Pak SarwantoDalam kontrak karya,.kalau kontrak.selesai.maka asset itu tetap.menjadi milik.kontraktor,.berlainan dengan kontrak.migas. si.Abah
Sent from Yahoo Mail on Android On Sat, 23 Jan, 2016 at 12:53, Yanto R. Sumantri<yrs_...@yahoo.comr> wrote: Memang kalauesai.maka dilihat sekilas aneh juga pemeridenganntah.memiliki saham !.Tapi harussset dgiingat bahwa dlm.kontrak.karya pertambangan.mining right berada ditangan pemegang kontraktor,.pemerintah hanya memegang mineral right.Artinya pengusahaan tambang ada ditangan kontraktor. Nah ,.dengan memiliki saham.maka pemerintah juga mempunyai.hak untuk.mengarahkan perusahaan,.karena ada didalam manajemen kontraktor.Hal ini.sangat berbeda dengan.migas dimana mineral.maupun.mining right berada ditangan pemerintah.Jadi , posisi pemerintah sbg pemegang saham.dan regulator berbeda.Tentu saja bisa diatur agar personil/badan hukumnya berbeda , umpamanya dgn.menugaskan.bumn.Ini dapat diatur.dalam.kontrak perpan si.AbahSent from Yahoo Mail on Android On Fri, 22 Jan, 2016 at 20:36, Sarwanto Sutightaanann Alamsyah<sarwantm.kontrak o...@gmail.comj> wrote:ikinsantah ham Sebaiknya pemerintah jangan beli ssahanm Selesaikan saja kontrak karyanya sampai 2021. Kontrak Karya habis, semuanya kemntah bali ke Pemerintah. Semuanya jadi milik negara termasuk infra struktur tambang dan semua peralatannya. Terserah mau dikelola sendiri....atau dikelola oleh Freeport lagi....atau di alihkan ke perusahaan lain...itu sepenuhnya wewenang pemerintah. Yang jelas kalau kontrak karya habis semua kewenangan ada di pemerintah. Salam geologi Sarwanto On 22 Jan 2016 08:31, "Yanto R. Sumantri" <SRS0-OMsX=NW=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id> wrote: Betul pak Ismail tapi saya baca dikoran Pemerintah cq Dirjen Minerba sudah mengatakan bahwa harga yang ditawarkan PT Freeport Indonesia itu terlalu tinggi. @ Pak Ong .Mengapa saya berpendapat kita harus investasi di PT FI , saya berpendapat kalau kita ada "didalam" , kita masih bisa melakukan kontrol atas kebijakan2 PT FI.Oleh karena itu kita harus menempatkan staf kita yg kredibel dari sisi teknis dan MORAL dijajaran manajemen PT FI.Bagaimana memperjuangkan ini , tentu Pemerintah lah yang harus mampu membuat klausa ini dalam Kontrak Perpanjangan. Jalan kearah itu sangat panjang dan memerlukan stamina tinggi dari para negosiator kita.Tapi kalau mau pasti bisa . Semoga ............... si Abah On Friday, January 22, 2016 6:35 AM, Dandy Hidayat <dandy.hidayat....@gmail.com> wrote: Dari Meja Pak Mentri ... Divestasi dan Izin EksporBahan Pegangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Indonesia Jakarta, 20 Januari 2016 Tata Cara Divestasi Saham 1. Kepemilikan saham dalam PT Freeport Indonesia adalah: a. Pemerintah Indonesia : 9,36% b. Freeport McMoran Gold & Cupper : 81,28% c. PT Indocupper Investama : 9,36% (Milik Freeport McMoran) 2. Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014 adalah sebesar 20%, namun karena Pemerintah Indonesia(Peserta Indonesia) telah memiliki saham sebesar 9,36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64% 3. Mekanisme penawaran harga saham PT FI: a. PT FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP No77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari b. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsidan Pemerintah Kabupaten/Kota c. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya paling lambat 60 harisetelah tanggal penawaran, berdasarkan kesepakatan harga. d. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD. 4. PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 14 Januari 2016, dengan harga US$ 1.7 Millyardari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, dengan makanisme Fair Market Value. 5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga. Pemerintah dapat menunjuk Independent Valuer dan dilakukanbeauty contest terhadap independent valuer. 6. Ditjen Minerba sedang menyiapkan surat permintaan anggota TIM kepada Kementerian dan Lembaga terkait danmenyiapkan SK pembentukan TIM Penentuan Harga Divestasi PT FI, yang terdiri dari: (a) KESDM, (b) Kemenko BidangPerekonomian, (c) Kemenko Bidang Kemaritiman, (d) Kemenkeu (Ditjen Kekayaan Negara, BKF, Ditjen Pajak), (e)KemenBUMN, (f) BKPM, dan (g) BPKP KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM 1 Dasar HukumA. UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 112 “Setelah 5 (llima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUPdan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swastanasional”.B. PP No. 77/2014 : Pasal 97 ayat (1d) a.l menyebutkan bahwa Kewajiban divestasi saham untuk kegiatan penambanganbawah tanah dan penambangan terbuka sebesar 30%. Pasal 97 ayat (2) Penawaran divestasi saham dilakukan secara berjenjang kepada: (a) Pemerintah,Pemprov, Pemkab/Kota; (b) BUMN dan BUMD; dan (c) Badan usaha swasta nasional Pasal 112D ayat (2) “Yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelumdiundangkan peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham”:a. Sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah inidiundangkan; danb. Sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintahini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan 2 Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP No 77/2014 adalah sebesar 20%, namun karena Pemerintah (PesertaIndonesia) telah memiliki saham 9,36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64% 3. Mekanisme:a. Tanggal 14 Oktober 2014 PP No 77/2014 diterbitkanb. PT FI wajib menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejakterbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 90(sembilan puluh) haric. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah,Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kotad. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya palinglambat 60 hari setelah tanggal penawaran,e. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepadaBUMN/BUMD. 4.PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 12 Januari 2016 (surat diterimatanggal 14 Januari 2016), dengan harga US$ 1.7 Millyar dari harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, denganmakanisme perhitungan Fair Market Value5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga, dalam hal evaluasi harga tersebut Pemerintah dapatmenunjuk Independent Valuer, dan dilakukan beauty contest terhadap independent valuer5Kementerian ESDM Republik IndonesiaTahapan Penetapan Harga Dasar HukumPasal 16 Kontrak Karya PT FI 1. Perusahaan dan para pemegang sahamnya setuju bahwa mereka akan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintahtidak akan:i. Merubah Akte Pendirian Perusahaan dalam meteri/hal pokok apapun;ii. Merubah usaha pokok perusahaan;iii. Melikwidasi atau mengakhiri Perusahaan secara sukarela;iv. Bergabung atau mengkonsolidasikan Perusahaan dengan perusahaan lain; atauv. Menggadaikan atau dengan cara lain menggunakan sebagai jaminan Mineral dalam Wilayah Kontrak karya. 2. Pemerintah berhak untuk menangguhkan persetujuannya atas rencana-rencana yang berhubungan dengan konstruksi,operasi, perluasan, modifikasi dan penggantian fasilitas-fasilitas Pengusahaan di wilayah Kontrak Karya Blok B yang tidaksesuai dan tidak wajar yang dapat merusak Lingkungan Hidup atau membatasi potensi pengembangannya lebih lanjut atausangat mengganggu stabilitas social politik di daerah itu atau bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional.Seperti lebih jelas diterangkan dalam Pasal 8 ayat 4, persetujuan tersebut tidak dapat ditahan atau ditunda secara tidakwajar; dan, jika dalam jangka waktu tiga bulan setelah penyerahan rencana-rencana dan rancangan-rancangan Pemerintahtidak mengajukan keberatan, maka rencana-rencana dan rancangan-rancangan dimaksud dianggap telah disetujui. 3. Pemerintah berhak untuk memasuki Wilayah Kontrak karya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3.Penjelasan:Sehubungan dengan perubahan Direksi/Komisaris dijelaskan dalam ayat (1) huruf a:Bahwa dalam akta pendirian perusahaan tertulis antara lain, Permodalan, Direksi Komisaris, Kepemilikan Saham dansebagainya; dimana akta pendirian tersebut dijabarkan kembali dalam anggaran dasar perusahaan yang berisi salahsatunya direksi dan komisaris maka berdasarkan hal tersebut, seluruh perusahaan Kontrak Karya apabila akan mengubahanggaran dasar, direksi komisaris, kepemilikan saham harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Untuk mempertegasterjadinya perubahan-perubahan tersebut, maka pemerintah menyusun dan menerbitkan Permen ESDM No. 18 Tahun2010 sebagai pedoman seluruh perusahaan Kontrak Karya dan PKP2B.7Kementerian ESDM Republik IndonesiaDasar Hukum (1/3)A. Pasal 13 & 14 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014,Perpanjangan Rekomendasi Eskpor diberikan apabila Perusahaan memenuhipersyaratan sebagai berikut: 1. Kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mencapai paling sedikit 60%(enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan 2. Mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir(baku mutu kualitas air & udara memenuhi baku mutu lingkungan)3. membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama 6 (enam) bulanterakhirB. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014Pasal 4A ayat:• (2) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk mineral hasil pengolahansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan tingkatkemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral sesuai presentase nilaiserapan biaya.8Kementerian ESDM Republik IndonesiaDasar Hukum (2/3)B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014Pasal 4A ayat:• (3) Tahapan tingkat kemajuan pembangunan sebagaimana dimaksud padaayat (2) adalah sebagai berikut: o Tahap I: tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% (tujuh komalima persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan; o Tahap II: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 7,5% (tujuh koma limapersen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen); o Tahap III: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 30% (tiga puluhpersen)• (4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penempatanjaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) ataudokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku, fase studi,perijinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur, rekayasa dasar,pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion, commissioning, danproduksi.9Kementerian ESDM Republik IndonesiaDasar Hukum (3/3)C. Peraturan Direktur Jenderal Mineba Nomor 861K/2014Pasal 6 ayat:(7) Pertimbangan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian untukmenentukan jumlah penjualan mineral ke luar negeri sebgaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b angka 4 ditentukan berdasarkan presentase besaranserapan biaya yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standarakuntansi yang telah diaudit oleh akuntan independen yang terdaftar di instansiterkaitCatatan:Beradasarkan ketentuan pada peraturan-peratutan di atas tingkat kemajuanpembangunan fasilitas pemurnian dihitung berdasarkan presentase serapan biaya,tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa presentase serapan biaya mengacu padakomitmen biaya TERIMAKASIH www.esdm.go.id 2016-01-21 14:58 GMT+08:00 Ridwan Farid <rifa...@gmail.com>: Ikut berkicau ah dikit Saham jadi gambling bukannya kalo tujuannya jangka pendek alias buat jual beli saham?Tapi kalo tujuannya sebagai bukti kepemilikan perusahaan. dan berharap dari dividen, tidak gambling.. Dulu sering denger2 talkshow mengenai persahaman.. dikatakan minimal kalo mau simpan uang dalam bentuk saham adalah 5 tahun.. eh atau 2 tahun ya? agak lupa. SalamRiFa TeA-GL95 2016-01-21 7:20 GMT+07:00 Parvita Siregar <parvita.sire...@gmail.com>: Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto. Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju uang di pajaknya digunakan untuk gambling. Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share dalam hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan? Atau karena share untuk pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada kerugian? Terimakasih penjelasannya. Parvita On Thursday, January 21, 2016, <lia...@indo.net.id> wrote: ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? ================= Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah selesai.... Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan kontrak tapi pemberian IUP baru ISM ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia > dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport > , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM dengan sistim > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha > akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis > dari PTFreeport Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 > lainnya memberikan “keuntungan” yang lebih > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus > memperhitungkan benar dan teliti apa “IYA” kalau > tidakdiperpanjang kita akan sulit pada saatre-enter > ?Persoalannya adalah , (apa iya inibenar?) , dalam > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak” > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat > bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan > terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa > opsi manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap > “diserang”. > > Si Abah > > > > > > On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling > <wim...@singnet.com.sg> wrote: > > > Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. > > Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan > disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka > sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya > Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport. > > Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito > atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham > seperti judi. Maka itu investor selalu naro uangnya > dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok, > moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro > uang rakyat sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa > yang bertanggung jawab. > > Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak > jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling aman > adalah menarik pajak yang efisien dan merata tanpa risiko. > > > Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga > naik, Departement keuangan beli saham Newmont dan bangga > karena dapat discount 5%. Beberapa koran memuji tindakannya. > Sekarang harga tembaga yang jeblok, menyebabkan saham > Newmont ikut ceblok. Departemen keuangan gigit jari. Uang > rakyat dipakai untuk gambling. > > Selain itu, kita lewat Penanaman Modal Asing atau PMA > mengeluarkan banyak biaya untuk menarik investor baru asing. > Negara diseluruh dunia termasuk Amerika, berkompetisi untuk > menarik modal asing. Kenapa sekarang kita harus pakai modal > Pemerintah untuk saham Newmont dan Freeport, yaitu saham > yang dimiliki asing? Kebalikan dari tujuan PMA. > > Selain itu keadaan Freeport sekarang sangat semerawut. Harga > tembaga dan emas anjlok. Masuk investor baru, Icahn, yang > terkenal sangat agresif dan sangat keras dan terkenal > membeli saham-saham yang bermasalah (distress), kalau tidak > salah beli sampai 8%. GM Freeport yang berkedudukan di > Louisiana yang sangat pro-Indonesia sejak tahun 70-an > mengundurkan diri dua minggu yang lalu. GM Freeport > Indonesia mengundurkan diri seminggu kemudian. > > > Salam, > > HL Ong > > -----Original Message----- > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On > Behalf Of lia...