Pak SarwantoDalam kontrak karya,.kalau kontrak.selesai.maka asset itu 
tetap.menjadi milik.kontraktor,.berlainan dengan kontrak.migas.
si.Abah

Sent from Yahoo Mail on Android 
 
  On Sat, 23 Jan, 2016 at 12:53, Yanto R. Sumantri<yrs_...@yahoo.comr> wrote:   
Memang kalauesai.maka  dilihat sekilas aneh juga pemeridenganntah.memiliki 
saham !.Tapi harussset dgiingat bahwa dlm.kontrak.karya pertambangan.mining 
right berada ditangan pemegang kontraktor,.pemerintah hanya memegang mineral 
right.Artinya pengusahaan tambang ada ditangan kontraktor.
Nah ,.dengan memiliki saham.maka pemerintah juga mempunyai.hak 
untuk.mengarahkan perusahaan,.karena ada didalam manajemen kontraktor.Hal 
ini.sangat berbeda dengan.migas dimana mineral.maupun.mining right berada 
ditangan pemerintah.Jadi , posisi pemerintah sbg pemegang saham.dan regulator 
berbeda.Tentu saja bisa diatur agar personil/badan hukumnya berbeda , umpamanya 
dgn.menugaskan.bumn.Ini dapat diatur.dalam.kontrak perpan
si.AbahSent from Yahoo Mail on Android 
 
  On Fri, 22 Jan, 2016 at 20:36, Sarwanto Sutightaanann 
Alamsyah<sarwantm.kontrak o...@gmail.comj> wrote:ikinsantah ham   
Sebaiknya pemerintah jangan beli ssahanm Selesaikan saja kontrak karyanya 
sampai 2021. 

Kontrak Karya habis, semuanya kemntah bali ke Pemerintah. Semuanya jadi milik 
negara termasuk infra struktur tambang dan semua peralatannya. 

Terserah mau dikelola sendiri....atau dikelola oleh Freeport lagi....atau di 
alihkan ke perusahaan lain...itu sepenuhnya wewenang pemerintah. 

Yang jelas kalau kontrak karya habis semua kewenangan ada di pemerintah.

Salam geologi

Sarwanto
On 22 Jan 2016 08:31, "Yanto R. Sumantri" 
<SRS0-OMsX=NW=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id> wrote:

Betul pak Ismail tapi saya baca dikoran Pemerintah cq Dirjen Minerba sudah 
mengatakan bahwa harga yang ditawarkan PT Freeport Indonesia itu terlalu tinggi.
@ Pak Ong .Mengapa saya berpendapat kita harus  investasi di PT FI , saya 
berpendapat kalau kita ada "didalam" , kita masih bisa melakukan kontrol atas 
kebijakan2 PT FI.Oleh karena itu kita harus menempatkan staf kita yg kredibel 
dari sisi teknis dan MORAL dijajaran manajemen PT FI.Bagaimana memperjuangkan 
ini , tentu Pemerintah lah yang harus mampu membuat klausa ini dalam Kontrak 
Perpanjangan.
Jalan kearah itu sangat panjang dan memerlukan stamina tinggi dari para 
negosiator kita.Tapi kalau mau pasti bisa .
Semoga ...............
si Abah 

    On Friday, January 22, 2016 6:35 AM, Dandy Hidayat 
<dandy.hidayat....@gmail.com> wrote:
 

 Dari Meja Pak Mentri ...

Divestasi dan Izin EksporBahan Pegangan Kementerian Energi dan Sumber Daya 
Indonesia Jakarta, 20 Januari 2016
Tata Cara Divestasi Saham 1. Kepemilikan saham dalam PT Freeport Indonesia 
adalah: a. Pemerintah Indonesia : 9,36% b. Freeport McMoran Gold & Cupper : 
81,28% c. PT Indocupper Investama : 9,36% (Milik Freeport McMoran) 

2. Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014 adalah sebesar 20%, 
namun karena Pemerintah Indonesia(Peserta Indonesia) telah memiliki saham 
sebesar 9,36% maka divestasi yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64% 

3. Mekanisme penawaran harga saham PT FI: a. PT FI wajib menawarkan divestasi 
saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun sejak terbitnya PP 
No77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan jangka waktu paling lama 
90 (Sembilan puluh) hari b. Penawaran divestasi kepada Peserta Indonesia 
dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah, Pemerintah Propinsidan Pemerintah 
Kabupaten/Kota c. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota 
harus menyatakan minatnya paling lambat 60 harisetelah tanggal penawaran, 
berdasarkan kesepakatan harga. d. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak 
menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepada BUMN/BUMD. 
4. PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 14 
Januari 2016, dengan harga US$ 1.7 Millyardari harga 100% yaitu US$ 16.2 
Milyar, dengan makanisme Fair Market Value. 

5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga. Pemerintah dapat menunjuk 
Independent Valuer dan dilakukanbeauty contest terhadap independent valuer. 
6. Ditjen Minerba sedang menyiapkan surat permintaan anggota TIM kepada 
Kementerian dan Lembaga terkait danmenyiapkan SK pembentukan TIM Penentuan 
Harga Divestasi PT FI, yang terdiri dari: (a) KESDM, (b) Kemenko 
BidangPerekonomian, (c) Kemenko Bidang Kemaritiman, (d) Kemenkeu (Ditjen 
Kekayaan Negara, BKF, Ditjen Pajak), (e)KemenBUMN, (f) BKPM, dan (g) BPKP 

KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM 
1 Dasar HukumA. UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 112 “Setelah 5 (llima) tahun 
berproduksi, badan usaha pemegang IUPdan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing 
wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah,pemerintah daerah, badan 
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha 
swastanasional”.B. PP No. 77/2014 : Pasal 97 ayat (1d) a.l menyebutkan bahwa 
Kewajiban divestasi saham untuk kegiatan penambanganbawah tanah dan penambangan 
terbuka sebesar 30%. Pasal 97 ayat (2) Penawaran divestasi saham dilakukan 
secara berjenjang kepada: (a) Pemerintah,Pemprov, Pemkab/Kota; (b) BUMN dan 
BUMD; dan (c) Badan usaha swasta nasional Pasal 112D ayat (2) “Yang telah 
berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelumdiundangkan peraturan 
pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham”:a. Sebesar 20% 
(dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah 
inidiundangkan; danb. Sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan 
ketentuan dalam Peraturan Pemerintahini paling lambat 5 (lima) tahun sejak 
Peraturan Pemerintah ini diundangkan 
2 Kewajiban divestasi PT FI sesuai PP No 77/2014 adalah sebesar 20%, namun 
karena Pemerintah (PesertaIndonesia) telah memiliki saham 9,36% maka divestasi 
yang wajib dilakukan PT FI adalah sebesar 10,64% 
3. Mekanisme:a. Tanggal 14 Oktober 2014 PP No 77/2014 diterbitkanb. PT FI wajib 
menawarkan divestasi saham sebesar 20% kepada Peserta Indonesia 1 (satu) tahun 
sejakterbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yaitu tanggal 14 Oktober 2015, dengan 
jangka waktu paling lama 90(sembilan puluh) haric. Penawaran divestasi kepada 
Peserta Indonesia dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah,Pemerintah 
Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kotad. Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan 
Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya palinglambat 60 hari 
setelah tanggal penawaran,e. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak 
menyatakan minatnya maka saham akan ditawarkan kepadaBUMN/BUMD. 
4.PT FI telah menawarkan divestasi saham sebesar 10,64% pada tanggal 12 Januari 
2016 (surat diterimatanggal 14 Januari 2016), dengan harga US$ 1.7 Millyar dari 
harga 100% yaitu US$ 16.2 Milyar, denganmakanisme perhitungan Fair Market 
Value5. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi harga, dalam hal evaluasi 
harga tersebut Pemerintah dapatmenunjuk Independent Valuer, dan dilakukan 
beauty contest terhadap independent valuer5Kementerian ESDM Republik 
IndonesiaTahapan Penetapan Harga


