http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/22/17044981/komplotan.pembobol.kartu.kredit.yang.libatkan.marketing.dan.provider.diciduk.polisi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga
orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu ribuan
korbannya sejak tahun 2014.

"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari
yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus
bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes
Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang
tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank
swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk
pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat.

"Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan
permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya.

Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan
menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran
yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi
tiga kelompok.

Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan oleh
A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah punya
data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan kartu
kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di
Jakarta.

"Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka
dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di
bank itu," ucapnya.

Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan menarik
uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS, bertugas
melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor provider. Dia
membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS.

"Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di
bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil.

Miliaran rupiah

Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak
kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran
dana yang digunakan para pelaku.

"Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat ditaksir,"
lanjut Fadil.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua
unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu
dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari
berbagai bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal
263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga
disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda
Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan
denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman
penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar.

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke