Opsi ketiga paling aman buat Apple :D

2016-08-18 14:30 GMT+07:00 willy <[email protected]>:

> hmmm
> asli bingungin
> :)))))
>
>
>
> 2016-08-18 14:23 GMT+07:00 Eko Prasetiyo <[email protected]>:
> > http://tekno.kompas.com/read/2016/08/18/13260007/eksklusif.
> ini.bocoran.isi.aturan.tkdn.ponsel.4g.?utm_source=WP&utm_
> medium=box&utm_campaign=Kknwp
> >
> > Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema
> > Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan
> > mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber
> > KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.
> >
> > Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa
> > skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan
> dan
> > Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon
> > Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
> >
> > Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?
> >
> > Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh
> > produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak
> > memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.
> >
> > Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah
> kewajiban 20
> > persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib
> > dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30
> Persen
> > Komponen Lokal)
> >
> > Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara
> > eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema
> > pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan
> > pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan
> > pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).
> >
> > Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN
> ponsel
> > 4G dengan komitmen investasi.
> >
> > Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut:
> >
> > Opsi pertama (hardware)
> >
> > Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian
> tersebut
> > mensyaratkan, antara lain:
> > aspek manufaktur = 70 persen
> > aspek riset dan pengembangan = 20 persen
> > aspek aplikasi = 10 persen
> >
> > Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan
> > sebagai berikut:
> > Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
> > Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
> > Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal
> > Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
> > Injeksi software di dalam negeri
> > Server di dalam negeri
> > Memiliki toko aplikasi online lokal
> >
> > Opsi kedua (software)
> >
> > Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu,
> > dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
> > aspek manufaktur = 10 persen
> > aspek riset dan pengembangan = 20 persen
> > aspek aplikasi = 70 persen
> >
> > Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat
> > pemenuhan sebagai berikut:
> > Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
> > Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
> > Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal
> > Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
> > Injeksi software dilakukan di dalam negeri
> > Server di dalam negeri
> > Memiliki toko aplikasi online lokal
> > Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta
> >
> > Opsi ketiga (investasi)
> >
> > Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi
> > syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya,
> penjelasan
> > mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25.
> >
> > Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk
> investasi
> > baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon
> dan
> > akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
> >
> > Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama
> tiga
> > tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40
> > persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi
> pada
> > tahun-tahun berikutnya.
> >
> > Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap
> tahun,
> > juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN
> > berdasarkan nilai investasi.
> >
> > Rinciannya sebagai berikut:
> > Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20
> > persen
> > Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25
> persen
> > Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30
> persen
> > Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen
> >
> > Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan
> nilai
> > investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016
> itu
> > disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN
> > Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)
> >
> > KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam,
> > Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti
> Putu
> > Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut
> adalah
> > peraturan resmi yang akan diumumkan.
> >
> > Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk
> > menunggu.
> >
> > "Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi
> secara
> > terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.
> >
> > --
> > ===========
> > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
> > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
> >
> > ---------------------
> > Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> > Kunjungi >> http://bassaudio.net
> > ----------------------
> > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> > -----------------------
> > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
> >
> > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
> >
> > ==========
> > ---
> > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> > Android Community" di Google Grup.
> > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim
> > email ke [email protected].
> > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>
> --
> ===========
> Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>
> ---------------------
> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> Kunjungi  >> http://bassaudio.net
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android]
> Indonesian Android Community" dari Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>



-- 
Sent thru my PC
Powered by Andromax M2Y 4G LTE

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke