Tulisan yang bagus ,saya ingin menambahkan beberapa hal yang merupakan kendala 
dalam pelaksanaan operasi migas hulu , baik eksplorasi maupun eksploitasi.Izn 
izin ini adalah antara lain a.Izin lokasi dari Pemdab,Amdal/UKL/UPL dari Pemda 
dan Men KLH (ada amdal lainnya antara lain Ampdal Lalin dari Dis Hub Pemda)
c.Hal /persetujan lokasi  berhubungan dengan lahan dari BPN . IMB , Izin Site 
planning dari PemDA , izin jalan utk transportasi .d.Pembebasan tanah uk 
kegiatan baik dari intansi (Perhutani) , Pemilik lahan perorangan, perkebunan 
). 
Pengalaman membuktikan bahwa langkah langkah diatas didasarkan atas UU,PP , 
PerMen maupun PerDa semuanya mempunyai alasan alasan yang sangat rasional dan 
bertujuan baik. Akan tetapi pada saat menjalani proses itu banyak kendala , 
waktu dan finansial yang diperlukan, yang sangat menghambat proses penyelesaian.
Tidak heran apabila tingkat kegiatan migas (dan juga pabum) sangat 
rendah.Seluruh kegiatan didaerah mengutamakan tujuan untuk mendapatkan PAD 
maksimal dari kegiatan2 tb WALAUPUN aktifitas belum lagi dimulai.
So, dari hal diatas pertanyaan besar BAGAIMANA bisa meningkatkan produksi , 
apabila PELAKsanaan seluruh perundangan/peraturan dilaksanakan dengan cara 
seperti ini.Terus terang bisa saya katakan , bahwa spirit untuk meningkatkan 
produksi migas dan menumbuhkan energi panbum sebagai konsekwensi logis  dari 
krisis energi yang kita alam saat ini TIDAK disadari dengan positp oleh 
borokrat di PmDa.
Menyedihkan memang , tapi itulah kenyataannya , reformasi birokrasi yang 
didengung dengungkan hanyala ANGIN LALU yang tidak bemakna.
si Abah 

     On Wednesday, September 24, 2014 7:14 AM, Rovicky Dwi Putrohari 
<[email protected]> wrote:
   

 Memberdayakan Migasby : Aris Setyawan
 Indonesia dulu dikenal sebagai jawara di bidang sumberdaya minyak dan gas 
bumi. Bahkan ketika di akhir abad ke19 sudah dilakukan eksplorasi migas yang 
menemukan lapangan Telaga Said. Begitu pula dengan temuan-temuan lapangan migas 
di Kalimantan Timur. Memang yang menemukan dan memproduksi lapangan-lapangan 
tersebut adalah institusi swasta dari Belanda. Migas memang dianggap sebagai 
aset strategis. Maka begitulah ketika Jepang menyerbu Indonesia di tahun 1942, 
yamg pertama dikuasai adalah aset-aset lapangan minyak seperti di daerah 
Tarakan yang merupakan entry point pasukan Jepang. Dengan kekayaan migas di 
bawah permukaan, Indonesia juga berhasil mendatangkan investasi 
perusahaan-perusahaan multinasional utamanya di tahun 1970an sehingga 
menggairahkan dunia eksplorasi dan produksi migas. Indonesia mengalami kejayaan 
karena melimpahnya asupan petrodolar, dan bisa bergaya memberikan subsidi BBM 
untuk rakyatnya. *** Namun belakangan ini, industri migas kelihatannya tidak 
lagi dianggap sebagai industri strategis. Bahkan cenderung diperlakukan seperti 
sapi perah yang tidak pernah diurus tetapi harus mengeluarkan susu 
(penghasilan) ke pemerintah pusat mau pun daerah dan pelbagai komponen 
masyarakat lainnya. Hal ini tercermin dengan target lifting minyak sebagai 
penerimaan negara yang sekarang selalu dipatok pemerintah dan menjadi target 
yang harus dipenuhi oleh industri migas.  Meski pun target lifting minyak 
dipatok tinggi, namun justru biayanya dibatasi dengan pembatasan cost recovery. 
Sebagai perumpamaan mungkin seperti bis antar kota Jakarta ke Surabaya namun 
cuma diberi jatah bensin lima puluh liter. Jika bensinnya kurang, bis rusak, 
mogok atau ada pungutan di jalan, maka semua itu ditanggung sopir. Belum lagi 
kebijakan perpajakan yang mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada setiap 
jengkal blok eksplorasi. Bahkan ketika upaya eksplorasi belum dilakukan, 
apalagi terdapat ketidakpastian yang tinggi terhadap keberadaan cadangan migas 
itu sendiri. Dan juga lahan yang sebenarnya akan dipakai hanya beberapa hektar 
untuk lokasi tapak sumur dan pembangunan fasilitasnya. Industri migas juga 
sekarang ini dianggap sama saja dengan industri lainnya, seperti tambang 
batubara atau pun industri perkebunan. Hal ini menimbulkan permasalahan tumpang 
tindih lahan antara ketiga industri tersebut. Dan biasanya karena industri 
migas relatif "manja", mereka selalu kalah bersaing dalam kerasnya permasalahan 
tumpang tindih lahan. *** Padahal sejatinya industri migas tidak hanya sekadar 
penghasil lifting minyak untuk penerimaan negara saja. Yang kita en toch tidak 
tahu kemana saja uang itu mengalir. Namun ketersediaan migas harus disikapi 
secara strategis. Mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945 adalah dipergunakan untuk 
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi gas bumi sedapat mungkin dimanfaatkan 
untuk pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat sekitar dan juga dapat 
sebagai bahan baku industri petrokimia. Sudah cukuplah Indonesia mengasup gas 
bumi ke Jepang dan Korea sejak tahun 1970an sehingga mereka bisa berkembang 
menjadi macan asia. Begitu juga minyak bumi sebisa mungkin diolah sendiri dan 
ditumbuhkembangkan industri pengolahan minyak sehingga tidak hanya bergantung 
pada pabrik pengolahan yang sudah tua dan tidak efisien lagi. Tidak. Saya tidak 
mengacu kepada lapangan-lapangan kecil dan tidak ekonomis saja yang digunakan 
untuk keperluan domestik. Tetapi justru lapangan-lapangan migas besar harus 
memberikan kontribusi dan komitmennya untuk dipergunakan bagi kesejahteraan 
rakyat banyak. Dengan demikian industri migas bisa benar-benar menjadi industri 
strategis yang dibutuhkan dan dicintai rakyat banyak.(dikutip dari status FB 
Pak Aris)
--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".


----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke