Pak Koesoema Yth.

Bulan Mei 1998--sudah lama sekali-- keprihatinan saya seputar cerita tambang 
tembaga ini telah dimuat dalam majalah berita mingguan TEMPO. Ternyata berita 
dan kontroversinya berlanjut sampai sekarang.
Berikut adalah tulisan pak DI, mantan Menteri BUMN. Semoga bermanfaat untuk 
kita.

Salam hangat,
Sugeng
-------- 

Kawan-kawan,

Bukan tidak mungkin masukan dan fakta yang disajikan Pak Dahlan Iskan sudah 
ditangan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
Apakah pemerintah memilih opsi tidak memperpanjang kontrak karya yang akan 
berakhir tahun 2021? Apakah kita menyadari konsekwensinya? Open pit mining 
sudah habis, saatnya menggali gunung Grasberg -- ini perlu investasi sedikitnya 
18 milyard dollar. Ditambah membangun instalasi smelter di Gresik guna menaati 
UU Minerba. Ditambah meneruskan pasokan dana, termasuk ke Kabupaten Timika dan 
Propinsi Papua Barat.

Salam,
RM
-----------------------------------------------------------------


Senin, 18 Januari 2016 09:38

Dahlan Iskan
Serbasulit untuk Freeport yang Serbaberat

New Hope 
Oleh Dahlan Iskan

RELAKAH Anda bila saat ini negara kita mengeluarkan uang sekitar Rp 20 triliun 
untuk membeli 10 persen saham Freeport Indonesia (FI)? Mungkin, pertanyaan itu 
pertama-tama harus dijawab oleh mereka yang selama ini mendesak pemerintah agar 
memaksa Freeport mengurangi sahamnya di FI.
Kini (minggu lalu), justru Freeport yang secara resmi menawarkan kepada 
pemerintah. Freeport minta pemerintah mengambil saham itu dengan nilai USD 1,7 
miliar atau sekitar Rp 20 triliun.

Hayo! Bagaimana pemerintah harus menjawab tawaran itu? Sungguh serbasalah.
Kalau saya sih jelas: tidak rela. Dengan membayar Rp 20 triliun, ditambah saham 
lama, pemerintah baru memiliki 20 persen FI. Masih sangat minoritas. Tidak 
punya kekuasaan apa-apa di perusahaan itu.
Di lain pihak, laporan-laporan media di Amerika mengerikan. Dilaporkan, kondisi 
keuangan Freeport tahun-tahun belakangan ini sangat-sangat mengecewakan. 
Labanya terus memburuk. Tahun 2014 tinggal USD 482 juta. Bahkan tahun lalu 
sudah rugi besar: USD 1,8 miliar! Rugi lebih Rp 20 triliun.
Ini berarti kita dihadapkan kepada pertanyaan sepele: mengapa membeli saham 
perusahaan rugi? Apalagi, kelihatannya Freeport masih akan terus merugi 
beberapa tahun ke depan.

Mengapa kondisi Freeport begitu buruk? Mengapa tidak seperti yang dibayangkan 
umumnya orang Indonesia? Mengapa tidak makmur seperti gambaran video emas yang 
dicurahkan dari perut bumi Papua?
Itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kian ditinggalkannya koteka oleh 
pria-pria jantan Papua. Itu lebih karena Freeport terbelit oleh ambisi  sendiri.
Ambisi Freeport luar biasa. Pada 2013 lalu, Freeport ingin tidak hanya menjadi 
raja tembaga dan emas. Ia ingin juga menjadi raja minyak. Dengan cara yang 
afdruk kilat. Sebuah perusahaan minyak terbesar ke-4 di California, Plains 
Company, dibeli. Dengan harga USD 16,3 miliar atau sekitar Rp 200 triliun. Itu 
termasuk untuk mengambil alih utang Plains sebesar USD 9,7 miliar.

Harga mahal itu diterjang karena Plains memiliki produksi minyak mentah hampir 
300 juta barel per hari. Bahkan potensi produksi bisa mencapai lebih 2 miliar 
barel per hari.

Sial. Sial sekali.
Begitu transaksi ditandatangani, harga minyak mentah terjun bebas. Dari USD 80 
menjadi USD 40-an.
Sial.
Begitu sialnya. Perut siapa yang tidak mulas.
Begitu pandainya pemilik Plains: menjual perusahaan ketika nilainya masih 
tinggi.
Begitu sialnya atau cerobohnya Freeport: membeli perusahaan minyak raksasa yang 
sedang di bibir jurang. Rupanya Freeport salah perhitungan. Atau terlalu banyak 
berharap.

Memang, harga komoditas tambang seperti tembaga dan nikel yang menjadi andalan 
terus menurun. Sudah enam tahun tidak naik-naik. Semua perusahaan tambang, 
termasuk PT Antam, termehek-mehek.
Waktu itu, harga minyak masih bagus. Rupanya Freeport mau mencari tanjakan 
lain. Meski tanjakan itu berkelok. Masuk bisnis minyak. Tidak tahunya malah 
kian terperosok.

Maka, di New York, tempat saham Freeport diperdagangkan di bursa, beritanya 
negatif melulu. Tahun-tahun belakangan ini judul-judul berita yang terkait 
dengan Freeport hanya serem dan serem sekali: Freeport menuju kematian. Masih 
bisa diselamatkankah Freeport? Atau, keuangan Freeport yang mengerikan.
Serem dan suram. Disebutkan bahwa seluruh aspek usaha Freeport memburuk. 
"Multiple weakness in multiple area": Omzet turun, laba memburuk, rasio-rasio 
keuangan tidak lagi masuk akal. Bahkan cash flow pun menghadapi kegawatan.

Sampai kapan kondisi seperti itu berlangsung?
Bergantung. Pertama, bergantung jawaban pemerintah soal tawaran Rp 20 triliun 
tadi. Kalau pemerintah mengabulkan, cash flow Freeport sedikit tertolong. 
Sedikit.
Kedua, bergantung pemerintah memperpanjang kontrak Freeport atau tidak. Kalau 
pemerintah mau memperpanjang, kondisi Freeport bisa sedikit membaik. 
Setidaknya, outlook jangka panjang. Apalagi kalau perpanjangan diizinkan  
sekarang. Wow! Harga saham Freeport bisa sedikit naik. Kondisi Freeport bisa 
seperti pasien yang dapat infus: belum tentu sembuh tapi setidaknya belum 
segera mati.

Ketiga, bergantung harga minyak mentah. Kalau harga minyak mentah segera 
membaik, harga saham akan ikut naik. Ada napas baru.
Tapi, ada tapi tapinya. Di AS, baru ditemukan sumber gas baru yang disebut 
shale gas. Harga gas menjadi sangat murah: hanya USD 3/mmbtu. Kayaknya, sulit 
membayangkan harga minyak mentah bisa segera naik drastis. Apalagi perusahaan 
minyak yang dibeli tadi adalah perusahaan minyak dari Texas juga.
Freeport (nama ini diambil dari nama kota kecil di Texas, di pantai Teluk 
Mexico) benar-benar dalam posisi berat. Di Amerika. Dan di Indonesia.

Kota Freeport sekarang berpenduduk 11 ribu jiwa dan masih jaya. Namun, 
perusahaan yang awalnya tambang sulfur yang didirikan di kota itu pada 1912 
lagi berjuang melawan kesulitan. Bahkan, Chairman-nya yang legendaris itu, 
James Moffett, sampai menyerah. Meletakkan jabatan.
Adapun cadangan emas yang sangat besar di Papua, ditemukan seorang pengelana 
Belanda pada 1950-an. Freeport mendengar temuan itu. Dan berusaha menguasainya. 
Pada 1960, Freeport sepakat dengan si Belanda.
Pada 1965, Bung Karno yang anti-Amerika jatuh. Soeharto naik. Atau dinaikkan. 
Pada 1967, resmilah Freeport mulai melakukan drilling. Pada 1988, mulai 
menghasilkan emas dan tembaga.

Luar biasa hebatnya. Mudah mengerjakannya.
Tambang itu di permukaan tanah Papua. Tinggal mengeruk. Bukan di perut bumi 
yang harus digali. Pada 2021, kontrak dengan Freeport itu akan berakhir. Kalau 
tidak diperpanjang, Freeport akan 100 persen milik Indonesia. Tidak perlu 
keluar uang Rp 20 triliun hanya untuk memiliki saham 10 persen.
Akan menjadi serbaenak? Jangan dulu dibayangkan serbaenaknya. Pertama, mungkin 
Amerika marah. Entah apa bentuk kemarahan itu. Dan, entah kita mampu 
menanggungnya.
Kedua, mungkin saja sejak sekarang, Freeport tidak mau keluar uang untuk 
pemeliharaan tambang. Toh, sudah akan lepas dari tangan mereka. Kalau itu 
terjadi, kelak, tepat pada saat tambang itu menjadi milik Indonesia, kondisinya 
sudah tidak bagus lagi. Diperlukan puluhan triliun rupiah untuk menghidupkan 
kembali.
Apalagi, tambang yang di permukaan tanah sudah habis. Sudah harus menggali di 
perut bumi. Lebih mahal.
Dengan harga jual nikel dan tembaga seperti sekarang, belum tentu bisa 
menghasilkan uang seperti yang kita bayangkan. Bisa-bisa kita harus mengundang 
investor asing lagi untuk melanjutkannya.
Mungkin Freeport lagi. Atau Freeport yang lain kalau tidak kita disiapkan mulai 
sekarang. (fel/k11)










--------------------------------------------
On Sun, 1/24/16, R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id> wrote:

 Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Sunday, January 24, 2016, 2:09 PM
 
 
 Lucu juga pemerintah harus
 bayar/membeli saham 
 Freeport yang kelewat mahal. Minta gratis saja, masa kalau
 pejabat bisa dapat 
 gratis, malah pemerintah harus bayar. Hehee
 RPK
 
   ----- Original Message -----
 
   From: 
   Yanto R. Sumantri
 - yrs_...@yahoo.com 
   
   To: iagi-net@iagi.or.id
 
   Sent: Friday, January
 22, 2016 8:31 
   AM
   Subject: Re:
 [iagi-net] Divestasi Saham 
   Freeport Bagai Buah Simalakama
   
 
   
   Betul pak
 Ismail tapi saya baca dikoran 
   Pemerintah cq Dirjen Minerba sudah mengatakan bahwa harga
 yang ditawarkan PT 
   Freeport Indonesia itu terlalu tinggi.
   
 
   @
 Pak Ong .
   Mengapa
 saya berpendapat kita harus 
    investasi di PT FI , saya berpendapat kalau kita ada
 "didalam" , kita 
   masih bisa melakukan kontrol atas kebijakan2 PT
 FI.
   Oleh
 karena itu kita harus menempatkan 
   staf kita yg kredibel dari sisi teknis dan MORAL dijajaran
 manajemen PT 
   FI.
   Bagaimana
 memperjuangkan ini , tentu 
   Pemerintah lah yang harus mampu membuat klausa ini dalam
 Kontrak 
   Perpanjangan.
   
 
   Jalan
 kearah itu sangat panjang dan 
   memerlukan stamina tinggi dari para negosiator kita.Tapi
 kalau mau pasti bisa 
   .
   
 
   Semoga
 ...............
   
 
   si
 Abah
   
 
 
   
   
   
   On Friday,
 January 22, 2016 6:35 AM, 
   Dandy Hidayat <dandy.hidayat....@gmail.com> 
   wrote:
 
 
 
   
   
   
   
   Dari Meja Pak Mentri ...
   
 
   
 Divestasi dan Izin Ekspor
 Bahan Pegangan 
   Kementerian Energi dan Sumber Daya Indonesia 
   Jakarta, 20 Januari 2016
   
 
   Tata Cara Divestasi Saham 
   1. Kepemilikan saham dalam PT Freeport Indonesia
 adalah: 
   a. Pemerintah Indonesia : 9,36% 
   b. Freeport McMoran Gold & Cupper :
 81,28% 
   c. PT Indocupper Investama : 9,36% (Milik Freeport
 McMoran) 
   
 
   
 
   2. Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP Nomor 77 Tahun
 2014 adalah sebesar 
   20%, namun karena Pemerintah Indonesia (Peserta Indonesia)
 telah memiliki 
   saham sebesar 9,36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT
 FI adalah sebesar 
   10,64% 
   
 
   
 
   3. Mekanisme penawaran harga saham PT FI: 
   a. PT FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20%
 kepada Peserta 
   Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP No 77 Tahun
 2014 yaitu tanggal 14 
   Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (Sembilan
 puluh) 
   hari 
   b. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia
 dilakukan secara 
   berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
 Pemerintah 
   Kabupaten/Kota 
   c. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
 Kabupaten/Kota harus 
   menyatakan minatnya paling lambat 60 hari setelah tanggal
 penawaran, 
   berdasarkan kesepakatan harga. 
   d. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak
 menyatakan minatnya maka 
   saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD. 
   
 
   4. PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar
 10,64% pada tanggal 14 
   Januari 2016, dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100%
 yaitu US$ 16.2 
   Milyar, dengan makanisme Fair Market Value. 
   
 
   
   
 
   5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga.
 Pemerintah dapat 
   menunjuk Independent Valuer dan dilakukan beauty contest
 terhadap independent 
   valuer. 
   
 
   6. Ditjen Minerba sedang menyiapkan surat permintaan
 anggota TIM kepada 
   Kementerian dan Lembaga terkait dan menyiapkan SK
 pembentukan TIM Penentuan 
   Harga Divestasi PT FI, yang terdiri dari: (a) KESDM, (b)
 Kemenko Bidang 
   Perekonomian, (c) Kemenko Bidang Kemaritiman, (d) Kemenkeu
 (Ditjen Kekayaan 
   Negara, BKF, Ditjen Pajak), (e) KemenBUMN, (f) BKPM, dan
 (g) BPKP 
   
 
   
 
   KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM 
   
 
   1 Dasar Hukum A. UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 112
 “Setelah 5 (llima) tahun 
   berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang
 sahamnya dimiliki oleh 
   asing wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah,
 pemerintah daerah, 
   badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau
 badan usaha swasta 
   nasional”. B. PP No. 77/2014 :  Pasal 97 ayat (1d)
 a.l menyebutkan bahwa 
   Kewajiban divestasi saham untuk kegiatan penambangan bawah
 tanah dan 
   penambangan terbuka sebesar 30%.  Pasal 97 ayat (2)
 Penawaran divestasi saham 
   dilakukan secara berjenjang kepada: (a) Pemerintah,
 Pemprov, Pemkab/Kota; (b) 
   BUMN dan BUMD; dan (c) Badan usaha swasta nasional 
 Pasal 112D ayat (2) “Yang 
   telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
 sebelum diundangkan 
   peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan
 divestasi saham”: a. 
   Sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu)
 tahun sejak Peraturan 
   Pemerintah ini diundangkan; dan b. Sebesar persentase pada
 tahun berjalan 
   sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
 paling lambat 5 (lima) 
   tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan 
   
 
   2 Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP No 77/2014
 adalah sebesar 20%, 
   namun karena Pemerintah (Peserta Indonesia) telah memiliki
 saham 9,36% maka 
   divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar
 10,64% 
   
 
   3. Mekanisme: a. Tanggal 14 Oktober 2014 PP No
 77/2014 diterbitkan b. PT 
   FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada
 Peserta Indonesia 1 
   (satu) tahun sejak terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yaitu
 tanggal 14 Oktober 
   2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
 hari c. Penawaran 
   divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara
 berjenjang yaitu 
   Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
 Kabupaten/Kota d. Pemerintah, 
   Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus
 menyatakan minatnya 
   paling lambat 60 hari setelah tanggal penawaran, e.
 Apabila dalam jangka waktu 
   60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan
 ditawarkan kepada 
   BUMN/BUMD. 
   
 
   4. PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar
 10,64% pada tanggal 12 
   Januari 2016 (surat diterima tanggal 14 Januari 2016),
 dengan harga US$ 1.7 
   Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, dengan
 makanisme perhitungan 
   Fair Market Value 5. Pemerintah harus segera melakukan
 evaluasi harga, dalam 
   hal evaluasi harga tersebut Pemerintah dapat menunjuk
 Independent Valuer, dan 
   dilakukan beauty contest terhadap independent valuer 5
 Kementerian ESDM 
   Republik Indonesia Tahapan Penetapan Harga
 
   
 
   
 
   Dasar Hukum Pasal 16 Kontrak Karya PT FI 
   
 
   1. Perusahaan dan para pemegang sahamnya setuju bahwa
 mereka akan tanpa 
   persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah tidak akan: i.
 Merubah Akte 
   Pendirian Perusahaan dalam meteri/hal pokok apapun; ii.
 Merubah usaha pokok 
   perusahaan; iii. Melikwidasi atau mengakhiri Perusahaan
 secara sukarela; iv. 
   Bergabung atau mengkonsolidasikan Perusahaan dengan
 perusahaan lain; atau v. 
   Menggadaikan atau dengan cara lain menggunakan sebagai
 jaminan Mineral dalam 
   Wilayah Kontrak karya. 
   
 
   2. Pemerintah berhak untuk menangguhkan
 persetujuannya atas 
   rencana-rencana yang berhubungan dengan konstruksi,
 operasi, perluasan, 
   modifikasi dan penggantian fasilitas-fasilitas Pengusahaan
 di wilayah Kontrak 
   Karya Blok B yang tidak sesuai dan tidak wajar yang dapat
 merusak Lingkungan 
   Hidup atau membatasi potensi pengembangannya lebih lanjut
 atau sangat 
   mengganggu stabilitas social politik di daerah itu atau
 bertentangan dengan 
   kepentingan keamanan nasional. Seperti lebih jelas
 diterangkan dalam Pasal 8 
   ayat 4, persetujuan tersebut tidak dapat ditahan atau
 ditunda secara tidak 
   wajar; dan, jika dalam jangka waktu tiga bulan setelah
 penyerahan 
   rencana-rencana dan rancangan-rancangan Pemerintah tidak
 mengajukan keberatan, 
   maka rencana-rencana dan rancangan-rancangan dimaksud
 dianggap telah 
   disetujui. 
   
 
   3. Pemerintah berhak untuk memasuki Wilayah Kontrak
 karya sebagaimana 
   ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3. Penjelasan: Sehubungan
 dengan perubahan 
   Direksi/Komisaris dijelaskan dalam ayat (1) huruf a: Bahwa
 dalam akta 
   pendirian perusahaan tertulis antara lain, Permodalan,
 Direksi Komisaris, 
   Kepemilikan Saham dan sebagainya; dimana akta pendirian
 tersebut dijabarkan 
   kembali dalam anggaran dasar perusahaan yang berisi salah
 satunya direksi dan 
   komisaris maka berdasarkan hal tersebut, seluruh
 perusahaan Kontrak Karya 
   apabila akan mengubah anggaran dasar, direksi komisaris,
 kepemilikan saham 
   harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Untuk
 mempertegas terjadinya 
   perubahan-perubahan tersebut, maka pemerintah menyusun dan
 menerbitkan Permen 
   ESDM No. 18 Tahun 2010 sebagai pedoman seluruh perusahaan
 Kontrak Karya dan 
   PKP2B. 7 Kementerian ESDM Republik Indonesia Dasar Hukum
 (1/3) A. Pasal 13 
   & 14 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014, Perpanjangan
 Rekomendasi Eskpor 
   diberikan apabila Perusahaan memenuhi persyaratan sebagai
 berikut: 
   
 
   1. Kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mencapai
 paling sedikit 60% 
   (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam)
 bulan 
   
 
   2. Mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama 6
 (enam) bulan terakhir 
   (baku mutu kualitas air & udara memenuhi baku mutu
 lingkungan) 3. membayar 
   kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama 6 (enam)
 bulan terakhir B. 
   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A
 ayat: • (2) 
   Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk mineral
 hasil pengolahan 
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
 berdasarkan tingkat kemajuan 
   pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral sesuai presentase
 nilai serapan biaya. 
   8 Kementerian ESDM Republik Indonesia Dasar Hukum (2/3) B.
 Peraturan Menteri 
   Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A ayat: • (3)
 Tahapan tingkat kemajuan 
   pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
 sebagai 
   berikut: 
   
 
   o Tahap I: tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan
 7,5% (tujuh koma 
   lima persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan
 kesungguhan; 
   o Tahap II: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari
 7,5% (tujuh koma lima 
   persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen); 
   o Tahap III: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari
 30% (tiga puluh 
   persen) • (4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (3) meliputi 
   penempatan jaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase
 Agreement (CSPA) 
   atau dokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan
 baku, fase studi, 
   perijinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur,
 rekayasa dasar, 
   pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion,
 commissioning, dan 
   produksi. 9 Kementerian ESDM Republik Indonesia Dasar
 Hukum (3/3) C. Peraturan 
   Direktur Jenderal Mineba Nomor 861K/2014 Pasal 6 ayat: (7)
 Pertimbangan 
   kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian untuk menentukan
 jumlah penjualan 
   mineral ke luar negeri sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
 huruf b angka 4 
   ditentukan berdasarkan presentase besaran serapan biaya
 yang dibuktikan dengan 
   bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang
 telah diaudit oleh 
   akuntan independen yang terdaftar di instansi terkait
 Catatan: Beradasarkan 
   ketentuan pada peraturan-peratutan di atas tingkat
 kemajuan pembangunan 
   fasilitas pemurnian dihitung berdasarkan presentase
 serapan biaya, tidak ada 
   ketentuan yang mengatur bahwa presentase serapan biaya
 mengacu pada komitmen 
   biaya
 
   
 
   TERIMAKASIH 
   
 
   www.esdm.go.id 
   
 
   
 
   
 
   
 
   2016-01-21 14:58
 GMT+08:00 Ridwan Farid 
   <rifa...@gmail.com>:
 
   
   
     Ikut berkicau ah dikit
     
 
     Saham jadi gambling bukannya kalo tujuannya jangka
 pendek alias buat 
     jual beli saham?
     Tapi kalo tujuannya sebagai bukti kepemilikan
 perusahaan. dan berharap 
     dari dividen, tidak gambling..
     
 
     Dulu sering denger2 talkshow mengenai persahaman..
 dikatakan minimal 
     kalo mau simpan uang dalam bentuk saham adalah 5 tahun..
 eh atau 2 tahun ya? 
     agak lupa.
     
 
     
 
     Salam
     RiFa TeA-GL95
     
 
     
     
     
 
     2016-01-21 7:20
 GMT+07:00 Parvita 
     Siregar <parvita.sire...@gmail.com>:
 
      Terimakasih
 
       pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto. 
       
 
       Saham memang sama dengan gambling dan tentunya
 rakyat pun tidak 
       setuju uang di pajaknya digunakan untuk
 gambling. 
       
 
       Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga
 mendapatkan share. 
       Share dalam hal ini tentunya menanggung share untuk
 produksi juga, selain 
       share keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan
 seperti ini sementara 
       produsi tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah
 daerah merugi juga 
       bukan?  Atau karena share untuk pemerintah daerah
 diberikan dengan 
       cuma2 maka tidak ada kerugian? 
       
 
       Terimakasih penjelasannya. 
       
 
       Parvita
       
       
 
 On Thursday,
 January 21, 2016, <lia...@indo.net.id>
 wrote:
 
       ( 
         Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) ,
 dalam 
         kontrak
 karya pertambangan maka
 seluruh asset itu milik 
         Pemegang
 Kontraktor , berbeda dengan
 migas dimana seluruh 
         asset yang
 sudah masuk Pabean RI
 adalah  milik 
         negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi ,
 maka seluruh sarana dan 
         prasarana akan
 diangkut oleh PT
 Freeport Indonesia , atau 
         harus dibel ??
 =================
 
 
 Abah , kalau
 benar refot juga ya , nanti kalau 
         nggak
 diperpanjang KK nya operator
 baru harus menyediakan 
         semua
 fasilitas produksinya
 memulai  dari awal 
         semuanya. dan kalau
 tahu tidak
 diperpanjang tentunya 
         operator lama juga akan
 mengurangi
 bahkan meniadakan biaya 
         maintenen nya ( tdk ada
 investasi
 baru ) kalau kontrak sdh 
         akan habis tdk diperpanjang.
 yg
 jelas jangan sampai jadi 
         "Monumen" saja nantinya setelah
 selesai....
 Tentunya KK ini
 juga harus berganti baju dg IUP karena dlm 
         UU
 Minerba yg baru tdk ada lagi KK,
 jadi bukan 
         perpanjangan
 kontrak tapi pemberian
 IUP baru
 
  ISM
 
 ( yg 
         awam dalam soal mBang- Tambangan )
 
 
 
 
 
 
 
 > Pak Ismail dkkMengenai
 divestasi 
         PT.Freeport Indonesia
 >  dimana
 Pemerintah berniat 
         untuk membeli sahamPT Freeport
 >
  , mungkin bisa 
         kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
 > pertamina 
         dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
 > saat 
         itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya
 nya
 > 
         badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya
 di NKRI
 > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB
 maka posisi Pertamina 
         ada
 > dua yaitu sebagaibadan
 usaha (mitra perusahaan 
         investor )
 > dan sebagai
 Pemerintah.Sehingga Pembagian 
         pendapatannya
 > dibagi dengan dua
 sistimyang 
         berbeda.Kalau PTM dan
 >
 Perusahaan investor itu 
         pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari
 > hasll usaha (net) 
         diperhitungkan antara PTM  dengan sistim
 > PSC 
         umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra
 usaha
 >  akan mendapatkan 50 %dari hasil
 usaha (Net).Nah , 
         apabil
 > dalam kasus PT Freeport
 Indonesia , 
         Pemerintahmengambil
 > saham ,
 maka Pemerinah akan 
         bertindak sebagai mitra bisnis
 >
 dari PTFreeport 
          Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah ,
 > 
         apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak
 majoritas
 > jelas akan lemah dalam PT
 FREEPORTINDONESIA , apalagi 
         bukan
 > kalau posisi posis
 strategis dikuasai "orang 
         mereka".Kalau
 > Kontrak
 diperpanjang mungkin tidak ada 
         persoalanapabila
 > dalam Kontrak
 perpanjangan besaran 
         royality dan aturan2
 > lainnya  
         memberikan “keuntungan” yang lebih
 > dibandingkan 
         dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati
 > oleh 
         Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai
 pemegang
 > 
         "mineral right".Kalau Kontrak tidak
 diperpanjang , jelas
 > aset tersebut
 akankembali lagi kepada Pemerintah dan 
         akan
 > diusahakan oleh Pemegang
 Kontrak yangbaru. Jadi 
         kita harus
 >
 memperhitungkan  benar dan 
         teliti apa “IYA” kalau
 >
 tidakdiperpanjang kita akan 
         sulit  pada saatre-enter
 >
 ?Persoalannya adalah , 
         (apa  iya  inibenar?) , dalam
 >
 kontrak karya 
         pertambangan maka seluruh asset itu
 > milikPemegang 
         Kontraktor , berbeda dengan migas dimana
 > seluruh 
         asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik
 > negara.arus di"beli"Kalau ini
 terjadi , maka seluruh 
         sarana
 > dan prasarana akan
 diangkut oleh PT Freeport 
         Indonesia ,
 > atau harus dibel
 ??? Dengan demikian 
         Kontraktor baru akan
 >
 memerlukan investasi 
         tambahan yang jumlahnya sangat
 >
 besar.Bagaimana 
         memperkuat posisi Pemerintah dalam
 > masaperpanjangan ? 
         Hal ini saya sampaikan diatas yaitu
 > dengan 
         “besaranroyality danaturan lainnya
 “berpihak”
 > ke 
         Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga
 saham
 > 
         yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik ,
 jangan2 mereka
 > melakukan inside trading
 agar hargasaham pada saat 
         negosiasi
 > dg Pemrintah terbang
 hehehe.Secara pribadi 
         saya berpendapat
 > bahwa
 mengambil saham dan 
         memperpanjang kontrakadalah jalan
 > terbaik , walaupun 
         tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa
 > opsi 
          manapun yang akan diambil , pak Jokowi
 harussiap
 > “diserang”.
 >
 > Si 
         Abah
 >  
 >
 > 
          
 >
 >
 >  
           On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han
 Ling
 >    <wim...@singnet.com.sg> wrote:
 >
 >
 >
 Pembelian saham Freeport, Pemerintah 
         jangan beli. Titik.
 >
 > Serahakan 
         kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan
 > 
         disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya
 mereka
 > 
         sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka
 Tambang. Hanya
 > Aneka Tambang yang
 betul-betul memahami Freeport.
 >
 > Saham bisa naik turun luar biasa, 
         tidak seperti deposito
 > atau
 bond. Jadi risikonya 
         sangat tinggi. Naik turunnya saham
 > seperti judi. Maka 
         itu investor selalu naro uangnya
 > dibeberapa saham 
         atau diversifikasi. Kalau satu jeblok,
 > moga-moga yang 
         lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro
 > uang rakyat 
         sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa
 > yang 
         bertanggung jawab.
 >
 > Sebagai 
         Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih
 banyak
 > 
         jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling
 aman
 > adalah menarik pajak yang efisien
 dan merata tanpa 
         risiko. 
 >    
 >
 > Kita juga harus
 belajar dari sejarah. Waktu harga 
         tembaga
 > naik, Departement
 keuangan beli saham Newmont 
         dan bangga
 > karena dapat
 discount 5%. Beberapa koran 
         memuji tindakannya.
 > Sekarang
 harga tembaga yang 
         jeblok, menyebabkan saham
 >
 Newmont ikut ceblok. 
         Departemen keuangan gigit jari. Uang
 > rakyat dipakai 
         untuk gambling.
 >
 > Selain itu, kita 
         lewat Penanaman Modal Asing atau PMA
 > mengeluarkan 
         banyak biaya untuk menarik investor baru asing.
 > 
         Negara diseluruh dunia termasuk Amerika,
 berkompetisi untuk
 > menarik modal asing.
 Kenapa sekarang kita harus pakai 
         modal
 > Pemerintah untuk saham
 Newmont dan Freeport, 
         yaitu saham
 > yang dimiliki
 asing? Kebalikan dari 
         tujuan PMA.
 >
 > Selain itu keadaan 
         Freeport sekarang sangat semerawut. Harga
 > tembaga dan 
         emas anjlok. Masuk investor baru, Icahn, yang
 > 
         terkenal sangat agresif dan sangat keras dan
 terkenal
 > 
         membeli saham-saham yang bermasalah (distress),
 kalau tidak
 > salah beli sampai 8%. GM
 Freeport yang berkedudukan 
         di
 > Louisiana yang sangat
 pro-Indonesia sejak tahun 
         70-an
 > mengundurkan diri dua
 minggu yang lalu. GM 
         Freeport
 > Indonesia mengundurkan
 diri seminggu 
         kemudian.
 >
 >
 > 
         Salam,
 >
 > HL
 Ong
 >
 > -----Original
 Message-----
 > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
 > Behalf Of lia...@indo.net.id
 >
 Sent: Tuesday, January 19, 2016 6:58 PM
 >
 To: iagi-net@iagi.or.id
 >
 Subject: 
         [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah
 > 
         Simalakama
 >
 >
 Kayaknya lebih rumit 
         pengambilan keputusannya sehubungan 
 > dg
 > akan berakhirnya 
 kontrak Freeport daripada kontrak 
         Blok
 > Mahakam yg lalu
 >
 > ISM
 >
 > Divestasi 
         Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Buat
 > Pemerintah 
         RI
 > Michael Agustinus -
 detikfinance
 > Selasa, 19/01/2016 16:51
 WIB
 >
 >
 > Jakarta -Divestasi 10,64% saham PT 
         Freeport Indonesia yang
 > sedang
 berjalan saat ini 
         bagaikan buah simalakama buat
 >
 pemerintah Indonesia. 
         Kenapa? Apa pun keputusan pemerintah
 > Indonesia, 
         apakah mengambil atau tidak mengambil saham yang
 > 
         telah ditawarkan Freeport, semuanya serba salah.
 > 
         "Semua keputusan, mengambil atau tidak
 mengambil saham
 > Freeport, semua ada
 risikonya, jadi seperti buah
 >
 simalakama,"
 > kata Staf Ahli
 Menteri 
         ESDM, Said Didu, kepada detikFinance
 > di
 > Jakarta, Selasa
 (19/1/2016).
 > Said 
         menuturkan, pemerintah akan dihujat jika membeli
 10,64%
 > saham Freeport dengan harga
 mahal, tetapi kemudian 
         ternyata
 > kontrak Freeport di
 Tambang Grasberg, Papua, 
         tidak
 > diperpanjang. Seperti
 diketahui, harga 10,64% 
         saham Freeport
 > adalah US$ 1,7
 miliar, atau setara Rp 
         23 triliun.
 > "Kalau dibeli,
 lalu ternyata kontrak 
         Freeport tidak
 > diperpanjang
 pada 2021, nanti orang 
         akan bilang ngapain
 >
 dibeli?" ucapnya.
 > Tetapi, bila
 pemerintah tidak membeli saham tersebut 
         lantas
 > kontrak Freeport
 diperpanjang sampai 2041, 
         masyarakat akan
 > mempertanyakan
 mengapa pemerintah 
         tidak membeli saham
 > Freeport
 > 
         selagi ada kesempatan.
 >
 "Kalau tidak dibeli lalu 
         kontrak Freeport ternyata
 >
 diperpanjang, orang protes 
         juga kenapa nggak dibeli waktu
 >
 itu,"
 > ujarnya.
 > Menurut Said, persoalan 
         utama yang dihadapi pemerintah saat
 > ini
 > bukanlah soal
 harga saham yang ditawarkan Freeport,
 >
 melainkan
 > kejelasan sikap pemerintah 
         apakah mau membeli saham tersebut
 > atau tidak.
 >
 "Masalah sebenarnya bukan harga saham yang
 ditawarkan
 > Freeport
 > mahal atau tidak, tapi 
         bagaimana sikap pemerintah, beli atau
 > tidak," 
         tandasnya.
 > Karena itu, Said
 meminta Presiden Joko 
         Widodo (Jokowi)
 > memberi
 > arahan 
         yang tegas terkait divestasi saham Freeport ini.
 > 
         Semua
 > keputusan tentu akan
 mendapat protes, dan 
         pemerintah harus
 > siap
 > dengan 
         segala konsekuensi ketika mengambil keputusan.
 "Di
 > 
         sini
 > lah perlu kearifan seorang
 pemimpin. Semua pasti 
         ada
 > risikonya,"
 pungkasnya.
 > 
         Sebagai informasi, penawaran 10,64% saham PT
 Freeport
 > 
         Indonesia
 > ini merupakan bagian
 dari kewajiban 
         divestasi 30% saham yang
 > diatur
 dalam Peraturan 
         Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014
 >
 tentang
 > Pelaksanaan Kegiatan Usaha
 Mineral dan Batubara (PP
 > 77/2014).
 > PT Freeport Indonesia wajib 
         mendivestasikan 30% sahamnya
 >
 kepada
 > pemerintah Indonesia hingga
 2019. Saat ini sebanyak 
         9,36%
 > saham
 > PT Freeport Indonesia 
         sudah dimiliki oleh pemerintah
 >
 Indonesia.
 > Kini 10,64% saham ditawarkan
 oleh Freeport. Adapun 10% 
         saham
 > lagi harus ditawarkan
 sebelum 2019.
 >
 >
 >
 > 
        
 ___________________________________________________________
 > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
 >
 >
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 >
 > Visit IAGI Website:
 http://iagi.or.id
 > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 > 
         Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
 Rp.100.000,-
 > (mahasiswa) Pembayaran
 iuran anggota ditujukan ke:
 > Bank
 Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 > 
         No. Rek: 123 0085005314
 > Atas
 nama: Ikatan Ahli 
         Geologi Indonesia (IAGI)
 > Bank
 BCA KCP. Manara 
         Mulia
 > No. Rekening:
 255-1088580
 > 
         A/n: Shinta Damayanti
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 > 
         Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 > 
         Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 > 
         DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
 regard to
 > information  posted on its
 mailing lists, whether 
         posted by
 > IAGI or others.
 > In no 
         event shall IAGI or its members be liable for
 any,
 > 
         including but not limited
 > to
 direct or indirect 
         damages, or damages of any kind
 >
 whatsoever, 
         resulting  from loss of use, data or profits,
 > 
         arising out of or in connection with the use of
 > any 
         information posted on IAGI mailing list.
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 >
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 >
 > Visit IAGI Website:
 http://iagi.or.id
 > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 > 
         Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
 Rp.100.000,-
 > (mahasiswa) Pembayaran
 iuran anggota ditujukan ke:
 > Bank
 Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 > 
         No. Rek: 123 0085005314
 > Atas
 nama: Ikatan Ahli 
         Geologi Indonesia (IAGI)
 > Bank
 BCA KCP. Manara 
         Mulia
 > No. Rekening:
 255-1088580
 > 
         A/n: Shinta Damayanti
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 > 
         Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 > 
         Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 > 
         DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
 regard to
 > information  posted on its
 mailing lists, whether 
         posted by
 > IAGI or others.
 > In no 
         event shall IAGI or its members be liable for
 any,
 > 
         including but not limited to direct or indirect
 damages, or
 > damages of any kind
 whatsoever, resulting  from 
         loss of use,
 > data or profits,
 arising out of or in 
         connection with the
 > use of 
 any information 
         posted on IAGI mailing list.
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 >
 >
 >
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 >
 >
 >
 > 
         Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 >
 > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 >
 >
 ----------------------------------------------------
 >
 > Iuran tahunan
 Rp.250.000,- 
         (profesional) dan Rp.100.000,-
 >
 (mahasiswa)
 >
 >
 Pembayaran iuran anggota ditujukan 
         ke:
 >
 > Bank
 Mandiri Cab. Wisma Alia 
         Jakarta
 >
 >
 No. Rek: 123 0085005314
 >
 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi 
         Indonesia (IAGI)
 >
 > Bank BCA KCP. 
         Manara Mulia
 >
 > No. Rekening: 
         255-1088580
 >
 > A/n: Shinta 
         Damayanti
 >
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 >
 > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 >
 > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 >
 >
 ----------------------------------------------------
 >
 > DISCLAIMER: IAGI
 disclaims all 
         warranties with regard to
 >
 information
 >
 > posted
 on its mailing lists, whether 
         posted by IAGI or
 > others.
 >
 > In no event shall
 IAGI or its members be liable for 
         any,
 > including but not
 limited
 >
 > to direct
 or indirect damages, or damages of any kind
 > whatsoever, resulting
 >
 > from loss of use,
 data or profits, arising out of or 
         in
 > connection with the use
 of
 >
 > any information
 posted on IAGI mailing list.
 >
 > 
        
 ----------------------------------------------------
 
 
 
 ___________________________________________________________
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 ----------------------------------------------------
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
 Rp.100.000,- 
         (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota
 ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia
 Jakarta
 No. Rek: 
         123 0085005314
 Atas nama: Ikatan
 Ahli Geologi Indonesia 
         (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. 
         Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta
 Damayanti
 ----------------------------------------------------
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 ----------------------------------------------------
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
 regard to 
         information
 posted on its mailing
 lists, whether posted by 
         IAGI or others.
 In no event shall
 IAGI or its members be 
         liable for any, including but not limited
 to direct or 
         indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
 resulting
 from loss of use, data or profits,
 arising out of or in 
         connection with the use of
 any
 information posted on IAGI 
         mailing list.
 ----------------------------------------------------
 
       
       
 ----------------------------------------------------
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 ----------------------------------------------------
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
 Rp.100.000,- 
       (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota
 ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia
 Jakarta
 No. Rek: 123 
       0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli
 Geologi Indonesia 
       (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. 
       Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta
 Damayanti
 ----------------------------------------------------
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 ----------------------------------------------------
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
 regard to 
       information 
 posted on its mailing
 lists, whether posted by 
       IAGI or others. 
 In no event shall
 IAGI or its members be 
       liable for any, including but not limited
 to direct or 
       indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
 resulting 
 from loss of use, data or
 profits, arising out of or in 
       connection with the use of 
 any
 information posted on IAGI 
       mailing list.
 ----------------------------------------------------
 
 
 
 
     
 -- 
 
     
     
     Salam, 
 RiFa  TeA
     http://refleksirifa.blogspot.com/
     ****************
 -Indahnya & Nikmatnya berbagi
 dalam 
     Kebaikan dan Kebenaran  (modifikasi dari KZ)
 
     
     -Salah satu tugas dalam
 hidup ini begitu 
     sederhana, hanya bersabar dan besyukur
 (AFF)
     -Orang yang melewatkan
 satu hari dalam 
     hidupnya tanpa ada suatu hak yang ia tunaikan atau
 suatu fardu yang ia 
     lakukan atau kemuliaan yang ia wariskan atau pujian
 yang ia hasilkan 
     atau kebaikan yang ia tanamkan atau ilmu yang ia
 dapatkan,maka 
     sungguh-sungguh ia telah durhaka pada harinya
 dan menganiaya diri. (Dr. 
     Yusuf Al-qardhawi)----------------------------- 
     YM & Gtalk :  rifa120
 
     
 
     
     
 ----------------------------------------------------
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 ----------------------------------------------------
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
 Rp.100.000,- 
     (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota
 ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia
 Jakarta
 No. Rek: 123 
     0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli
 Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP.
 Manara Mulia
 No. Rekening: 
     255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 ----------------------------------------------------
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 ----------------------------------------------------
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
 regard to 
     information 
 posted on its mailing
 lists, whether posted by 
     IAGI or others. 
 In no event shall IAGI
 or its members be 
     liable for any, including but not limited
 to direct or 
     indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
 resulting 
 from loss of use, data or
 profits, arising out of or in 
     connection with the use of 
 any
 information posted on IAGI 
     mailing list.
 ----------------------------------------------------
 
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 Visit IAGI Website:
 http://iagi.or.id
 Hubungi Kami:
 http://www.iagi.or.id/contact
 ----------------------------------------------------
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
 Rp.100.000,- 
   (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota
 ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia
 Jakarta
 No. Rek: 123 
   0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi
 Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara
 Mulia
 No. Rekening: 
   255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 ----------------------------------------------------
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: 
   iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 ----------------------------------------------------
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
 regard to 
   information 
 posted on its mailing lists,
 whether posted by IAGI 
   or others. 
 In no event shall IAGI or its
 members be liable for 
   any, including but not limited
 to direct
 or indirect damages, or 
   damages of any kind whatsoever, resulting 
 from loss of use, 
   data or profits, arising out of or in connection with the
 use of 
 any information posted on IAGI
 mailing list.
 ----------------------------------------------------
 
 
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 Visit 
   IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi
 Kami: 
   http://www.iagi.or.id/contact
 ----------------------------------------------------
 Iuran 
   tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
 (mahasiswa)
 Pembayaran 
   iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri
 Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. 
   Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli
 Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank 
   BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening:
 255-1088580
 A/n: Shinta 
   Damayanti
 ----------------------------------------------------
 Subscribe: 
   iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe:
 
   iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 ----------------------------------------------------
 DISCLAIMER: 
   IAGI disclaims all warranties with regard to information
 
 posted on its 
   mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
 In no event shall IAGI or 
   its members be liable for any, including but not
 limited
 to direct or 
   indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
 resulting 
 from loss 
   of use, data or profits, arising out of or in connection
 with the use of 
   
 any information posted on IAGI mailing 
   list.
 ----------------------------------------------------
 
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 
 
 
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 
 
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
 (mahasiswa)
 
 
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 
 
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 
 
 No. Rek: 123 0085005314
 
 
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 
 
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 
 
 No. Rekening: 255-1088580
 
 
 A/n: Shinta Damayanti
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 
 
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
 information 
 
 
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or
 others. 
 
 
 In no event shall IAGI or its members be liable for any,
 including but not limited
 
 
 to direct or indirect damages, or damages of any kind
 whatsoever, resulting 
 
 
 from loss of use, data or profits, arising out of or in
 connection with the use of 
 
 
 any information posted on IAGI mailing list.
 
 
 ----------------------------------------------------
 
 
 
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke