Wah.. seru juga nih diskusinya.... :)

Latar belakang kata "DISKRIMINASI" dalam email saya
pertama:
1. Sebelumnya, saya sudah kontak dengan Pak Yanto
kemudian dengan  Pak Indra mengenai masalah ini.
2. Berdasarkan peraturan yang ada di web IDNIC, saya
mempertanyakan mengapa koperasi tidak boleh
menggunakan co.id ? 
3. Karena jawaban dari beliau menurut saya tidak
sesuai dengan peraturan yang dibuat IDNIC maka saya
merasa ada "sesuatu yang salah" yang menyebabkan
koperasi ditolak menggunakan co.id.
4. Saya merasa didiskriminasi, karena ditolak
menggunakan co.id, sedangkan saya telah memenuhi
syarat IDNIC:
a. Saya mendaftarkan domain co.id untuk koperasi ini
telah sesuai dengan tata tertib IDNIC
b. Domain tidak melanggar nama geografis, HAKI, dsb.
c. Persyaratan telah dipenuhi (SIUP).

Ok, sekarang kembali ke masalah yang sedang dihadapi.
===========
Aturan IDNIC
===========
 4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD
"CO.ID" 
              harus merupakan  badan hukum sah yang
memiliki SIUP (Surat Izin Usaha 
              Perdagangan) atau badan hukum sah yang
berbentuk PT, PK, atau Firma 
              yang memiliki akte serta izin usaha yang
terkait.
              Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek
dagang harus 
              merupakan perusahaan pemilik hak merek
dagang yang bersangkutan.
              Identitas yang digunakan untuk
pendaftaran adalah 
              Surat Bukti Kepemilikan Merk yang
disahkan oleh Departemen 
              Kehakiman RI.

Artinya:
Syarat mendaftarkan co.id (non merek dagang) adalah:
1.  Badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan).
2.  Badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma
yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.

Kata "ATAU" artinya salah satu syaratnya dipenuhi.

======================
Koperasi mendaftar co.id
======================
1. KSI adalah badan hukum yang sah memiliki SIUP.
2. Domain ksinet.co.id tidak melanggar nama geografis,
sara, haki, dsb.
3. SIUP telah difaxkan 20-11-2002.

Dari dua kondisi diatas, 
1. Adakah yang dilanggar KSI dalam mendaftarkan domain
ksinet.co.id sehingga ditolak pendaftarannya? 

Mari kita selesaikan permasalah "nama jalan" ini
dengan tertib sesuai aturan yang ada.
Untuk perubahan aturan IDNIC, mari kita diskusikan
dalam thread yang lain.
Dan yang perlu diingat tidak ada perundangan yang
berlaku surut di Indonesia, kecuali Perpu Antiteroris
untuk Bom Bali. (cmiiw). :)

Usul Pak RR untuk menggunakan com/net/org yah itu
memang gampang sekali. Sangat gampang karena saya juga
bbrp kali mendaftarkan lewat stargate.com, joker.com,
dan opensrs.net.
Tetapi hal itu sbg last resources saja bila co.id
benar-benar ditolak.
Disamping itu, juga ironis dengan misi dan visi klien
kami, KSI, yang ingin menggunakan produk dalam negeri
seperti tercantum dalam namanya: SWADESI, artinya
cinta produk dalam negeri (cmiiw). :)

Mengenai usul Pak Sandjaja Kosasih domain diawali
dengan koperasi, hal ini telah kami lakukan dengan
mendaftar koperasiswadesiindonesia.co.id,
koperasi-swadesi-indonesia.co.id tetapi ditolak karena
jumlah karakter melebihi yang diperbolehkan.

terima kasih,

-oko-

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now.
http://mailplus.yahoo.com
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke