At 14:02 22/01/2000 +0700, **Teddy A Purwadi**, has written a message, and
here is the reply :
>All,
>Mudah saja, ini termasuk cybercrime, ada kok
>aturan mainnya. Sekarang maunya apa?
>Misalnya mau dibawa ke lembaga luar Cyber
>spt Court; Bisa jadi ini yg pertama soal domain
>masuk di Court Indonesia. *ADA MALING*
Sorry, tapi memangnya apa sudah ada hukumnya di Indonesia ?
>
>Hal lain:
>Hostmaster CBN-RAD tinggal bekerja sama dan
>diteruskan ke Networks Solutions
Ya ini yang paling tepat, mungkin bisa dihubungi admin nya cbn (kalau tidak
salah ada di milis ini juga kan ?), dan juga minta tahu, siapa sih yang
dari CBN yang melakukannya
-------
AFLHI 058009990407128029/089802---(102598//991024)
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]