At 18:42 22/01/00 +0700, Priyadi Iman Nurcahyo wrote:
>On Sat, Jan 22, 2000 at 02:17:38AM -0700, Irwan Hadi wrote:
>> >Mudah saja, ini termasuk cybercrime, ada kok
>> >aturan mainnya. Sekarang maunya apa?
>> >Misalnya mau dibawa ke lembaga luar Cyber
>> >spt Court; Bisa jadi ini yg pertama soal domain
>> >masuk di Court Indonesia. *ADA MALING*
>> Sorry, tapi memangnya apa sudah ada hukumnya di Indonesia ?
>
>di UU #36/1999 kelihatannya ada:
>setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
>memanipulasi:
>- akses ke jaringan telekomunikasi
>- akses ke jasa telekomunikasi
>- akses ke jaringan telekomunikasi khusus...
>
>ini mungkin termasuk memanipulasi jaringan telekomunikasi...???
Banyak bisa pakai UU Pidana/Perdata/ dst; Lawyers yg seneng
hal ini secara volunteer sdh siap, katanya, itung2 cari
pengalaman di dunia maya. Hmmm.
>
>> >Hal lain:
>> >Hostmaster CBN-RAD tinggal bekerja sama dan
>> >diteruskan ke Networks Solutions
>> Ya ini yang paling tepat, mungkin bisa dihubungi admin nya cbn (kalau tidak
>> salah ada di milis ini juga kan ?), dan juga minta tahu, siapa sih yang
>> dari CBN yang melakukannya
>
>yang paling salah di kasus ini adalah netsol... dari dulu dia sudah tahu
>kelemahannya, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan juga... :(
>
>--
>C programmers: "The next millenium begins in year 2000."
>Pascal/Fortran programmers: "No, it begins in 2001."
>Perl programmers: "It can begin in any year, depending on the value of $[."
>--
>STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]