On Sat, Jan 22, 2000 at 02:17:38AM -0700, Irwan Hadi wrote:
> >Mudah saja, ini termasuk cybercrime, ada kok
> >aturan mainnya. Sekarang maunya apa?
> >Misalnya mau dibawa ke lembaga luar Cyber
> >spt Court; Bisa jadi ini yg pertama soal domain
> >masuk di Court Indonesia. *ADA MALING*
> Sorry, tapi memangnya apa sudah ada hukumnya di Indonesia ?
di UU #36/1999 kelihatannya ada:
setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi:
- akses ke jaringan telekomunikasi
- akses ke jasa telekomunikasi
- akses ke jaringan telekomunikasi khusus...
ini mungkin termasuk memanipulasi jaringan telekomunikasi...???
> >Hal lain:
> >Hostmaster CBN-RAD tinggal bekerja sama dan
> >diteruskan ke Networks Solutions
> Ya ini yang paling tepat, mungkin bisa dihubungi admin nya cbn (kalau tidak
> salah ada di milis ini juga kan ?), dan juga minta tahu, siapa sih yang
> dari CBN yang melakukannya
yang paling salah di kasus ini adalah netsol... dari dulu dia sudah tahu
kelemahannya, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan juga... :(
--
C programmers: "The next millenium begins in year 2000."
Pascal/Fortran programmers: "No, it begins in 2001."
Perl programmers: "It can begin in any year, depending on the value of $[."
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]