Belum semua website / toko online yg mendukung 3D Secure om... Ini salah satu celahnya dan mungkin pembobol pilih2 juga dimana mereka akan belanja. On Jun 22, 2016 19:05, "Mahfuddin Rasyid" <[email protected]> wrote:
> Lha klo belanja perlu verifikasi kode yg dikirim ke nmr ponsel yg > terdaftar repot donk? > > Sy pakai BCA dan Mandiri klo buat belanja online muncul sms kode utk > verifikasi pembayaran. SMSnya dikirim ke nmr hp yg terdaftar. > > Rasyid > On Jun 22, 2016 6:21 PM, "Fajar Edisya Putera" <[email protected]> wrote: > >> moral story.. ganti segera nomor hp saat pendaftaran kartu kredit... >> setelah itu aman dari telemarketing... cuma kadang masih belum aman dari >> internal marketing bank... untuk pembelian online pun saya menggunakan >> nomor yang lain dari yang terdaftar agar tidak mudah ada penawaran atas >> nama bank tertentu >> On Jun 22, 2016 17:11, "Eko Prasetiyo" <[email protected]> wrote: >> >>> >>> http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/22/17044981/komplotan.pembobol.kartu.kredit.yang.libatkan.marketing.dan.provider.diciduk.polisi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp >>> >>> Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap >>> tiga orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu >>> ribuan korbannya sejak tahun 2014. >>> >>> "Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak >>> dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus >>> bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes >>> Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016). >>> >>> Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat >>> orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai >>> bank swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia >>> diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan >>> Merdeka Barat, Jakarta Pusat. >>> >>> "Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan >>> permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya. >>> >>> Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan >>> menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran >>> yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi >>> tiga kelompok. >>> >>> Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan >>> oleh A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah >>> punya data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan >>> kartu kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di >>> Jakarta. >>> >>> "Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka >>> dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di >>> bank itu," ucapnya. >>> >>> Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan >>> menarik uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS, >>> bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor >>> provider. Dia membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS. >>> >>> "Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di >>> bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil. >>> >>> Miliaran rupiah >>> >>> Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak >>> kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran >>> dana yang digunakan para pelaku. >>> >>> "Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat >>> ditaksir," lanjut Fadil. >>> >>> Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua >>> unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu >>> dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari >>> berbagai bank. >>> >>> Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain >>> Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga >>> disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan >>> pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5. >>> >>> Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan >>> denda Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun >>> dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi >>> ancaman penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar. >>> >>> -- >>> =========== >>> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store >>> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm >>> >>> --------------------- >>> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru >>> Kunjungi >> http://bassaudio.net >>> ---------------------- >>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan >>> ----------------------- >>> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id >>> >>> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT >>> >>> ========== >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] >>> Indonesian Android Community" di Google Grup. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >>> kirim email ke [email protected]. >>> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. >>> >> -- >> =========== >> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm >> >> --------------------- >> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru >> Kunjungi >> http://bassaudio.net >> ---------------------- >> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan >> ----------------------- >> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id >> >> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT >> >> ========== >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian >> Android Community" di Google Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. >> > -- > =========== > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm > > --------------------- > Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru > Kunjungi >> http://bassaudio.net > ---------------------- > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan > ----------------------- > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id > > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT > > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian > Android Community" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. > -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm --------------------- Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru Kunjungi >> http://bassaudio.net ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
