Pak Koesoema Yth. Bulan Mei 1998--sudah lama sekali-- keprihatinan saya seputar cerita tambang tembaga ini telah dimuat dalam majalah berita mingguan TEMPO. Ternyata berita dan kontroversinya berlanjut sampai sekarang. Berikut adalah tulisan pak DI, mantan Menteri BUMN. Semoga bermanfaat untuk kita.
Salam hangat, Sugeng -------- Kawan-kawan, Bukan tidak mungkin masukan dan fakta yang disajikan Pak Dahlan Iskan sudah ditangan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Apakah pemerintah memilih opsi tidak memperpanjang kontrak karya yang akan berakhir tahun 2021? Apakah kita menyadari konsekwensinya? Open pit mining sudah habis, saatnya menggali gunung Grasberg -- ini perlu investasi sedikitnya 18 milyard dollar. Ditambah membangun instalasi smelter di Gresik guna menaati UU Minerba. Ditambah meneruskan pasokan dana, termasuk ke Kabupaten Timika dan Propinsi Papua Barat. Salam, RM ----------------------------------------------------------------- Senin, 18 Januari 2016 09:38 Dahlan Iskan Serbasulit untuk Freeport yang Serbaberat New Hope Oleh Dahlan Iskan RELAKAH Anda bila saat ini negara kita mengeluarkan uang sekitar Rp 20 triliun untuk membeli 10 persen saham Freeport Indonesia (FI)? Mungkin, pertanyaan itu pertama-tama harus dijawab oleh mereka yang selama ini mendesak pemerintah agar memaksa Freeport mengurangi sahamnya di FI. Kini (minggu lalu), justru Freeport yang secara resmi menawarkan kepada pemerintah. Freeport minta pemerintah mengambil saham itu dengan nilai USD 1,7 miliar atau sekitar Rp 20 triliun. Hayo! Bagaimana pemerintah harus menjawab tawaran itu? Sungguh serbasalah. Kalau saya sih jelas: tidak rela. Dengan membayar Rp 20 triliun, ditambah saham lama, pemerintah baru memiliki 20 persen FI. Masih sangat minoritas. Tidak punya kekuasaan apa-apa di perusahaan itu. Di lain pihak, laporan-laporan media di Amerika mengerikan. Dilaporkan, kondisi keuangan Freeport tahun-tahun belakangan ini sangat-sangat mengecewakan. Labanya terus memburuk. Tahun 2014 tinggal USD 482 juta. Bahkan tahun lalu sudah rugi besar: USD 1,8 miliar! Rugi lebih Rp 20 triliun. Ini berarti kita dihadapkan kepada pertanyaan sepele: mengapa membeli saham perusahaan rugi? Apalagi, kelihatannya Freeport masih akan terus merugi beberapa tahun ke depan. Mengapa kondisi Freeport begitu buruk? Mengapa tidak seperti yang dibayangkan umumnya orang Indonesia? Mengapa tidak makmur seperti gambaran video emas yang dicurahkan dari perut bumi Papua? Itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kian ditinggalkannya koteka oleh pria-pria jantan Papua. Itu lebih karena Freeport terbelit oleh ambisi sendiri. Ambisi Freeport luar biasa. Pada 2013 lalu, Freeport ingin tidak hanya menjadi raja tembaga dan emas. Ia ingin juga menjadi raja minyak. Dengan cara yang afdruk kilat. Sebuah perusahaan minyak terbesar ke-4 di California, Plains Company, dibeli. Dengan harga USD 16,3 miliar atau sekitar Rp 200 triliun. Itu termasuk untuk mengambil alih utang Plains sebesar USD 9,7 miliar. Harga mahal itu diterjang karena Plains memiliki produksi minyak mentah hampir 300 juta barel per hari. Bahkan potensi produksi bisa mencapai lebih 2 miliar barel per hari. Sial. Sial sekali. Begitu transaksi ditandatangani, harga minyak mentah terjun bebas. Dari USD 80 menjadi USD 40-an. Sial. Begitu sialnya. Perut siapa yang tidak mulas. Begitu pandainya pemilik Plains: menjual perusahaan ketika nilainya masih tinggi. Begitu sialnya atau cerobohnya Freeport: membeli perusahaan minyak raksasa yang sedang di bibir jurang. Rupanya Freeport salah perhitungan. Atau terlalu banyak berharap. Memang, harga komoditas tambang seperti tembaga dan nikel yang menjadi andalan terus menurun. Sudah enam tahun tidak naik-naik. Semua perusahaan tambang, termasuk PT Antam, termehek-mehek. Waktu itu, harga minyak masih bagus. Rupanya Freeport mau mencari tanjakan lain. Meski tanjakan itu berkelok. Masuk bisnis minyak. Tidak tahunya malah kian terperosok. Maka, di New York, tempat saham Freeport diperdagangkan di bursa, beritanya negatif melulu. Tahun-tahun belakangan ini judul-judul berita yang terkait dengan Freeport hanya serem dan serem sekali: Freeport menuju kematian. Masih bisa diselamatkankah Freeport? Atau, keuangan Freeport yang mengerikan. Serem dan suram. Disebutkan bahwa seluruh aspek usaha Freeport memburuk. "Multiple weakness in multiple area": Omzet turun, laba memburuk, rasio-rasio keuangan tidak lagi masuk akal. Bahkan cash flow pun menghadapi kegawatan. Sampai kapan kondisi seperti itu berlangsung? Bergantung. Pertama, bergantung jawaban pemerintah soal tawaran Rp 20 triliun tadi. Kalau pemerintah mengabulkan, cash flow Freeport sedikit tertolong. Sedikit. Kedua, bergantung pemerintah memperpanjang kontrak Freeport atau tidak. Kalau pemerintah mau memperpanjang, kondisi Freeport bisa sedikit membaik. Setidaknya, outlook jangka panjang. Apalagi kalau perpanjangan diizinkan sekarang. Wow! Harga saham Freeport bisa sedikit naik. Kondisi Freeport bisa seperti pasien yang dapat infus: belum tentu sembuh tapi setidaknya belum segera mati. Ketiga, bergantung harga minyak mentah. Kalau harga minyak mentah segera membaik, harga saham akan ikut naik. Ada napas baru. Tapi, ada tapi tapinya. Di AS, baru ditemukan sumber gas baru yang disebut shale gas. Harga gas menjadi sangat murah: hanya USD 3/mmbtu. Kayaknya, sulit membayangkan harga minyak mentah bisa segera naik drastis. Apalagi perusahaan minyak yang dibeli tadi adalah perusahaan minyak dari Texas juga. Freeport (nama ini diambil dari nama kota kecil di Texas, di pantai Teluk Mexico) benar-benar dalam posisi berat. Di Amerika. Dan di Indonesia. Kota Freeport sekarang berpenduduk 11 ribu jiwa dan masih jaya. Namun, perusahaan yang awalnya tambang sulfur yang didirikan di kota itu pada 1912 lagi berjuang melawan kesulitan. Bahkan, Chairman-nya yang legendaris itu, James Moffett, sampai menyerah. Meletakkan jabatan. Adapun cadangan emas yang sangat besar di Papua, ditemukan seorang pengelana Belanda pada 1950-an. Freeport mendengar temuan itu. Dan berusaha menguasainya. Pada 1960, Freeport sepakat dengan si Belanda. Pada 1965, Bung Karno yang anti-Amerika jatuh. Soeharto naik. Atau dinaikkan. Pada 1967, resmilah Freeport mulai melakukan drilling. Pada 1988, mulai menghasilkan emas dan tembaga. Luar biasa hebatnya. Mudah mengerjakannya. Tambang itu di permukaan tanah Papua. Tinggal mengeruk. Bukan di perut bumi yang harus digali. Pada 2021, kontrak dengan Freeport itu akan berakhir. Kalau tidak diperpanjang, Freeport akan 100 persen milik Indonesia. Tidak perlu keluar uang Rp 20 triliun hanya untuk memiliki saham 10 persen. Akan menjadi serbaenak? Jangan dulu dibayangkan serbaenaknya. Pertama, mungkin Amerika marah. Entah apa bentuk kemarahan itu. Dan, entah kita mampu menanggungnya. Kedua, mungkin saja sejak sekarang, Freeport tidak mau keluar uang untuk pemeliharaan tambang. Toh, sudah akan lepas dari tangan mereka. Kalau itu terjadi, kelak, tepat pada saat tambang itu menjadi milik Indonesia, kondisinya sudah tidak bagus lagi. Diperlukan puluhan triliun rupiah untuk menghidupkan kembali. Apalagi, tambang yang di permukaan tanah sudah habis. Sudah harus menggali di perut bumi. Lebih mahal. Dengan harga jual nikel dan tembaga seperti sekarang, belum tentu bisa menghasilkan uang seperti yang kita bayangkan. Bisa-bisa kita harus mengundang investor asing lagi untuk melanjutkannya. Mungkin Freeport lagi. Atau Freeport yang lain kalau tidak kita disiapkan mulai sekarang. (fel/k11) -------------------------------------------- On Sun, 1/24/16, R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id> wrote: Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama To: iagi-net@iagi.or.id Date: Sunday, January 24, 2016, 2:09 PM Lucu juga pemerintah harus bayar/membeli saham Freeport yang kelewat mahal. Minta gratis saja, masa kalau pejabat bisa dapat gratis, malah pemerintah harus bayar. Hehee RPK ----- Original Message ----- From: Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, January 22, 2016 8:31 AM Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Betul pak Ismail tapi saya baca dikoran Pemerintah cq Dirjen Minerba sudah mengatakan bahwa harga yang ditawarkan PT Freeport Indonesia itu terlalu tinggi. @ Pak Ong . Mengapa saya berpendapat kita harus investasi di PT FI , saya berpendapat kalau kita ada "didalam" , kita masih bisa melakukan kontrol atas kebijakan2 PT FI. Oleh karena itu kita harus menempatkan staf kita yg kredibel dari sisi teknis dan MORAL dijajaran manajemen PT FI. Bagaimana memperjuangkan ini , tentu Pemerintah lah yang harus mampu membuat klausa ini dalam Kontrak Perpanjangan. Jalan kearah itu sangat panjang dan memerlukan stamina tinggi dari para negosiator kita.Tapi kalau mau pasti bisa . Semoga ............... si Abah On Friday, January 22, 2016 6:35 AM, Dandy Hidayat <dandy.hidayat....@gmail.com> wrote: Dari Meja Pak Mentri ... Divestasi dan Izin Ekspor Bahan Pegangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Indonesia Jakarta, 20 Januari 2016 Tata Cara Divestasi Saham 1. Kepemilikan saham dalam PT Freeport Indonesia adalah: a. Pemerintah Indonesia : 9,36% b. Freeport McMoran Gold & Cupper : 81,28% c. PT Indocupper Investama : 9,36% (Milik Freeport McMoran) 2. Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014 adalah sebesar 20%, namun karena Pemerintah Indonesia (Peserta Indonesia) telah memiliki saham sebesar 9,36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64% 3. Mekanisme penawaran harga saham PT FI: a. PT FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP No 77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari b. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota c. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya paling lambat 60 hari setelah tanggal penawaran, berdasarkan kesepakatan harga. d. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD. 4. PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 14 Januari 2016, dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, dengan makanisme Fair Market Value. 5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga. Pemerintah dapat menunjuk Independent Valuer dan dilakukan beauty contest terhadap independent valuer. 6. Ditjen Minerba sedang menyiapkan surat permintaan anggota TIM kepada Kementerian dan Lembaga terkait dan menyiapkan SK pembentukan TIM Penentuan Harga Divestasi PT FI, yang terdiri dari: (a) KESDM, (b) Kemenko Bidang Perekonomian, (c) Kemenko Bidang Kemaritiman, (d) Kemenkeu (Ditjen Kekayaan Negara, BKF, Ditjen Pajak), (e) KemenBUMN, (f) BKPM, dan (g) BPKP KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM 1 Dasar Hukum A. UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 112 “Setelah 5 (llima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional”. B. PP No. 77/2014 : Pasal 97 ayat (1d) a.l menyebutkan bahwa Kewajiban divestasi saham untuk kegiatan penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka sebesar 30%. Pasal 97 ayat (2) Penawaran divestasi saham dilakukan secara berjenjang kepada: (a) Pemerintah, Pemprov, Pemkab/Kota; (b) BUMN dan BUMD; dan (c) Badan usaha swasta nasional Pasal 112D ayat (2) “Yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham”: a. Sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan b. Sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan 2 Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP No 77/2014 adalah sebesar 20%, namun karena Pemerintah (Peserta Indonesia) telah memiliki saham 9,36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64% 3. Mekanisme: a. Tanggal 14 Oktober 2014 PP No 77/2014 diterbitkan b. PT FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari c. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota d. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya paling lambat 60 hari setelah tanggal penawaran, e. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD. 4. PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 12 Januari 2016 (surat diterima tanggal 14 Januari 2016), dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, dengan makanisme perhitungan Fair Market Value 5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga, dalam hal evaluasi harga tersebut Pemerintah dapat menunjuk Independent Valuer, dan dilakukan beauty contest terhadap independent valuer 5 Kementerian ESDM Republik Indonesia Tahapan Penetapan Harga Dasar Hukum Pasal 16 Kontrak Karya PT FI 1. Perusahaan dan para pemegang sahamnya setuju bahwa mereka akan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah tidak akan: i. Merubah Akte Pendirian Perusahaan dalam meteri/hal pokok apapun; ii. Merubah usaha pokok perusahaan; iii. Melikwidasi atau mengakhiri Perusahaan secara sukarela; iv. Bergabung atau mengkonsolidasikan Perusahaan dengan perusahaan lain; atau v. Menggadaikan atau dengan cara lain menggunakan sebagai jaminan Mineral dalam Wilayah Kontrak karya. 2. Pemerintah berhak untuk menangguhkan persetujuannya atas rencana-rencana yang berhubungan dengan konstruksi, operasi, perluasan, modifikasi dan penggantian fasilitas-fasilitas Pengusahaan di wilayah Kontrak Karya Blok B yang tidak sesuai dan tidak wajar yang dapat merusak Lingkungan Hidup atau membatasi potensi pengembangannya lebih lanjut atau sangat mengganggu stabilitas social politik di daerah itu atau bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional. Seperti lebih jelas diterangkan dalam Pasal 8 ayat 4, persetujuan tersebut tidak dapat ditahan atau ditunda secara tidak wajar; dan, jika dalam jangka waktu tiga bulan setelah penyerahan rencana-rencana dan rancangan-rancangan Pemerintah tidak mengajukan keberatan, maka rencana-rencana dan rancangan-rancangan dimaksud dianggap telah disetujui. 3. Pemerintah berhak untuk memasuki Wilayah Kontrak karya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3. Penjelasan: Sehubungan dengan perubahan Direksi/Komisaris dijelaskan dalam ayat (1) huruf a: Bahwa dalam akta pendirian perusahaan tertulis antara lain, Permodalan, Direksi Komisaris, Kepemilikan Saham dan sebagainya; dimana akta pendirian tersebut dijabarkan kembali dalam anggaran dasar perusahaan yang berisi salah satunya direksi dan komisaris maka berdasarkan hal tersebut, seluruh perusahaan Kontrak Karya apabila akan mengubah anggaran dasar, direksi komisaris, kepemilikan saham harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Untuk mempertegas terjadinya perubahan-perubahan tersebut, maka pemerintah menyusun dan menerbitkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2010 sebagai pedoman seluruh perusahaan Kontrak Karya dan PKP2B. 7 Kementerian ESDM Republik Indonesia Dasar Hukum (1/3) A. Pasal 13 & 14 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014, Perpanjangan Rekomendasi Eskpor diberikan apabila Perusahaan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan 2. Mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir (baku mutu kualitas air & udara memenuhi baku mutu lingkungan) 3. membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama 6 (enam) bulan terakhir B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A ayat: • (2) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral sesuai presentase nilai serapan biaya. 8 Kementerian ESDM Republik Indonesia Dasar Hukum (2/3) B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A ayat: • (3) Tahapan tingkat kemajuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: o Tahap I: tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% (tujuh koma lima persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan; o Tahap II: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen); o Tahap III: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) • (4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penempatan jaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) atau dokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku, fase studi, perijinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur, rekayasa dasar, pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion, commissioning, dan produksi. 9 Kementerian ESDM Republik Indonesia Dasar Hukum (3/3) C. Peraturan Direktur Jenderal Mineba Nomor 861K/2014 Pasal 6 ayat: (7) Pertimbangan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian untuk menentukan jumlah penjualan mineral ke luar negeri sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 ditentukan berdasarkan presentase besaran serapan biaya yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan independen yang terdaftar di instansi terkait Catatan: Beradasarkan ketentuan pada peraturan-peratutan di atas tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dihitung berdasarkan presentase serapan biaya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa presentase serapan biaya mengacu pada komitmen biaya TERIMAKASIH www.esdm.go.id 2016-01-21 14:58 GMT+08:00 Ridwan Farid <rifa...@gmail.com>: Ikut berkicau ah dikit Saham jadi gambling bukannya kalo tujuannya jangka pendek alias buat jual beli saham? Tapi kalo tujuannya sebagai bukti kepemilikan perusahaan. dan berharap dari dividen, tidak gambling.. Dulu sering denger2 talkshow mengenai persahaman.. dikatakan minimal kalo mau simpan uang dalam bentuk saham adalah 5 tahun.. eh atau 2 tahun ya? agak lupa. Salam RiFa TeA-GL95 2016-01-21 7:20 GMT+07:00 Parvita Siregar <parvita.sire...@gmail.com>: Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto. Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju uang di pajaknya digunakan untuk gambling. Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share dalam hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan? Atau karena share untuk pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada kerugian? Terimakasih penjelasannya. Parvita On Thursday, January 21, 2016, <lia...@indo.net.id> wrote: ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? ================= Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah selesai.... Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan kontrak tapi pemberian IUP baru ISM ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia > dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport > , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM dengan sistim > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha > akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis > dari PTFreeport Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 > lainnya memberikan “keuntungan” yang lebih > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus > memperhitungkan benar dan teliti apa “IYA” kalau > tidakdiperpanjang kita akan sulit pada saatre-enter > ?Persoalannya adalah , (apa iya inibenar?) , dalam > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak” > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat > bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan > terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa > opsi manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap > “diserang”. > > Si Abah > > > > > > On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling > <wim...@singnet.com.sg> wrote: > > > Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. > > Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan > disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka > sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya > Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport. > > Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito > atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham > seperti judi. Maka itu investor selalu naro uangnya > dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok, > moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro > uang rakyat sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa > yang bertanggung jawab. > > Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak > jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling aman > adalah menarik pajak yang efisien dan merata tanpa risiko. > > > Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga > naik, Departement keuangan beli saham Newmont dan bangga > karena dapat discount 5%. Beberapa koran memuji tindakannya. > Sekarang harga tembaga yang jeblok, menyebabkan saham > Newmont ikut ceblok. Departemen keuangan gigit jari. Uang > rakyat dipakai untuk gambling. > > Selain itu, kita lewat Penanaman Modal Asing atau PMA > mengeluarkan banyak biaya untuk menarik investor baru asing. > Negara diseluruh dunia termasuk Amerika, berkompetisi untuk > menarik modal asing. Kenapa sekarang kita harus pakai modal > Pemerintah untuk saham Newmont dan Freeport, yaitu saham > yang dimiliki asing? Kebalikan dari tujuan PMA. > > Selain itu keadaan Freeport sekarang sangat semerawut. Harga > tembaga dan emas anjlok. Masuk investor baru, Icahn, yang > terkenal sangat agresif dan sangat keras dan terkenal > membeli saham-saham yang bermasalah (distress), kalau tidak > salah beli sampai 8%. GM Freeport yang berkedudukan di > Louisiana yang sangat pro-Indonesia sejak tahun 70-an > mengundurkan diri dua minggu yang lalu. GM Freeport > Indonesia mengundurkan diri seminggu kemudian. > > > Salam, > > HL Ong > > -----Original Message----- > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On > Behalf Of lia...@indo.net.id > Sent: Tuesday, January 19, 2016 6:58 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah > Simalakama > > Kayaknya lebih rumit pengambilan keputusannya sehubungan > dg > akan berakhirnya kontrak Freeport daripada kontrak Blok > Mahakam yg lalu > > ISM > > Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Buat > Pemerintah RI > Michael Agustinus - detikfinance > Selasa, 19/01/2016 16:51 WIB > > > Jakarta -Divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia yang > sedang berjalan saat ini bagaikan buah simalakama buat > pemerintah Indonesia. Kenapa? Apa pun keputusan pemerintah > Indonesia, apakah mengambil atau tidak mengambil saham yang > telah ditawarkan Freeport, semuanya serba salah. > "Semua keputusan, mengambil atau tidak mengambil saham > Freeport, semua ada risikonya, jadi seperti buah > simalakama," > kata Staf Ahli Menteri ESDM, Said Didu, kepada detikFinance > di > Jakarta, Selasa (19/1/2016). > Said menuturkan, pemerintah akan dihujat jika membeli 10,64% > saham Freeport dengan harga mahal, tetapi kemudian ternyata > kontrak Freeport di Tambang Grasberg, Papua, tidak > diperpanjang. Seperti diketahui, harga 10,64% saham Freeport > adalah US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun. > "Kalau dibeli, lalu ternyata kontrak Freeport tidak > diperpanjang pada 2021, nanti orang akan bilang ngapain > dibeli?" ucapnya. > Tetapi, bila pemerintah tidak membeli saham tersebut lantas > kontrak Freeport diperpanjang sampai 2041, masyarakat akan > mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membeli saham > Freeport > selagi ada kesempatan. > "Kalau tidak dibeli lalu kontrak Freeport ternyata > diperpanjang, orang protes juga kenapa nggak dibeli waktu > itu," > ujarnya. > Menurut Said, persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat > ini > bukanlah soal harga saham yang ditawarkan Freeport, > melainkan > kejelasan sikap pemerintah apakah mau membeli saham tersebut > atau tidak. > "Masalah sebenarnya bukan harga saham yang ditawarkan > Freeport > mahal atau tidak, tapi bagaimana sikap pemerintah, beli atau > tidak," tandasnya. > Karena itu, Said meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) > memberi > arahan yang tegas terkait divestasi saham Freeport ini. > Semua > keputusan tentu akan mendapat protes, dan pemerintah harus > siap > dengan segala konsekuensi ketika mengambil keputusan. "Di > sini > lah perlu kearifan seorang pemimpin. Semua pasti ada > risikonya," pungkasnya. > Sebagai informasi, penawaran 10,64% saham PT Freeport > Indonesia > ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang > diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 > tentang > Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP > 77/2014). > PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya > kepada > pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% > saham > PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah > Indonesia. > Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham > lagi harus ditawarkan sebelum 2019. > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > ---------------------------------------------------- > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, > arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited to direct or indirect damages, or > damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, > data or profits, arising out of or in connection with the > use of any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > > > ---------------------------------------------------- > > > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > > ---------------------------------------------------- > > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) > > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > > No. Rek: 123 0085005314 > > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > > Bank BCA KCP. Manara Mulia > > No. Rekening: 255-1088580 > > A/n: Shinta Damayanti > > ---------------------------------------------------- > > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > > ---------------------------------------------------- > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information > > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or > others. > > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting > > from loss of use, data or profits, arising out of or in > connection with the use of > > any information posted on IAGI mailing list. > > ---------------------------------------------------- ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- -- Salam, RiFa TeA http://refleksirifa.blogspot.com/ **************** -Indahnya & Nikmatnya berbagi dalam Kebaikan dan Kebenaran (modifikasi dari KZ) -Salah satu tugas dalam hidup ini begitu sederhana, hanya bersabar dan besyukur (AFF) -Orang yang melewatkan satu hari dalam hidupnya tanpa ada suatu hak yang ia tunaikan atau suatu fardu yang ia lakukan atau kemuliaan yang ia wariskan atau pujian yang ia hasilkan atau kebaikan yang ia tanamkan atau ilmu yang ia dapatkan,maka sungguh-sungguh ia telah durhaka pada harinya dan menganiaya diri. (Dr. Yusuf Al-qardhawi)----------------------------- YM & Gtalk : rifa120 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------