> >   a. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang 
> >      bersangkutan.
> Berarti hanya boleh organisasi ya ?

Ya. Organisasi ini kan bisa berupa commercial entity.
Filosofinya adalah untuk menampung organisasi / lembaga / commercial
entity yang tidak bisa memperoleh tampat di co.id.
Misalnya: domain yang menggunakan nama produk.
Jadi pemilik produk Arrow Shirt bisa saja mendaftar arrowshirt.web.id.
Kalau dia punya produk lain, dia bisa mendaftar lagi domain web.id.
(Kalau co.id hanya boleh 1 domain.)

...
> Kita masih perlu ketentuan seperti ini kah ?
> Berarti, lagi2 akan ada istilah "pendaftaran domain yg bermasalah", dan
> sangat bisa diperdebatkan.
...

Akan masih tetap ada batasan-batasan penggunaan nama domain,
jadi akan masih ada "domain bermasalah".
Diharapkan web.id aturannya lebih relax dari co.id, meskipun
sekarang mungkin berkesan masih terlalu keras.
Kita gunakan common sense untuk menilainya.
Harapan saya tidak ada yang mendaftar domain "f**kyou.web.id"
(maaf, misal saja). Sebab yang begini kan sebaiknya ditolak.
Jadi kita butuh pegangan untuk menolak. Yang common sense saja.
[Kalau kata itu mau didaftar di .com kan boleh2 saja.]

-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke