Trima kasih pak Ong pencerahannya , saya sangat berkenan kok, shg saya dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari pakarnya langsung, memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat UU migas baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara jalan, kalau perlu naik terus. Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak bisa lagi mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh lahir dan sdh "babak belur " diamputasi oleh MK , kemudian ada kemauan untuk membuat UU baru sebagai penyempurnaan UU migas yg sdh "babak belur" tsb, maunya sih tdk usah ada UU migas pakai yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 ) kan sdh cukup bagus ( jadi ingat iklan dipinggir jalan "Enak Jamanku to ? " ) Pertanyaan saya kemarin "Apakah justru UU Migas baru tidak dipercepat penyelesaiannya " kalau lihat apa yg disampaikan Pak Ong ternyata , ada jawabannya :
" Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi " . ini kan artinya juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg membuat UU baru.) " sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi." ini artinya kalau tidak cepat cepat diselesaikan UU Migas baru investor akan menunggu terus. Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya tidak juga , karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg intinya Tetap menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat sebelum UU tsb sampai batas akhir dari kontrak/perjanjian tsb.( pasal ini juga ada di UU migas 2001), Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah PSC / KKS ( di migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC ( kalau di Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai, tentunya masing masing sesuai dg kondisi / jenis/ perkembangan SDA tsb , Kalau Minerba dan Geothermal sistem kontrak tsb sdh bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg penting tujuannya untuk "sebesar besarnya" keuntungan negara maka sistem Kontrak berganti dg IUP, tapi kalau migas masih bagus dg sistem PSC/KKS ya sistem ini yg dipakai. karena kontrak/IUP ini hanya bagian dari isi UU tsb, belum lagi siapa yg berkontrak ( lembaganya , ada yg ngusulin dibentuk "Perusahaan Migas Negara " , dll banyak lagi) , Kalau dilihat PSC/KKS itu yg tanda tangan kontrak Kepala BP Migas , tapi kalau lihat kontrak KK spt freeport itu yg tanda tangan kontrak Menteri ESDM ( nggak tahu sekarang setelah BP Migas tdk ada siapa yg nggantikan apakah SKK atau menteri ESDM ? kalau nggak digantikan kan cilaka masak kontrak dg "lembaga" yg sdh "tidak ada" padahal kontraknya masih berlaku , nah hal hal ini kan perlu kepastian) SDA adalah asset negara yg pengelolaannya diatur dg UUD/UU, dalam membahas suatu UU apalagi UU yg menyangkut aset negara ( SDA) tentunya semua stakeholder perlu didengarkan pendapatnya bahkan saat ini aturannya juga melibatkan DPD juga kalau membahas UU SDA spt Minerba, Migas dan geothermal, apakah pendapat tsb dipakai atau tidak itu soal lain , yg menentukan ini semua adalah Negara ( Pemerintah dg DPR ), saat ini situasi berbeda dg waktu UU Migas 2001 dulu , apalagi situasi pada pembuatan UU migas ( Pertamina ) No.8 th. 1971 . diera reformasi saat ini semuanya jadi lbh transparan tidak bisa lagi ditutup tutupi semua dilibatkan tentunya semua keinginan tidak bisa ditampung, keputusan ada di dua lembaga Negara Pemerintah dan DPR tidak bisa kalau hanya salah satu.Tentunya untuk mmebahas UU semua dilibatkan termasuk dari kalangan industrinya (IPA kalau Migas , API kalau Geothermal , juga kalangan organisasi Profesi spt IATMI, IAGI , bahkan juga dg BP Migas dan Pertamina ) bahkan juga para Pemda Penghasil Migas dll termasuk pengamat dan pakar hukum tatanegara dan internasional. tentunya semua stakholder akan memberikan pendapatnya sesuai kepentingannya dan bukan tidak mungkin bisa saling bertentangan satu sama lain. bahkan juga dipelajari sistem negara lain ( spt Norwegia , qatar sampai Malaisia ) akhirnya semuanya keputusan ada di negara yg menentukan ( Pemerintah dan DPR ) . memang kelihatannya "repot " kalau berbisnis migas itu , lha ini konsekwensi kalau kita masuk bisnis SDA yg sdh ada aturan dasarnya di UUD kita , berbeda kalau masuk bisnis industri pakaian atau manufactur saya pernah dengar perkataan "Kalau kita tidak bisa mengelola SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik untuk menyimpannya " sebetulnya SDE ( Migas , batubara ) itu kita pandang sebagai Komoditi yg menjadi sumber pemasukan negara ( targetnya penerimaan negara ) atau kita pandang sebagai sumber energi untuk ketahanan energi sekarang dan masa depan. Salam Ismail.Z > Pak Liamsi dan Zainil, > > Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah > karena saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah > berjalan baik sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna tetapi > semua IOC didunia mengakui dan > menerimanya. > > UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan > tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah > dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas > baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik > terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, akan > dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman > UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, > karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. > > Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru > terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang > punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak > bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan > Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. > > Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun > kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan > sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC > sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang > sekali). > > Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu > sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita > ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor > menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi > baru/eksplorasi. > > Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil > jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus > diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri > Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, > kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? > > PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman > mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi > pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang > memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan > jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness > dimana-mana. Jangan nrimo. > > Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi > adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang > punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, > mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC > dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang > penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. > Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. > Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang > akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang > takut. Sekarang koq kebalikannya? > > Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig > tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak > bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau > yang sudah berproduksi pasti akan nurut. > > Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan > kita > sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan > Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC > dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development > yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan > yang tidak kita punyai. > > Why take the risk? > > Maaf kalau tidak berkenan. > > Salam, > > HL Ong > > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On > Behalf Of [email protected] > Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM > To: [email protected] > Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine > Thefts Said to Widen > > Pak Ong Yth , > Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas > baru, > apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru > Migas > secepatnya, > UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait > dg > pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena > itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , > UU > Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan > tangannya di amputasi sekarang pakai tangan "darurat" , > Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg > telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar > ada > kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas > paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong > omong kalau SKK itu > institusi pemerintah atau semacam "konsultan"nya pemerintah > ya. > kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan > Geologi > , dll > UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau > ya > tidak jadi barang itu. > > Ismail Zaini > > > >> Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. >> >> >> >> Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan >> memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau >> mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. >> Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk >> pembuatan >> UUMigas baru? >> >> >> >> HL Ong >> >> >> >> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On >> Behalf Of [email protected] >> Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM >> To: [email protected] >> Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine >> Thefts Said to Widen >> >> >> >> Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , " Jalan >> masih panjang " ditulis karena lamanya proses negosiasi >> kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara >> atas >> royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian >> 169 >> juta dollar per tahun per perusahaan , >> >> Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan >> renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi >> kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 >> tahun >> atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka >> 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T >> Rp >> , >> >> opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ? >> >> >> >> >> Powered by Telkomsel BlackBerryR >> >> _____ >> >> From: Bandono Salim <[email protected]> >> >> Sender: <[email protected]> >> >> Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700 >> >> To: Iagi<[email protected]> >> >> ReplyTo: [email protected] >> >> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine >> Thefts Said to Widen >> >> >> >> Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang. >> Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya? >> Salam. >> >> Pada 12 Mar 2014 11:11, "Ong Han Ling" >> <[email protected]> menulis: >> >> Bu Parvita, >> >> >> >> Trim atas tanggapan Anda. >> >> >> >> Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit >> cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin >> mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. >> Lalu >> mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil >> keputusan apakah investment diteruskan atau pindah >> keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. >> >> >> >> Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara >> keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan >> data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, >> dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan >> kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, >> dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar >> pembuatan UUMigas. >> >> >> >> Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting >> dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan >> Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah >> beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia >> ada >> di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa >> bahwa >> pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya >> adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), >> perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun >> 2025. >> >> >> >> Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh >> Pemerintah >> (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum >> UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang >> tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap >> penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan >> juga berlainan, terutama untuk gas. >> >> >> >> Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. >> >> >> >> Salam, >> >> >> >> HL Ong >> >> >> >> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On >> Behalf Of Parvita Siregar >> Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM >> To: [email protected] >> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine >> Thefts Said to Widen >> >> >> >> Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi >> yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang >> sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. >> Jadi tiap tahun ada pembaharuan. >> >> >> >> Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data >> cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? >> >> >> >> Parvita >> >> >> >> >> >> <mailto:[email protected]> >> >> >> >> >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited >> to direct or indirect damages, or damages of any kind >> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, >> arising out of or in connection with the use of >> any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- >> >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited >> to direct or indirect damages, or damages of any kind >> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, >> arising out of or in connection with the use of >> any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- >> >> >> ---------------------------------------------------- >> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 >> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition >> JAKARTA,15-18 September 2014 >> ---------------------------------------------------- >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >> ---------------------------------------------------- >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> ---------------------------------------------------- >> Subscribe: [email protected] >> Unsubscribe: [email protected] >> ---------------------------------------------------- >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to >> information posted on its mailing lists, whether posted by >> IAGI or others. >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, >> including but not limited to direct or indirect damages, or >> damages of any kind whatsoever, resulting from loss of >> use, >> data or profits, arising out of or in connection with the >> use of any information posted on IAGI mailing list. >> ---------------------------------------------------- > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > ---------------------------------------------------- > Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 > Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition > JAKARTA,15-18 September 2014 > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, > arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 > Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition > JAKARTA,15-18 September 2014 > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited to direct or indirect damages, or > damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, > data or profits, arising out of or in connection with the > use of any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

