Menurut aturan IDNIC (4.CO), koperasi pak Suwoko (yang berbadan hukum dan punya SIUP) memang berhak untuk melamar .CO.ID, jadi tak ada alasan bagi IDNIC untuk menolaknya.
Jika memang koperasi yang punya SIUP dilarang pakai .CO.ID, berarti aturan 4.CO harus diamandemen? Tapi apa alasannya? Kalau takut double dan melanggar HAKI, ya nanti harus ada klausul bahwa nama yang sudah terlebih dulu terdaftar di Depkeh atau lembaga resmi lainnya, berhak atas domain tersebut, dan putusan IDNIC tak bisa diganggu gugat. Demikian sekedar masukan dari saya. Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan di forum ini. Selamat berpuasa dan sekalian selamat hari raya idul fitri. Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal ya kariim. Wassalamu'alaikum ----- Original Message ----- From: "Suwoko Mawidhi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, November 30, 2002 10:36 AM Subject: Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug > Wah.. seru juga nih diskusinya.... :) > > Latar belakang kata "DISKRIMINASI" dalam email saya > pertama: > 1. Sebelumnya, saya sudah kontak dengan Pak Yanto > kemudian dengan Pak Indra mengenai masalah ini. > 2. Berdasarkan peraturan yang ada di web IDNIC, saya > mempertanyakan mengapa koperasi tidak boleh > menggunakan co.id ? > 3. Karena jawaban dari beliau menurut saya tidak > sesuai dengan peraturan yang dibuat IDNIC maka saya > merasa ada "sesuatu yang salah" yang menyebabkan > koperasi ditolak menggunakan co.id. > 4. Saya merasa didiskriminasi, karena ditolak > menggunakan co.id, sedangkan saya telah memenuhi > syarat IDNIC: > a. Saya mendaftarkan domain co.id untuk koperasi ini > telah sesuai dengan tata tertib IDNIC > b. Domain tidak melanggar nama geografis, HAKI, dsb. > c. Persyaratan telah dipenuhi (SIUP). > > Ok, sekarang kembali ke masalah yang sedang dihadapi. > =========== > Aturan IDNIC > =========== > 4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD > "CO.ID" > harus merupakan badan hukum sah yang > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha > Perdagangan) atau badan hukum sah yang > berbentuk PT, PK, atau Firma > yang memiliki akte serta izin usaha yang > terkait. > Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek > dagang harus > merupakan perusahaan pemilik hak merek > dagang yang bersangkutan. > Identitas yang digunakan untuk > pendaftaran adalah > Surat Bukti Kepemilikan Merk yang > disahkan oleh Departemen > Kehakiman RI. > > Artinya: > Syarat mendaftarkan co.id (non merek dagang) adalah: > 1. Badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin > Usaha Perdagangan). > 2. Badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma > yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. > > Kata "ATAU" artinya salah satu syaratnya dipenuhi. > > ====================== > Koperasi mendaftar co.id > ====================== > 1. KSI adalah badan hukum yang sah memiliki SIUP. > 2. Domain ksinet.co.id tidak melanggar nama geografis, > sara, haki, dsb. > 3. SIUP telah difaxkan 20-11-2002. > > Dari dua kondisi diatas, > 1. Adakah yang dilanggar KSI dalam mendaftarkan domain > ksinet.co.id sehingga ditolak pendaftarannya? > > Mari kita selesaikan permasalah "nama jalan" ini > dengan tertib sesuai aturan yang ada. > Untuk perubahan aturan IDNIC, mari kita diskusikan > dalam thread yang lain. > Dan yang perlu diingat tidak ada perundangan yang > berlaku surut di Indonesia, kecuali Perpu Antiteroris > untuk Bom Bali. (cmiiw). :) > > Usul Pak RR untuk menggunakan com/net/org yah itu > memang gampang sekali. Sangat gampang karena saya juga > bbrp kali mendaftarkan lewat stargate.com, joker.com, > dan opensrs.net. > Tetapi hal itu sbg last resources saja bila co.id > benar-benar ditolak. > Disamping itu, juga ironis dengan misi dan visi klien > kami, KSI, yang ingin menggunakan produk dalam negeri > seperti tercantum dalam namanya: SWADESI, artinya > cinta produk dalam negeri (cmiiw). :) > > Mengenai usul Pak Sandjaja Kosasih domain diawali > dengan koperasi, hal ini telah kami lakukan dengan > mendaftar koperasiswadesiindonesia.co.id, > koperasi-swadesi-indonesia.co.id tetapi ditolak karena > jumlah karakter melebihi yang diperbolehkan. > > terima kasih, > > -oko- > > __________________________________________________ > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now. > http://mailplus.yahoo.com > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