@indo.net.id > Sent: Tuesday, January 19, 2016 6:58 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah > Simalakama > > Kayaknya lebih rumit pengambilan keputusannya sehubungan > dg > akan berakhirnya kontrak Freeport daripada kontrak Blok > Mahakam yg lalu > > ISM > > Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Buat > Pemerintah RI > Michael Agustinus - detikfinance > Selasa, 19/01/2016 16:51 WIB > > > Jakarta -Divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia yang > sedang berjalan saat ini bagaikan buah simalakama buat > pemerintah Indonesia. Kenapa? Apa pun keputusan pemerintah > Indonesia, apakah mengambil atau tidak mengambil saham yang > telah ditawarkan Freeport, semuanya serba salah. > "Semua keputusan, mengambil atau tidak mengambil saham > Freeport, semua ada risikonya, jadi seperti buah > simalakama," > kata Staf Ahli Menteri ESDM, Said Didu, kepada detikFinance > di > Jakarta, Selasa (19/1/2016). > Said menuturkan, pemerintah akan dihujat jika membeli 10,64% > saham Freeport dengan harga mahal, tetapi kemudian ternyata > kontrak Freeport di Tambang Grasberg, Papua, tidak > diperpanjang. Seperti diketahui, harga 10,64% saham Freeport > adalah US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun. > "Kalau dibeli, lalu ternyata kontrak Freeport tidak > diperpanjang pada 2021, nanti orang akan bilang ngapain > dibeli?" ucapnya. > Tetapi, bila pemerintah tidak membeli saham tersebut lantas > kontrak Freeport diperpanjang sampai 2041, masyarakat akan > mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membeli saham > Freeport > selagi ada kesempatan. > "Kalau tidak dibeli lalu kontrak Freeport ternyata > diperpanjang, orang protes juga kenapa nggak dibeli waktu > itu," > ujarnya. > Menurut Said, persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat > ini > bukanlah soal harga saham yang ditawarkan Freeport, > melainkan > kejelasan sikap pemerintah apakah mau membeli saham tersebut > atau tidak. > "Masalah sebenarnya bukan harga saham yang ditawarkan > Freeport > mahal atau tidak, tapi bagaimana sikap pemerintah, beli atau > tidak," tandasnya. > Karena itu, Said meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) > memberi > arahan yang tegas terkait divestasi saham Freeport ini. > Semua > keputusan tentu akan mendapat protes, dan pemerintah harus > siap > dengan segala konsekuensi ketika mengambil keputusan. "Di > sini > lah perlu kearifan seorang pemimpin. Semua pasti ada > risikonya," pungkasnya. > Sebagai informasi, penawaran 10,64% saham PT Freeport > Indonesia > ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang > diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 > tentang > Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP > 77/2014). > PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya > kepada > pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% > saham > PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah > Indonesia. > Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham > lagi harus ditawarkan sebelum 2019. > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > ---------------------------------------------------- > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, > arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited to direct or indirect damages, or > damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, > data or profits, arising out of or in connection with the > use of any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > > > ---------------------------------------------------- > > > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > > ---------------------------------------------------- > > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > (mahasiswa) > > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > > No. Rek: 123 0085005314 > > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > > Bank BCA KCP. Manara Mulia > > No. Rekening: 255-1088580 > > A/n: Shinta Damayanti > > ---------------------------------------------------- > > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > > ---------------------------------------------------- > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information > > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or > others. > > In no event shall IAGI or its members be liable for any, > including but not limited > > to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting > > from loss of use, data or profits, arising out of or in > connection with the use of > > any information posted on IAGI mailing list. > > ---------------------------------------------------- ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- -- Salam, RiFa TeAhttp://refleksirifa.blogspot.com/**************** -Indahnya & Nikmatnya berbagi dalam Kebaikan dan Kebenaran (modifikasi dari KZ) -Salah satu tugas dalam hidup ini begitu sederhana, hanya bersabar dan besyukur (AFF)-Orang yang melewatkan satu hari dalam hidupnya tanpa ada suatu hak yang ia tunaikan atau suatu fardu yang ia lakukan atau kemuliaan yang ia wariskan atau pujian yang ia hasilkan atau kebaikan yang ia tanamkan atau ilmu yang ia dapatkan,maka sungguh-sungguh ia telah durhaka pada harinya dan menganiaya diri. (Dr. Yusuf Al-qardhawi)----------------------------- YM & Gtalk : rifa120 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------