnaan UU migas > yg > sdh "babak belur" tsb, maunya sih tdk usah ada UU migas > pakai > yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 ) kan sdh cukup bagus ( jadi > ingat iklan dipinggir jalan "Enak Jamanku to ? " ) > Pertanyaan saya kemarin "Apakah justru UU Migas baru tidak > dipercepat penyelesaiannya " kalau lihat apa yg disampaikan > Pak > Ong ternyata , ada jawabannya : > > " Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi " . ini kan > artinya juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg > membuat > UU baru.) > > " sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum > melakukan investasi baru/eksplorasi." ini artinya kalau > tidak > cepat cepat diselesaikan UU Migas baru investor akan > menunggu > terus. > > Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya tidak > juga , karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg > intinya Tetap menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat > sebelum > UU tsb sampai batas akhir dari kontrak/perjanjian tsb.( > pasal > ini juga ada di UU migas 2001), > Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah > terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah PSC / > KKS ( > di migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC ( > kalau di Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai, > tentunya masing masing sesuai dg kondisi / jenis/ > perkembangan > SDA tsb , Kalau Minerba dan Geothermal sistem kontrak tsb > sdh > bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg penting tujuannya untuk > "sebesar besarnya" keuntungan negara maka sistem Kontrak > berganti dg IUP, tapi kalau migas masih bagus dg sistem > PSC/KKS > ya sistem ini yg dipakai. karena kontrak/IUP ini hanya > bagian > dari isi UU tsb, belum lagi siapa yg berkontrak ( lembaganya > , > ada yg ngusulin dibentuk "Perusahaan Migas Negara " , dll > banyak lagi) , Kalau dilihat PSC/KKS itu yg tanda tangan > kontrak Kepala BP Migas , tapi kalau lihat kontrak KK spt > freeport itu yg tanda tangan kontrak Menteri ESDM ( nggak > tahu > sekarang setelah BP Migas tdk ada siapa yg nggantikan apakah > SKK atau menteri ESDM ? kalau nggak digantikan kan cilaka > masak kontrak dg "lembaga" yg sdh "tidak ada" padahal > kontraknya masih berlaku , nah hal hal ini kan perlu > kepastian) > SDA adalah asset negara yg pengelolaannya diatur dg UUD/UU, > dalam membahas suatu UU apalagi UU yg menyangkut aset negara > ( > SDA) tentunya semua stakeholder perlu didengarkan > pendapatnya > bahkan saat ini aturannya juga melibatkan DPD juga kalau > membahas UU SDA spt Minerba, Migas dan geothermal, apakah > pendapat tsb dipakai atau tidak itu soal lain , yg > menentukan > ini semua adalah Negara ( Pemerintah dg DPR ), saat ini > situasi > berbeda dg waktu UU Migas 2001 dulu , apalagi situasi pada > pembuatan UU migas ( Pertamina ) No.8 th. 1971 . diera > reformasi saat ini semuanya jadi lbh transparan tidak bisa > lagi > ditutup tutupi semua dilibatkan tentunya semua keinginan > tidak > bisa ditampung, keputusan ada di dua lembaga Negara > Pemerintah > dan DPR tidak bisa kalau hanya salah satu.Tentunya untuk > mmebahas UU semua dilibatkan termasuk dari kalangan > industrinya > (IPA kalau Migas , API kalau Geothermal , juga kalangan > organisasi Profesi spt IATMI, IAGI , bahkan juga dg BP Migas > dan Pertamina ) bahkan juga para Pemda Penghasil Migas dll > termasuk pengamat dan pakar hukum tatanegara dan > internasional. > tentunya semua stakholder akan memberikan pendapatnya sesuai > kepentingannya dan bukan tidak mungkin bisa saling > bertentangan > satu sama lain. bahkan juga dipelajari sistem negara lain ( > spt > Norwegia , qatar sampai Malaisia ) akhirnya semuanya > keputusan > ada di negara yg menentukan ( Pemerintah dan DPR ) . > memang > kelihatannya "repot " kalau berbisnis migas itu , lha ini > konsekwensi kalau kita masuk bisnis SDA yg sdh ada aturan > dasarnya di UUD kita , berbeda kalau masuk bisnis industri > pakaian atau manufactur > saya pernah dengar perkataan "Kalau kita tidak bisa > mengelola > SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik > untuk > menyimpannya " > sebetulnya SDE ( Migas , batubara ) itu kita pandang > sebagai > Komoditi yg menjadi sumber pemasukan negara ( targetnya > penerimaan negara ) atau kita pandang sebagai sumber energi > untuk ketahanan energi sekarang dan masa depan. > > Salam > > > Ismail.Z > > > > > >> Pak Liamsi dan Zainil, >> >> Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah >> karena saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah >> berjalan baik sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna >> tetapi >> semua IOC didunia mengakui dan >> menerimanya. >> >> UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan >> tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah >> dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas >> baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik >> terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, >> akan >> dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman >> UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, >> karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. >> >> Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru >> terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang >> punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak >> bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan >> Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. >> >> Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun >> kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan >> sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC >> sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang >> sekali). >> >> Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu >> sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita >> ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor >> menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi >> baru/eksplorasi. >> >> Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi >> sambil >> jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus >> diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri >> Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, >> kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? >> >> PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman >> mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi >> pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang >> memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan >> jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness >> dimana-mana. Jangan nrimo. >> >> Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi >> adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang >> punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian >> hukum, >> mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC >> dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang >> penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. >> Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. >> Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang >> akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya >> yang >> takut. Sekarang koq kebalikannya? >> >> Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig >> tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak >> bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau >> yang sudah berproduksi pasti akan nurut. >> >> Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, >> jangan >> kita >> sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan >> Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC >> dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development >> yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan >> yang tidak kita punyai. >> >> Why take the risk? >> >> Maaf kalau tidak berkenan. >> >> Salam, >> >> HL Ong >> >> >> -----Original Message----- >> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On >> Behalf Of [email protected] >> Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM >> To: [email protected] >> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine >> Thefts Said to Widen >> >> Pak Ong Yth , >> Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas >> baru, >> apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru >> Migas >> secepatnya, >> UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD >> terkait >> dg >> pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh >> karena >> itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , >> UU >> Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan >> tangannya di amputasi sekarang pakai tangan "darurat" , >> Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak >> yg >> telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar >> ada >> kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas >> paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong >> omong kalau SKK itu >> institusi pemerintah atau semacam "konsultan"nya pemerintah >> ya. >> kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan >> Geologi >> , dll >> UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak >> mau >> ya >> tidak jadi barang itu. >> >> Ismail Zaini >> >> >> >>> Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. >>> >>> >>> >>> Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR >>> dan >>> memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, >>> kalau >>> mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. >>> Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk >>> pembuatan >>> UUMigas baru? >>> >>> >>> >>> HL Ong >>> >>> >>> >>> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On >>> Behalf Of [email protected] >>> Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM >>> To: [email protected] >>> Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal >>> Mine >>> Thefts Said to Widen >>> >>> >>> >>> Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , " Jalan >>> masih panjang " ditulis karena lamanya proses negosiasi >>> kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara >>> atas >>> royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian >>> 169 >>> juta dollar per tahun per perusahaan , >>> >>> Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan >>> renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi >>> kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 >>> tahun >>> atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas >>> maka >>> 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T >>> Rp >>> , >>> >>> opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ? >>> >>> >>> >>> >>> Powered by Telkomsel BlackBerryR >>> >>> _____ >>> >>> From: Bandono Salim <[email protected]> >>> >>> Sender: <[email protected]> >>> >>> Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700 >>> >>> To: Iagi<[email protected]> >>> >>> ReplyTo: [email protected] >>> >>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal >>> Mine >>> Thefts Said to Widen >>> >>> >>> >>> Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang. >>> Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya? >>> Salam. >>> >>> Pada 12 Mar 2014 11:11, "Ong Han Ling" >>> <[email protected]> menulis: >>> >>> Bu Parvita, >>> >>> >>> >>> Trim atas tanggapan Anda. >>> >>> >>> >>> Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan >>> audit >>> cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin >>> mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. >>> Lalu >>> mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil >>> keputusan apakah investment diteruskan atau pindah >>> keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. >>> >>> >>> >>> Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara >>> keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara >>> memerlukan >>> data cadangan untuk energy planning, untuk energy >>> security, >>> dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan >>> kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, >>> dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar >>> pembuatan UUMigas. >>> >>> >>> >>> Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting >>> dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan >>> Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah >>> beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia >>> ada >>> di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa >>> bahwa >>> pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen >>> utamanya >>> adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), >>> perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada >>> tahun >>> 2025. >>> >>> >>> >>> Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh >>> Pemerintah >>> (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum >>> UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang >>> tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, >>> tiap >>> penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan >>> juga berlainan, terutama untuk gas. >>> >>> >>> >>> Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. >>> >>> >>> >>> Salam, >>> >>> >>> >>> HL Ong >>> >>> >>> >>> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On >>> Behalf Of Parvita Siregar >>> Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM >>> To: [email protected] >>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal >>> Mine >>> Thefts Said to Widen >>> >>> >>> >>> Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi >>> yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang >>> sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. >>> Jadi tiap tahun ada pembaharuan. >>> >>> >>> >>> Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data >>> cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? >>> >>> >>> >>> Parvita >>> >>> >>> >>> >>> >>> <mailto:[email protected]> >>> >>> >>> >>> >>> >>> ---------------------------------------------------- >>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >>> JAKARTA,15-18 September 2014 >>> ---------------------------------------------------- >>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >>> ---------------------------------------------------- >>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >>> No. Rek: 123 0085005314 >>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >>> Bank BCA KCP. Manara Mulia >>> No. Rekening: 255-1088580 >>> A/n: Shinta Damayanti >>> ---------------------------------------------------- >>> Subscribe: [email protected] >>> Unsubscribe: [email protected] >>> ---------------------------------------------------- >>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >>> information posted on its mailing lists, whether posted >>> by >>> IAGI or others. >>> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >>> including but not limited >>> to direct or indirect damages, or damages of any kind >>> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, >>> arising out of or in connection with the use of >>> any information posted on IAGI mailing list. >>> ---------------------------------------------------- >>> >>> >>> ---------------------------------------------------- >>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >>> JAKARTA,15-18 September 2014 >>> ---------------------------------------------------- >>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >>> ---------------------------------------------------- >>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >>> No. Rek: 123 0085005314 >>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >>> Bank BCA KCP. Manara Mulia >>> No. Rekening: 255-1088580 >>> A/n: Shinta Damayanti >>> ---------------------------------------------------- >>> Subscribe: [email protected] >>> Unsubscribe: [email protected] >>> ---------------------------------------------------- >>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >>> information posted on its mailing lists, whether posted >>> by >>> IAGI or others. >>> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >>> including but not limited >>> to direct or indirect damages, or damages of any kind >>> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, >>> arising out of or in connection with the use of >>> any information posted on IAGI mailing list. >>> ---------------------------------------------------- >>> >>> >>> ---------------------------------------------------- >>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >>> JAKARTA,15-18 September 2014 >>> ---------------------------------------------------- >>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >>> ---------------------------------------------------- >>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >>> No. Rek: 123 0085005314 >>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >>> Bank BCA KCP. Manara Mulia >>> No. Rekening: 255-1088580 >>> A/n: Shinta Damayanti >>> ---------------------------------------------------- >>> Subscribe: [email protected] >>> Unsubscribe: [email protected] >>> ---------------------------------------------------- >>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >>> information posted on its mailing lists, whether posted >>> by >>> IAGI or others. >>> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >>> including but not limited to direct or indirect damages, >>> or >>> damages of any kind whatsoever, resulting from loss of >>> use, >>> data or profits, arising out of or in connection with the >>> use of any information posted on IAGI mailing list. >>> ---------------------------------------------------- >> >> >> >> ___________________________________________________________ >> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id >> >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited >> to direct or indirect damages, or damages of any kind >> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, >> arising out of or in connection with the use of >> any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited to direct or indirect damages, or >> damages of any kind whatsoever, resulting from loss of >> use, >> data or profits, arising out of or in connection with the >> use of any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > ---------------------------------------------------- > Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 > Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition > JAKARTA,15-18 September 2014 > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, > arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 > Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition > JAKARTA,15-18 September 2014 > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited to direct or indirect damages, or > damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, > data or profits, arising out of or in connection with the > use of any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

