> a. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang
> bersangkutan.
Berarti hanya boleh organisasi ya ?
> a. DTD-WEB.ID untuk segala macam organisasi yang merupakan entitas
> yang tidak memenuhi kriteria CO.ID akan tetapi tidak ingin menggunakan
> entitas OR.ID.
Pertanyaan yg sama: hanya boleh untuk organisasi ?
> b. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP, TDUP,
> Akte Pendirian, NPWP atau sejenisnya.
KTP ?
> b. Kriteria pemilihan nama domain
> * Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
> * Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili.
Bagaimana menentukannya ? Bagaimana menilainya ?
> * Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", "MOBIL",
> "LAS", dst.
> Kata-kata yang merupakan gabungan dari kata-kata umum seperti
> "LASMOBIL-CIKUTRA", "WARNET-CIKADO" boleh digunakan.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
> hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
> * Tidak menggunakan kata-kata umum yang menunjukkan seni dan budaya
> seperti "BOROBUDUR", dst.
Kita masih perlu ketentuan seperti ini kah ?
Berarti, lagi2 akan ada istilah "pendaftaran domain yg bermasalah", dan
sangat bisa diperdebatkan.
- irving
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]