Dasar HukumPasal 16 Kontrak Karya PT FI 
1. Perusahaan dan para pemegang sahamnya setuju bahwa mereka akan tanpa 
persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintahtidak akan:i. Merubah Akte Pendirian 
Perusahaan dalam meteri/hal pokok apapun;ii. Merubah usaha pokok 
perusahaan;iii. Melikwidasi atau mengakhiri Perusahaan secara sukarela;iv. 
Bergabung atau mengkonsolidasikan Perusahaan dengan perusahaan lain; atauv. 
Menggadaikan atau dengan cara lain menggunakan sebagai jaminan Mineral dalam 
Wilayah Kontrak karya. 
2. Pemerintah berhak untuk menangguhkan persetujuannya atas rencana-rencana 
yang berhubungan dengan konstruksi,operasi, perluasan, modifikasi dan 
penggantian fasilitas-fasilitas Pengusahaan di wilayah Kontrak Karya Blok B 
yang tidaksesuai dan tidak wajar yang dapat merusak Lingkungan Hidup atau 
membatasi potensi pengembangannya lebih lanjut atausangat mengganggu stabilitas 
social politik di daerah itu atau bertentangan dengan kepentingan keamanan 
nasional.Seperti lebih jelas diterangkan dalam Pasal 8 ayat 4, persetujuan 
tersebut tidak dapat ditahan atau ditunda secara tidakwajar; dan, jika dalam 
jangka waktu tiga bulan setelah penyerahan rencana-rencana dan 
rancangan-rancangan Pemerintahtidak mengajukan keberatan, maka rencana-rencana 
dan rancangan-rancangan dimaksud dianggap telah disetujui. 
3. Pemerintah berhak untuk memasuki Wilayah Kontrak karya sebagaimana 
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3.Penjelasan:Sehubungan dengan perubahan 
Direksi/Komisaris dijelaskan dalam ayat (1) huruf a:Bahwa dalam akta pendirian 
perusahaan tertulis antara lain, Permodalan, Direksi Komisaris, Kepemilikan 
Saham dansebagainya; dimana akta pendirian tersebut dijabarkan kembali dalam 
anggaran dasar perusahaan yang berisi salahsatunya direksi dan komisaris maka 
berdasarkan hal tersebut, seluruh perusahaan Kontrak Karya apabila akan 
mengubahanggaran dasar, direksi komisaris, kepemilikan saham harus mendapatkan 
persetujuan pemerintah. Untuk mempertegasterjadinya perubahan-perubahan 
tersebut, maka pemerintah menyusun dan menerbitkan Permen ESDM No. 18 Tahun2010 
sebagai pedoman seluruh perusahaan Kontrak Karya dan PKP2B.7Kementerian ESDM 
Republik IndonesiaDasar Hukum (1/3)A. Pasal 13 & 14 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 
2014,Perpanjangan Rekomendasi Eskpor diberikan apabila Perusahaan 
memenuhipersyaratan sebagai berikut: 
1. Kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mencapai paling sedikit 60%(enam 
puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan 
2. Mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir(baku 
mutu kualitas air & udara memenuhi baku mutu lingkungan)3. membayar kewajiban 
penerimaan negara bukan pajak selama 6 (enam) bulanterakhirB. Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014Pasal 4A ayat:• (2) Penetapan tarif Bea Keluar 
atas ekspor produk mineral hasil pengolahansebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dikelompokkan berdasarkan tingkatkemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian 
Mineral sesuai presentase nilaiserapan biaya.8Kementerian ESDM Republik 
IndonesiaDasar Hukum (2/3)B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
153/PMK.011/2014Pasal 4A ayat:• (3) Tahapan tingkat kemajuan pembangunan 
sebagaimana dimaksud padaayat (2) adalah sebagai berikut: 
o Tahap I: tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% (tujuh komalima 
persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan; o Tahap II: 
tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 7,5% (tujuh koma limapersen) sampai 
dengan 30% (tiga puluh persen); o Tahap III: tingkat kemajuan pembangunan lebih 
dari 30% (tiga puluhpersen)• (4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
meliputi penempatanjaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase Agreement 
(CSPA) ataudokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku, fase 
studi,perijinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur, rekayasa 
dasar,pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion, commissioning, 
danproduksi.9Kementerian ESDM Republik IndonesiaDasar Hukum (3/3)C. Peraturan 
Direktur Jenderal Mineba Nomor 861K/2014Pasal 6 ayat:(7) Pertimbangan kemajuan 
pembangunan fasilitas pemurnian untukmenentukan jumlah penjualan mineral ke 
luar negeri sebgaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b angka 4 ditentukan 
berdasarkan presentase besaranserapan biaya yang dibuktikan dengan bukti 
pengeluaran biaya sesuai standarakuntansi yang telah diaudit oleh akuntan 
independen yang terdaftar di instansiterkaitCatatan:Beradasarkan ketentuan pada 
peraturan-peratutan di atas tingkat kemajuanpembangunan fasilitas pemurnian 
dihitung berdasarkan presentase serapan biaya,tidak ada ketentuan yang mengatur 
bahwa presentase serapan biaya mengacu padakomitmen biaya

TERIMAKASIH 
www.esdm.go.id 



2016-01-21 14:58 GMT+08:00 Ridwan Farid <rifa...@gmail.com>:

Ikut berkicau ah dikit
Saham jadi gambling bukannya kalo tujuannya jangka pendek alias buat jual beli 
saham?Tapi kalo tujuannya sebagai bukti kepemilikan perusahaan. dan berharap 
dari dividen, tidak gambling..
Dulu sering denger2 talkshow mengenai persahaman.. dikatakan minimal kalo mau 
simpan uang dalam bentuk saham adalah 5 tahun.. eh atau 2 tahun ya? agak lupa.

SalamRiFa TeA-GL95

2016-01-21 7:20 GMT+07:00 Parvita Siregar <parvita.sire...@gmail.com>:

 Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto. 
Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju uang di 
pajaknya digunakan untuk gambling. 
Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share dalam 
hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share keuntungan. 
Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi tetap berjalan, 
ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan?  Atau karena share untuk 
pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada kerugian? 
Terimakasih penjelasannya. 
Parvita

On Thursday, January 21, 2016, <lia...@indo.net.id> wrote:

( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , 
maka seluruh sarana dan prasarana akan
diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
=================


Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
fasilitas produksinya memulai  dari awal semuanya. dan kalau
tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan
mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada
investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang.
yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah
selesai....
Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU
Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan
kontrak tapi pemberian IUP baru

 ISM

( yg awam dalam soal mBang- Tambangan )







> Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia
>  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport
>  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
> pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
> saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya
> badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI
> ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada
> dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor )
> dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya
> dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan
> Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari
> hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim
> PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha
>  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil
> dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil
> saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis
> dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah ,
> apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas
> jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan
> kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau
> Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila
> dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2
> lainnya  memberikan “keuntungan” yang lebih
> dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati
> oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang
> "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas
> aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan
> diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus
> memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYA” kalau
> tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter
> ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam
> kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu
> milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana
> seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik
> negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana
> dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia ,
> atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan
> memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat
> besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam
> masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu
> dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak”
> ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham
> yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka
> melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi
> dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat
> bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan
> terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa
> opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap
> “diserang”.
>
> Si Abah
>  
>
>  
>
>
>    On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling
>    <wim...@singnet.com.sg> wrote:
>
>
> Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik.
>
> Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan
> disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka
> sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya
> Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport.
>
> Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito
> atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham
> seperti judi. Maka itu investor selalu naro uangnya
> dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok,
> moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro
> uang rakyat sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa
> yang bertanggung jawab.
>
> Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak
> jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling aman
> adalah menarik pajak yang efisien dan merata tanpa risiko. 
>    
>
> Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga
> naik, Departement keuangan beli saham Newmont dan bangga
> karena dapat discount 5%. Beberapa koran memuji tindakannya.
> Sekarang harga tembaga yang jeblok, menyebabkan saham
> Newmont ikut ceblok. Departemen keuangan gigit jari. Uang
> rakyat dipakai untuk gambling.
>
> Selain itu, kita lewat Penanaman Modal Asing atau PMA
> mengeluarkan banyak biaya untuk menarik investor baru asing.
> Negara diseluruh dunia termasuk Amerika, berkompetisi untuk
> menarik modal asing. Kenapa sekarang kita harus pakai modal
> Pemerintah untuk saham Newmont dan Freeport, yaitu saham
> yang dimiliki asing? Kebalikan dari tujuan PMA.
>
> Selain itu keadaan Freeport sekarang sangat semerawut. Harga
> tembaga dan emas anjlok. Masuk investor baru, Icahn, yang
> terkenal sangat agresif dan sangat keras dan terkenal
> membeli saham-saham yang bermasalah (distress), kalau tidak
> salah beli sampai 8%. GM Freeport yang berkedudukan di
> Louisiana yang sangat pro-Indonesia sejak tahun 70-an
> mengundurkan diri dua minggu yang lalu. GM Freeport
> Indonesia mengundurkan diri seminggu kemudian.
>
>
> Salam,
>
> HL Ong
>
> -----Original Message-----
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of lia...@indo.net.id
> Sent: Tuesday, January 19, 2016 6:58 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah
> Simalakama
>
> Kayaknya lebih rumit pengambilan keputusannya sehubungan 
> dg
> akan berakhirnya  kontrak Freeport daripada kontrak Blok
> Mahakam yg lalu
>
> ISM
>
> Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Buat
> Pemerintah RI
> Michael Agustinus - detikfinance
> Selasa, 19/01/2016 16:51 WIB
>
>
> Jakarta -Divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia yang
> sedang berjalan saat ini bagaikan buah simalakama buat
> pemerintah Indonesia. Kenapa? Apa pun keputusan pemerintah
> Indonesia, apakah mengambil atau tidak mengambil saham yang
> telah ditawarkan Freeport, semuanya serba salah.
> "Semua keputusan, mengambil atau tidak mengambil saham
> Freeport, semua ada risikonya, jadi seperti buah
> simalakama,"
> kata Staf Ahli Menteri ESDM, Said Didu, kepada detikFinance
> di
> Jakarta, Selasa (19/1/2016).
> Said menuturkan, pemerintah akan dihujat jika membeli 10,64%
> saham Freeport dengan harga mahal, tetapi kemudian ternyata
> kontrak Freeport di Tambang Grasberg, Papua, tidak
> diperpanjang. Seperti diketahui, harga 10,64% saham Freeport
> adalah US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun.
> "Kalau dibeli, lalu ternyata kontrak Freeport tidak
> diperpanjang pada 2021, nanti orang akan bilang ngapain
> dibeli?" ucapnya.
> Tetapi, bila pemerintah tidak membeli saham tersebut lantas
> kontrak Freeport diperpanjang sampai 2041, masyarakat akan
> mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membeli saham
> Freeport
> selagi ada kesempatan.
> "Kalau tidak dibeli lalu kontrak Freeport ternyata
> diperpanjang, orang protes juga kenapa nggak dibeli waktu
> itu,"
> ujarnya.
> Menurut Said, persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat
> ini
> bukanlah soal harga saham yang ditawarkan Freeport,
> melainkan
> kejelasan sikap pemerintah apakah mau membeli saham tersebut
> atau tidak.
> "Masalah sebenarnya bukan harga saham yang ditawarkan
> Freeport
> mahal atau tidak, tapi bagaimana sikap pemerintah, beli atau
> tidak," tandasnya.
> Karena itu, Said meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)
> memberi
> arahan yang tegas terkait divestasi saham Freeport ini.
> Semua
> keputusan tentu akan mendapat protes, dan pemerintah harus
> siap
> dengan segala konsekuensi ketika mengambil keputusan. "Di
> sini
> lah perlu kearifan seorang pemimpin. Semua pasti ada
> risikonya," pungkasnya.
> Sebagai informasi, penawaran 10,64% saham PT Freeport
> Indonesia
> ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang
> diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014
> tentang
> Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP
> 77/2014).
> PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya
> kepada
> pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36%
> saham
> PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah
> Indonesia.
> Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham
> lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
> arising out of or in connection with the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
> data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa)
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>
> No. Rek: 123 0085005314
>
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>
> No. Rekening: 255-1088580
>
> A/n: Shinta Damayanti
>
> ----------------------------------------------------
>
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>
> ----------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information
>
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or
> others.
>
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
>
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in
> connection with the use of
>
> any information posted on IAGI mailing list.
>
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------





-- 
Salam, 
RiFa  TeAhttp://refleksirifa.blogspot.com/****************
-Indahnya & Nikmatnya berbagi dalam Kebaikan dan Kebenaran  (modifikasi dari KZ)
-Salah satu tugas dalam hidup ini begitu sederhana, hanya bersabar dan besyukur 
(AFF)-Orang yang melewatkan satu hari dalam hidupnya tanpa ada suatu hak yang 
ia tunaikan atau suatu fardu yang ia lakukan atau kemuliaan yang ia wariskan 
atau pujian yang ia hasilkan atau kebaikan yang ia tanamkan atau ilmu yang ia 
dapatkan,maka sungguh-sungguh ia telah durhaka pada harinya dan menganiaya 
diri. (Dr. Yusuf Al-qardhawi)----------------------------- YM & Gtalk :  rifa120


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------




----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------



   
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------



----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

  
  

----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke