>   a. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang 
>      bersangkutan.
Berarti hanya boleh organisasi ya ?

>   a. DTD-WEB.ID untuk segala macam organisasi yang merupakan entitas 
>      yang tidak memenuhi kriteria CO.ID akan tetapi tidak ingin menggunakan 
>      entitas OR.ID.
Pertanyaan yg sama: hanya boleh untuk organisasi ?

>   b. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP, TDUP, 
>      Akte Pendirian, NPWP atau sejenisnya.
KTP ?

>   b. Kriteria pemilihan nama domain
>      * Pilih nama domain yang singkat dan jelas. 
>      * Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili.
Bagaimana menentukannya ? Bagaimana menilainya ?

>      * Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", "MOBIL", 
>        "LAS", dst.
>        Kata-kata yang merupakan gabungan dari kata-kata umum seperti 
>        "LASMOBIL-CIKUTRA", "WARNET-CIKADO" boleh digunakan.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
>        hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
>      * Tidak menggunakan kata-kata umum yang menunjukkan seni dan budaya
>        seperti "BOROBUDUR", dst.
Kita masih perlu ketentuan seperti ini kah ?
Berarti, lagi2 akan ada istilah "pendaftaran domain yg bermasalah", dan
sangat bisa diperdebatkan.

- irving
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke