http://tekno.kompas.com/read/2016/08/18/13260007/eksklusif.ini.bocoran.isi.aturan.tkdn.ponsel.4g.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan
mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber
KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.

Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa
skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh
produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak
memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.

Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah kewajiban
20 persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib
dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen
Komponen Lokal)

Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara
eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema
pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan
pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan
pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN ponsel
4G dengan komitmen investasi.

Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Opsi pertama (hardware)

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut
mensyaratkan, antara lain:
aspek manufaktur = 70 persen
aspek riset dan pengembangan = 20 persen
aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan
sebagai berikut:
Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal
Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
Injeksi software di dalam negeri
Server di dalam negeri
Memiliki toko aplikasi online lokal

Opsi kedua (software)

Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu,
dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
aspek manufaktur = 10 persen
aspek riset dan pengembangan = 20 persen
aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat
pemenuhan sebagai berikut:
Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal
Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
Injeksi software dilakukan di dalam negeri
Server di dalam negeri
Memiliki toko aplikasi online lokal
Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Opsi ketiga (investasi)

Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi
syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya,
penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25.

Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk
investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan
pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga
tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40
persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi
pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap
tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan
TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rinciannya sebagai berikut:
Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20
persen
Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan
nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No.
65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca:
Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)

KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam,
Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu
Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah
peraturan resmi yang akan diumumkan.

Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk
menunggu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara
terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke