[EMAIL PROTECTED] wrote:
> 
> Salah satu point dari regulasi Internet yang akan ditandatangani
> oleh Menteri adalah pengelolaan domain.
> Salah satu point yang ada di sana adalah Pemerintah menunjuk
> badan, atau lembaga untuk mengelola domain di Indonesia.

Saya tidak tahu dari mana interpretasi ini diambil, karena
dalam usulan yang terakhir (saya tidak tahu apa ada perubahan
lagi, bahkan pertemuan yang terakhir yang disebut-sebut disini
saya tidak tahu-menahu ... ).

Ini versi terakhir yang saya ketahui:

#Pasal 13
#
#Pengelolaan domain Internet dilakukan berdasarkan kesepakatan
#internasional. Pemegang domain tingkat tinggi negara Indonesia (kode
#negara .ID) dapat diberikan ke perorangan atau badan sesuai dengan
#persyaratan yang berlaku secara internasional. Pengelola domain tingkat
#tinggi Indonesia (PDTT-ID) bertanggungjawab secara langsung kepada
#masyarakat pemakai Internet di Indonesia, dan membuat suatu mekanisme
#pembentukan kebijakan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Kebijakan
#yang dikeluarkan oleh PDTT-ID harus dibuat secara tertulis dan
dilaporkan #ke Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pos dan
Telekomunikasi, dan #dapat diakses secara mudah oleh publik.

Pasal di atas disusun sesuai dengan spirit RFC1591 bahwa, yang terutama,
PDTT bertanggung jawab pada komunitasnya.


-- 
Bobby Nazief                                   Computer Science Center
_______________________________________________University of Indonesia
Home of http://sunsite.ui.ac.id

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke