At 19:54 22/01/2000 +0700, **Teddy A Purwadi**, has written a message, and
here is the reply :

>Banyak bisa pakai UU Pidana/Perdata/ dst; Lawyers yg seneng
>hal ini secara volunteer sdh siap, katanya, itung2 cari 
>pengalaman di dunia maya. Hmmm.
>

Tapi kan kasus ini cukup mudah diselesaikan karena dia menggunakan provider
CBN yang ada Caller ID nya.
Coba kalau kasusnya dia menggunakan provider lain yang tidak pakai caller
ID, dan pakai account bajakan pula
Apa nggak runyam tuh, gimana dibuktikannya coba.

-------
AFLHI 058009990407128029/089802---(102598//991024)
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke