Opsi ketiga paling aman buat Apple :D 2016-08-18 14:30 GMT+07:00 willy <[email protected]>:
> hmmm > asli bingungin > :))))) > > > > 2016-08-18 14:23 GMT+07:00 Eko Prasetiyo <[email protected]>: > > http://tekno.kompas.com/read/2016/08/18/13260007/eksklusif. > ini.bocoran.isi.aturan.tkdn.ponsel.4g.?utm_source=WP&utm_ > medium=box&utm_campaign=Kknwp > > > > Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema > > Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan > > mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber > > KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin. > > > > Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa > > skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan > dan > > Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon > > Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. > > > > Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah? > > > > Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh > > produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak > > memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. > > > > Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah > kewajiban 20 > > persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib > > dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 > Persen > > Komponen Lokal) > > > > Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara > > eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema > > pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan > > pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan > > pembobotan besar pada aspek aplikasi (software). > > > > Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN > ponsel > > 4G dengan komitmen investasi. > > > > Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut: > > > > Opsi pertama (hardware) > > > > Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian > tersebut > > mensyaratkan, antara lain: > > aspek manufaktur = 70 persen > > aspek riset dan pengembangan = 20 persen > > aspek aplikasi = 10 persen > > > > Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan > > sebagai berikut: > > Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen > > Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet > > Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal > > Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang > > Injeksi software di dalam negeri > > Server di dalam negeri > > Memiliki toko aplikasi online lokal > > > > Opsi kedua (software) > > > > Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu, > > dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu: > > aspek manufaktur = 10 persen > > aspek riset dan pengembangan = 20 persen > > aspek aplikasi = 70 persen > > > > Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat > > pemenuhan sebagai berikut: > > Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen > > Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet > > Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal > > Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang > > Injeksi software dilakukan di dalam negeri > > Server di dalam negeri > > Memiliki toko aplikasi online lokal > > Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta > > > > Opsi ketiga (investasi) > > > > Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi > > syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya, > penjelasan > > mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25. > > > > Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk > investasi > > baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon > dan > > akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi. > > > > Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama > tiga > > tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 > > persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi > pada > > tahun-tahun berikutnya. > > > > Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap > tahun, > > juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN > > berdasarkan nilai investasi. > > > > Rinciannya sebagai berikut: > > Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 > > persen > > Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 > persen > > Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 > persen > > Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen > > > > Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan > nilai > > investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016 > itu > > disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN > > Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?) > > > > KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, > > Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti > Putu > > Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut > adalah > > peraturan resmi yang akan diumumkan. > > > > Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk > > menunggu. > > > > "Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi > secara > > terpisah, Senin (15/8/2016) lalu. > > > > -- > > =========== > > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store > > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm > > > > --------------------- > > Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru > > Kunjungi >> http://bassaudio.net > > ---------------------- > > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan > > ----------------------- > > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id > > > > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT > > > > ========== > > --- > > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian > > Android Community" di Google Grup. > > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim > > email ke [email protected]. > > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. > > -- > =========== > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm > > --------------------- > Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru > Kunjungi >> http://bassaudio.net > ---------------------- > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan > ----------------------- > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id > > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT > > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] > Indonesian Android Community" dari Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. > -- Sent thru my PC Powered by Andromax M2Y 4G LTE -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm --------------------- Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru Kunjungi >> http://bassaudio.net ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
