On Fri, 29 Nov 2002, Taufik Kurniawan wrote: > Wah .. > Ma'af ... > Point saya hanyalah .... " menurut aturan 4CO " dia berhak apply co.id > mengapa DIHAMBAT .... :-) .... he he > menurut saya peraturannya sudah sangat jelas
Menurut saya permasalahannya memang di "aturan tertulis (4.CO)" tsb. Maksud tujuan awal aturan tsb pastilah koperasi tidak termasuk/diijinkan untuk menggunakan domain co.id (kenyataan, dengan adanya penolakan). Menuangkan "maksud tujuan" ke bentuk "tertulis" jika tidak klop yaa jadinya begini ...nggak nyambung. > ====== > 4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan > badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) > atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki > akte serta izin usaha yang terkait. > Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan > perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. > Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti > Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. > ====== Mungkin kalimatnya kira2 begini, jika ingin disesuaikan dgn "tujuan" pendaftaran co.id (cmiiw): "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan akte serta izin usaha yang terkait." ... Sedang untuk kasus sekarang ini, yaa pakai yg "tertulis" saat ini, apa adanya. Salam, Frizal -- "Khusus pejabat, edu.id" _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

