hmmm asli bingungin :)))))
2016-08-18 14:23 GMT+07:00 Eko Prasetiyo <[email protected]>: > http://tekno.kompas.com/read/2016/08/18/13260007/eksklusif.ini.bocoran.isi.aturan.tkdn.ponsel.4g.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp > > Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema > Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan > mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber > KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin. > > Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa > skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan > Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon > Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. > > Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah? > > Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh > produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak > memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. > > Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah kewajiban 20 > persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib > dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen > Komponen Lokal) > > Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara > eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema > pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan > pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan > pembobotan besar pada aspek aplikasi (software). > > Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN ponsel > 4G dengan komitmen investasi. > > Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut: > > Opsi pertama (hardware) > > Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut > mensyaratkan, antara lain: > aspek manufaktur = 70 persen > aspek riset dan pengembangan = 20 persen > aspek aplikasi = 10 persen > > Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan > sebagai berikut: > Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen > Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet > Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal > Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang > Injeksi software di dalam negeri > Server di dalam negeri > Memiliki toko aplikasi online lokal > > Opsi kedua (software) > > Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu, > dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu: > aspek manufaktur = 10 persen > aspek riset dan pengembangan = 20 persen > aspek aplikasi = 70 persen > > Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat > pemenuhan sebagai berikut: > Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen > Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet > Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal > Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang > Injeksi software dilakukan di dalam negeri > Server di dalam negeri > Memiliki toko aplikasi online lokal > Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta > > Opsi ketiga (investasi) > > Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi > syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya, penjelasan > mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25. > > Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi > baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan > akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi. > > Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga > tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 > persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada > tahun-tahun berikutnya. > > Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, > juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN > berdasarkan nilai investasi. > > Rinciannya sebagai berikut: > Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 > persen > Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen > Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen > Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen > > Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan nilai > investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. 65/2016 itu > disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: Syarat TKDN > Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?) > > KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, > Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu > Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah > peraturan resmi yang akan diumumkan. > > Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk > menunggu. > > "Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara > terpisah, Senin (15/8/2016) lalu. > > -- > =========== > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm > > --------------------- > Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru > Kunjungi >> http://bassaudio.net > ---------------------- > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan > ----------------------- > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id > > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT > > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian > Android Community" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke [email protected]. > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm --------------------- Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru Kunjungi >> http://bassaudio.net ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
