Tuesday, July 11, 2000, 9:41:12 PM, Sanjaya wrote:
> NET.ID sekarang ini untuk perusahaan yang mendapatkan ijin
> penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan/jasa). Jadi tidak terbatas
> ke ISP saja.
Saya tertarik dg pernyataan Pak Sanjaya ini. Pengertian saya selama
ini yg boleh mendapatkan domain .net.id adalah ISP dg ijin resmi dari
pemerintah. Jadi kalo tdk terbatas ISP itu misalnya apa ? Dan ijin yg
dimaksud itu bagaimana dan dari mana ?
Saya kira pengertian penyelenggara telekomunikasi (jaringan / jasa)
ini sangat luas, warnet dan wartel adalah salah satunya. Kemudian
perusahaan operator telepon selular. Jadi sampai mana batasannya ?
Seandainya saya punya kasus, ada lembaga pendidikan tinggi (Yayasan),
ia punya koneksi internet yg kemudian dijual ke luar kepada misalnya
SMU / SMP dan misalnya warnet yg berafiliasi kepadanya. Usaha ini
jelas termasuk bidang telekomunikasi jaringan dan jasa sekaligus.
Pertama jelas lembaga ini nggak punya ijin ISP walaupun nyatanya ia
bertindak sebagai ISP. Yang kedua ia bukan suatu badan usaha. Nah, dlm
kasus ini sebaiknya ia pake domain apa .or.id, .ac.id atau .net.id ?
Apakah ISP semacam ini tidak sah ? Mengapa ?
Saya dengar Ditjen Postel akan mencabut ketentuan perijinan buat ISP.
Artinya di masa depan kalo mau bikin ISP dalam segala macam bentuknya
tidak perlu lagi ijin dari Pemerintah. Saya kira ini langkah maju.
Best regards,
MasTekeq mailto:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]