At 03:13 AM 5/28/00 +0700, Benjuino Theodore wrote:

....

>_tips_
>buat yang mau minta rancangan SK Menteri ini, kalau ditolak atau dipersulit
>oleh DepHub dengan alasan - misalnya - tidak boleh, karena belum
>ditandatangani Menteri. Tolong diingatkan ke yang ngga mau ngasih, bahwa
>Undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN ( UU 28/99
>_kalau ngga salah_ ) pasal 8 atau 9 _sekali lagi kalau ngga salah_ ,
>menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh menahan informasi dari masyarakat
>(baca kita semua) selama informasi yang diminta tidak membahayakan
>stabilitas negara.

Oh...ini toh, sdh ada di draft RUU Informasi, Lebih cocok 
di sini, drpd UU KKN.
tunggu saja.

-Teddy



ISOC: Indonesian Information-Internet Society
Grha Citra Caraka, Mezzanine Fl, TransMedia Suite
Jln Gatot Subroto 52, Jakarta 12710 - INDONESIA
V:+62-21 526 8777; F: +62-21 526 8789 M: +62-82 184 4444
http://www.mii.or.id
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke