DH.
Terlampir bahan untuk DTD-WEB.ID.
Masukan dan saran ditunggu.
Terima kasih.
=maman=
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
KETENTUAN PENDAFTARAN DOMAIN DIBAWAH DTD-WEB.ID
1. Ketentuan Umum
a. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang
bersangkutan.
b. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup,
dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak
dari proses pendaftaran DTD-WEB.ID.
c. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggung-jawab
dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke
internet.
d. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta
penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain.
Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa
Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
e. Pendelegasian domain dengan mendaftarkan sekurangnya dua "NS record".
f. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.
2. Ketentuan Khusus
a. DTD-WEB.ID untuk segala macam organisasi yang merupakan entitas
yang tidak memenuhi kriteria CO.ID akan tetapi tidak ingin menggunakan
entitas OR.ID.
b. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP, TDUP,
Akte Pendirian, NPWP atau sejenisnya.
3. Ketentuan Penamaan
a. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-WEB.ID sepenuhnya wewenang
pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari
'identitas' yang didaftarkan dalam formulir.
Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum
dalam 'admin-kontak'.
Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh
'teknis-kontak'.
Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat
dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'.
Pengelola DTD-WEB.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal
yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang
didelegasikan.
Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah,
keterangan dari pendaftaran pertama kali.
Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain
Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-WEB.ID, tidak bertanggung
jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian
nama dari domain yang diminta.
b. Kriteria pemilihan nama domain
* Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
* Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili.
* Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis.
* Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", "MOBIL",
"LAS", dst.
Kata-kata yang merupakan gabungan dari kata-kata umum seperti
"LASMOBIL-CIKUTRA", "WARNET-CIKADO" boleh digunakan.
* Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
* Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
* Tidak menggunakan kata-kata umum yang menunjukkan seni dan budaya
seperti "BOROBUDUR", dst.
* Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9",
dan karakter "-". (RFC819)
* Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
* Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
4. Perselisihan
a. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong)
maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
b. Jika dalam batas waktu 1 bulan sejak didaftarkan
pihak pendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi
maka domain dibekukan.
c. Jika dalam batas waktu 2 bulan sejak didaftarkan
pihak pendaftar belum melengkapi persayaratan administrasi
(misalnya masih nunggak pembayarannya) maka domain
bisa ditinjau kembali (dicabut).
Dengan demikian domain dapat digunakan oleh entitas lain (recycle).
e. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan
sampai masalah terselesaikan.
f. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu,
seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah
didelegasikan.
5. Pembiayaan
a. Besar biaya administrasi pendaftaran adalah Rp. 200.000,00
ditambah PPN sebesar 10%, sehingga total yang harus dibayar
adalah Rp. 220.000,00.
Biaya ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun.
b. Biaya untuk tahun berikutnya adalah Rp. 200.000,00
ditambah PPN sebesar 10%, sehingga total yang harus dibayar
adalah Rp. 220.000,00.
6. Pengaduan
a. Pengaduan masalah teknis, bisa menghubungi
[EMAIL PROTECTED]
b. Pengaduan masalah kebijakan, bisa menghubungi
[EMAIL PROTECTED]
c. Jika masih belum puas, silakan menghubungi Pengelola DTT-ID
[EMAIL PROTECTED]
7. Formulir
Formulir pendaftaran tersedia di
ftp://rs.web.id/dom-reg/form-acornet.id.txt
8. Informasi
Untuk selalu mengetahui informasi terakhir mengenai IDNIC,
silakan secara teratur untuk mampir ke http://www.idnic.net.id
Juga, dipersilakan untuk berlangganan milis diskusi "IDNIC"
<[EMAIL PROTECTED]>
dan "Pengumuman IDNIC"
<[EMAIL PROTECTED]>
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]