Kalau begitu apakah ciri yang memnbedakan antara ISP dan non ISP?? Kalau
semuanya boleh menggunakan .net.id (Selama mempunyai izin ditjen POSTEL yang
membawahi telekomunikasi).
Handoyo
----- Original Message -----
From: Sanjaya <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, August 02, 2000 6:45 PM
Subject: RE: [idnic] CC: [EMAIL PROTECTED]
> Budi wrote:
> > Nggak kecolongan kok. GSMXL punya ijin dari Dirjen Postel.
> > Mungkin pak Sanjaya bisa komentar lebih lengkapnya.
> > Intinya, mereka sah kok.
>
> Iya, kalau berpegang pada peraturan di formnya, semua perusahaan
> asal punya izin terkait (tentunya dari ditjen postel yang
> membawahi urusan telekomunikasi) bisa mempunyai net.id.
> Jadi Pager, Telco, ISP, VSAT, VAN dll oke saja.
>
> Sanjaya
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]