para pustakawan milis ics sekarang tugas pustawan bertambah lagi setelah adanya UU KIP (keterbukaan informasi Publik) yaitu setiap instansi harus mempunyai Unit PPID (pejabat pengelola informasi dokumen)
saya mohon bantuan masukan teman2 untuk membuat konsep tentang informasi tsb apa saja informasi yg boleh dan yg tidak boleh bagaimana langkah2 nya..merumuskan kebijakanya..dll karena, jika permintaan informasi tsb 10 hari tidak kita tanggapi, maka instansi kita bisa dituntut ke PTUN mohon masukannya pandu Jonki [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ -- Towards cyber libraries to support information society in Indonesia. Joining ICS-isis by sending mailto:[email protected] Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.phpYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
