kan sudah ganti pak. saya punya 1 nomor khusus urusan sama bank. saya pakai
nomor ngasal buat pendaftaran kartu kredit/kta.. jadi sudah selesai saya
jadikan paket internet atau saya buang. untungnya sekarang ada nomor
virtual xl. sudah selesai aktifasi kartu. telepon ke bank minta pindah
nomor hpnya..
On Jun 22, 2016 19:05, "Mahfuddin Rasyid" <[email protected]> wrote:

Lha klo belanja perlu verifikasi kode yg dikirim ke nmr ponsel yg terdaftar
repot donk?

Sy pakai BCA dan Mandiri klo buat belanja online muncul sms kode utk
verifikasi pembayaran. SMSnya dikirim ke nmr hp yg terdaftar.

Rasyid
On Jun 22, 2016 6:21 PM, "Fajar Edisya Putera" <[email protected]> wrote:

> moral story.. ganti segera nomor hp saat pendaftaran kartu kredit...
> setelah itu aman dari telemarketing... cuma kadang masih belum aman dari
> internal marketing bank... untuk pembelian online pun saya menggunakan
> nomor yang lain dari yang terdaftar agar tidak mudah ada penawaran atas
> nama bank tertentu
> On Jun 22, 2016 17:11, "Eko Prasetiyo" <[email protected]> wrote:
>
>>
>> http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/22/17044981/komplotan.pembobol.kartu.kredit.yang.libatkan.marketing.dan.provider.diciduk.polisi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
>>
>> Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap
>> tiga orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu
>> ribuan korbannya sejak tahun 2014.
>>
>> "Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak
>> dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus
>> bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes
>> Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
>>
>> Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat
>> orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai
>> bank swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia
>> diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan
>> Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
>>
>> "Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan
>> permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya.
>>
>> Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan
>> menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran
>> yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi
>> tiga kelompok.
>>
>> Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan
>> oleh A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah
>> punya data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan
>> kartu kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di
>> Jakarta.
>>
>> "Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka
>> dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di
>> bank itu," ucapnya.
>>
>> Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan
>> menarik uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS,
>> bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor
>> provider. Dia membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS.
>>
>> "Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di
>> bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil.
>>
>> Miliaran rupiah
>>
>> Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak
>> kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran
>> dana yang digunakan para pelaku.
>>
>> "Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat
>> ditaksir," lanjut Fadil.
>>
>> Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua
>> unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu
>> dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari
>> berbagai bank.
>>
>> Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain
>> Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga
>> disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
>> pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.
>>
>> Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan
>> denda Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun
>> dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi
>> ancaman penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar.
>>
>> --
>> ===========
>> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
>> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>>
>> ---------------------
>> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
>> Kunjungi >> http://bassaudio.net
>> ----------------------
>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>> -----------------------
>> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>>
>> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>>
>> ==========
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
>> Android Community" di Google Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>>
> --
> ===========
> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>
> ---------------------
> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> Kunjungi >> http://bassaudio.net
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>
-- 
===========
Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
-----------------------
FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
Android Community" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke