Alhamdulillah, saya punya materi hasil seminar di Perpustakaan Khusus 
Kementerian dan lembaga tentang penerapan kebijakan keterbukaan informasi 
publik, dipresentasikan oleh Bapak Soekartono dari Kementerian Komunikasi dan 
Informatika. Mudah-mudahan bisa membantu (di dalamnya ada informasi yang wajib 
disediakan dan dikecualikan oleh instansi).




________________________________
 From: pandu oke <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, June 5, 2013 9:36 AM
Subject: [ics-isis] mohon sharing tentang Pelayanan Informasi Publik
 


  
para pustakawan milis ics

sekarang tugas pustawan bertambah lagi setelah adanya UU KIP (keterbukaan
informasi Publik)
yaitu setiap instansi harus mempunyai Unit PPID (pejabat pengelola
informasi dokumen)

saya mohon bantuan masukan teman2  untuk membuat konsep tentang informasi
tsb
apa saja  informasi yg boleh dan yg tidak boleh
bagaimana langkah2 nya..merumuskan kebijakanya..dll

karena, jika permintaan informasi tsb 10 hari tidak kita tanggapi, maka
instansi kita bisa dituntut ke PTUN

mohon masukannya

pandu Jonki

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

--
Towards cyber libraries to support information society in Indonesia.
Joining ICS-isis by sending mailto:[email protected]
Visit ICS-Portal at http://digilib.binus.ac.id/ics/index.phpYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ics-isis/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke