Tulisan yang bagus ,saya ingin menambahkan beberapa hal yang merupakan kendala
dalam pelaksanaan operasi migas hulu , baik eksplorasi maupun eksploitasi.Izn
izin ini adalah antara lain a.Izin lokasi dari Pemdab,Amdal/UKL/UPL dari Pemda
dan Men KLH (ada amdal lainnya antara lain Ampdal Lalin dari Dis Hub Pemda)
c.Hal /persetujan lokasi berhubungan dengan lahan dari BPN . IMB , Izin Site
planning dari PemDA , izin jalan utk transportasi .d.Pembebasan tanah uk
kegiatan baik dari intansi (Perhutani) , Pemilik lahan perorangan, perkebunan
).
Pengalaman membuktikan bahwa langkah langkah diatas didasarkan atas UU,PP ,
PerMen maupun PerDa semuanya mempunyai alasan alasan yang sangat rasional dan
bertujuan baik. Akan tetapi pada saat menjalani proses itu banyak kendala ,
waktu dan finansial yang diperlukan, yang sangat menghambat proses penyelesaian.
Tidak heran apabila tingkat kegiatan migas (dan juga pabum) sangat
rendah.Seluruh kegiatan didaerah mengutamakan tujuan untuk mendapatkan PAD
maksimal dari kegiatan2 tb WALAUPUN aktifitas belum lagi dimulai.
So, dari hal diatas pertanyaan besar BAGAIMANA bisa meningkatkan produksi ,
apabila PELAKsanaan seluruh perundangan/peraturan dilaksanakan dengan cara
seperti ini.Terus terang bisa saya katakan , bahwa spirit untuk meningkatkan
produksi migas dan menumbuhkan energi panbum sebagai konsekwensi logis dari
krisis energi yang kita alam saat ini TIDAK disadari dengan positp oleh
borokrat di PmDa.
Menyedihkan memang , tapi itulah kenyataannya , reformasi birokrasi yang
didengung dengungkan hanyala ANGIN LALU yang tidak bemakna.
si Abah
On Wednesday, September 24, 2014 7:14 AM, Rovicky Dwi Putrohari
<[email protected]> wrote:
Memberdayakan Migasby : Aris Setyawan
Indonesia dulu dikenal sebagai jawara di bidang sumberdaya minyak dan gas
bumi. Bahkan ketika di akhir abad ke19 sudah dilakukan eksplorasi migas yang
menemukan lapangan Telaga Said. Begitu pula dengan temuan-temuan lapangan migas
di Kalimantan Timur. Memang yang menemukan dan memproduksi lapangan-lapangan
tersebut adalah institusi swasta dari Belanda. Migas memang dianggap sebagai
aset strategis. Maka begitulah ketika Jepang menyerbu Indonesia di tahun 1942,
yamg pertama dikuasai adalah aset-aset lapangan minyak seperti di daerah
Tarakan yang merupakan entry point pasukan Jepang. Dengan kekayaan migas di
bawah permukaan, Indonesia juga berhasil mendatangkan investasi
perusahaan-perusahaan multinasional utamanya di tahun 1970an sehingga
menggairahkan dunia eksplorasi dan produksi migas. Indonesia mengalami kejayaan
karena melimpahnya asupan petrodolar, dan bisa bergaya memberikan subsidi BBM
untuk rakyatnya. *** Namun belakangan ini, industri migas kelihatannya tidak
lagi dianggap sebagai industri strategis. Bahkan cenderung diperlakukan seperti
sapi perah yang tidak pernah diurus tetapi harus mengeluarkan susu
(penghasilan) ke pemerintah pusat mau pun daerah dan pelbagai komponen
masyarakat lainnya. Hal ini tercermin dengan target lifting minyak sebagai
penerimaan negara yang sekarang selalu dipatok pemerintah dan menjadi target
yang harus dipenuhi oleh industri migas. Meski pun target lifting minyak
dipatok tinggi, namun justru biayanya dibatasi dengan pembatasan cost recovery.
Sebagai perumpamaan mungkin seperti bis antar kota Jakarta ke Surabaya namun
cuma diberi jatah bensin lima puluh liter. Jika bensinnya kurang, bis rusak,
mogok atau ada pungutan di jalan, maka semua itu ditanggung sopir. Belum lagi
kebijakan perpajakan yang mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada setiap
jengkal blok eksplorasi. Bahkan ketika upaya eksplorasi belum dilakukan,
apalagi terdapat ketidakpastian yang tinggi terhadap keberadaan cadangan migas
itu sendiri. Dan juga lahan yang sebenarnya akan dipakai hanya beberapa hektar
untuk lokasi tapak sumur dan pembangunan fasilitasnya. Industri migas juga
sekarang ini dianggap sama saja dengan industri lainnya, seperti tambang
batubara atau pun industri perkebunan. Hal ini menimbulkan permasalahan tumpang
tindih lahan antara ketiga industri tersebut. Dan biasanya karena industri
migas relatif "manja", mereka selalu kalah bersaing dalam kerasnya permasalahan
tumpang tindih lahan. *** Padahal sejatinya industri migas tidak hanya sekadar
penghasil lifting minyak untuk penerimaan negara saja. Yang kita en toch tidak
tahu kemana saja uang itu mengalir. Namun ketersediaan migas harus disikapi
secara strategis. Mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945 adalah dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi gas bumi sedapat mungkin dimanfaatkan
untuk pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat sekitar dan juga dapat
sebagai bahan baku industri petrokimia. Sudah cukuplah Indonesia mengasup gas
bumi ke Jepang dan Korea sejak tahun 1970an sehingga mereka bisa berkembang
menjadi macan asia. Begitu juga minyak bumi sebisa mungkin diolah sendiri dan
ditumbuhkembangkan industri pengolahan minyak sehingga tidak hanya bergantung
pada pabrik pengolahan yang sudah tua dan tidak efisien lagi. Tidak. Saya tidak
mengacu kepada lapangan-lapangan kecil dan tidak ekonomis saja yang digunakan
untuk keperluan domestik. Tetapi justru lapangan-lapangan migas besar harus
memberikan kontribusi dan komitmennya untuk dipergunakan bagi kesejahteraan
rakyat banyak. Dengan demikian industri migas bisa benar-benar menjadi industri
strategis yang dibutuhkan dan dicintai rakyat banyak.(dikutip dari status FB
Pak Aris)
--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------