|
Kecenderungan orang adalah .co.id itu untuk bisnis
atau commerce, sedang or.id itu cuma untuk organisasi, bukan untuk
bisnis.
Koperasi itu sudah punya SIUP serta bermaksud untuk
berbisnis, bagaimana bisa maju kalau ditaruh di .or.id? Kalau di .or.id kan
mayoritas para pebisnis tidak akan menoleh ke situ...:)
Kalau peraturannya masih belum memungkinkan,
mungkin harus dirubah. Jangan sampai koperasi yang ingin berbisnis yang
cinta domain Indonesia akhirnya beralih ke .com karena tak diizinkan untuk pakai
.co.id.
----- Original Message -----
Sent: Friday, November 29, 2002 9:52
AM
Subject: RE: [Idnic] Koperasi ditolak
memakai co.id - Mohon tanggapan
Saya cuman punya sedikit comment tentang ini, maklum bulan puasa ;-)
1. Pertanyaan ini khan meminta pendapat forum. Nah sekarang lihat aja
pendapat forum bagaimana.... soalnya kalo semuanya bergantung pada aturan main
yang ada, nanti aturan di IDNIC nggak bisa berkembang..... tapi nggak bisa
semuanya kayak begini lho, hanya yang disetujui 'forum' dan dengan alas dasar
yang cukup kuat yang bisa bikin perubahan atas ketentuan pendaftaran IDNIC.
Bukankah begitu (sebagian) maksud ada milis ini bapak2 pengurus
???
2. Berkenaan dengan kasus ini, saya setuju untuk dilakukan perubahan atas
ketentuan koperasi. Sebetulnya khan co.id itu untuk siapa...... nah
penjelasannya khan dikatakan untuk badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma
yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Nah kalau diterjemahkan
khan:
- semua badan hukum yang sah dan memiliki SIUP; ATAU
- PT, PK, Firma yang miliki akte serta izin usaha terkait.
Nah kata "atau" artinya (dalam bahasa hukum) apabila dipenuhi salah satunya
maka terpenuhi segala kriterianya. Kalau boleh saya berpendapat, maka IDNIC
tidak mempunyai alasan untuk tidak menerima pendaftaran koperasi (karena
syarat2 ini telah terpenuhi, kecuali syarat2 lainnya tidak terpenuhi, contoh
sudah ada yang memiliki, terkena indikasi geografis, dll);
3. Sebagai bahan pertimbangan, bukankah sangat baik apabila koperasi dapat
berkompetisi dengan perusahaan swasta?? (Karena sebagian alasan didirikannya
koperasi adalah juga untuk bersaing dengan perusahaan swasta)
4. Menurut saya, tahap sosialisasi untuk .id juga dimulai untuk
mempertimbangkan hal-hal seperti ini (yang mempunyai alas hak yang kuat),
sehingga .id lebih disukai oleh badan hukum lokal.
Demikian pendapat saya.
Hormat,
-bule-
nb. untuk RR: benar sekali merek dan nama perusahaan berbeda, tetapi bukan
semata-mata 'harus mendaftarkan kemana' akan tetapi berdasarkan fungsi serta
perlindungan hukumnya. Dan persyaratan yang dibuat IDNIC menurut saya masih
relevant dan logis. Dan...... pendaftaran merek tidak hanya boleh dilakukan di
web.id (tolong di confirm ya pak Budi, dan pak IKH...), karena untuk co.id pun
bisa dilakukan dengan melampirkan (salah satunya) dokumen sertifikat
merek.
Irving Hutagalung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wah, jangan
langsung di putar2 begini dong.
Sekali lagi,
seperti jawaban pak BR, ini BUKAN masalah DISKRIMINASI. Capek juga ya di
Indonesia, belum apa2 udah dituduh diskriminasi, SARA, KKN, dst, dst, dst
:-(
Baca dulu aturan
main:
=====
4.CO Perusahaan yang
dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus
merupakan badan hukum sah yang
memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan) atau badan hukum
sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang
memiliki akte serta izin usaha
yang terkait. Perusahaan yang
mendaftarkan dalam merek dagang harus
merupakan perusahaan pemilik
hak merek dagang yang
bersangkutan. Identitas yang
digunakan untuk pendaftaran adalah Surat
Bukti Kepemilikan Merk yang
disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. =====
Kalau sesuai,
diterima. Kalau tidak sesuai, ditolak.
Kalau menurut
Anda peraturannya salah, usulkan perubahan.
Jangan langsung
menuduh DISKRIMINASI.
-
irving
kalo saya ngak mau
repot repot...
seandainya co.id ngak boleh...dari pada coit... yah pilih saja yang
lain misalnya:
kalo cinta produk dalam negeri yah...pilih .web atau .war.net.id atau
.or.id
atau...
kalo mau go global or think global... yah buanyak pilihan... ada
.com bahkan .net , .org guampang banget..( tapi jangan ke
netsol...karena diblokir tapi coba yang lain bisa kok gampang :-)
itu pemikiran saya yang ngak mau repot ngurusin birokrasi dan paradigma
yang beda......tapi tentu yang lain punya opini yang lain...:-)
salam, rr note: kalo pendapat saya koperasi adalah badan usaha
legal ( sangat legal..karena di endorse oleh pemerintah cq menteri
koperasi nya sendiri lho :-) jadi sama seperti PT, CV badan
hukumnya...meskipun tentu kewajibannya beda...namun untuk domain name khan
ngak ada urusan itu pt, cv, koperasi...pokoknya khan commercial...(punya
Surat ijin Usaha Perusahaan SIUP lagi:-)..dan berbadan hukum yang sah
seharusnya ok... itu pemikiran saya mengenai koperasi. Jadi aneh memang
kalo ada distriminasi karena hanya sebuah koperasi ? koperasi pun ada
koperasi kecil didesa...tapi dibelanda...bank terbesar asalnya dari
koperasi tuh...abn amro sama satu lagi lupa namanya itu khan koperasi tani
dan susu asalnya :-)
Suwoko Mawidhi wrote:
Saya mendaftarkan domain ksinet.co.id untuk
Koperasi Swadesi Indonesia pada 18-11-2002 dengan nomer register:
#20021118.66.
Tetapi ditolak pendaftarannya dengan alasan koperasi belum
diakomodir dalam co.id disarankan memakai or.id/web.id.
Saya mohon tanggapan dari komunitas mengenai diskriminasi yang
kami alami ini.
Padahal perundangan yang ada di Indonesia mengakui badan usaha
koperasi ini sebagai badan hukum yang sah untuk beroperasi di
Indonesia. Dan untuk keperluan pendaftaran domain ini kami telah
mem-fax-kan SIUP pada 20-11-2002.
Berikut adalah kronologisnya:
>Wed, 27 Nov 2002 22:20:08 +0700 >Pak Suwoko,
>Hal ini bukan karena masalah diskriminasi. >Mohon anda
jangan berpretensi negatif.
>Selama ini, jenis badan usaha koperasi memang >masih
digolongkan dalam domain or/web.id.
>Insya Allah dalam tahun 2003 awal, kami baru >akan memulai
menerima koperasi dalam co.id, >namun hal tersebut perlu
persiapan lebih lanjut.
>Demikian yang dapat saya sampaikan. >Terima kasih atas
atensi dan partisipasi Pak Suwoko.
>B. Rgds, >-ikh
----------------------------------------------------------
>>At 05:08 AM 11/27/02 -0800, you wrote: >>
>>Pak Indra, >> >>Terima kasih atas
jawabannya. >> >>Yang ingin saya pertanyakan
"Mengapa badan usaha >>koperasi belum terakomodir dalam
co.id?" >> >>Mengapa koperasi didiskriminasi dalam
hal ini ? >>Mengapa IDNIC mendiskriminasi koperasi sedangkan
>Undang-undang yang ada mengakui keberadaan koperasi?
>> >>Padahal menurut peraturan usaha yang ada di
Indonesia, >>Koperasi adalah badan usaha yang sah, yang
diakui >>oleh >>Undang-undang. >>
>>Sebenarnya saya bisa saja, memakai domain
>>com/net/org, tetapi saya lebih prefer pakai co.id
>>karena sadar ini adalah domain untuk badan usaha di
>>Indonesia. >> >& gt;Dan website dengan
domain co.id ini menurut persepsi >>saya lebih serius
dibanding dibanding .web.id/or.id >>yang hanya mensyaratkan
ktp dalam pengurusannya. >>Co.id mensyaratkan dokumen
legalitas badan usaha >>dimana Koperasi Swadesi Indonesia
telah mematuhinya >>dengan mem-fax-kan SIUP pada 20 Nopember
2002. >> >>Karena itu dibanding memakai web.id/or.id
utk website >>koperasi ini, lebih baik pakai com/net/org
kalau >>didiskriminasi pakai co.id >>
>>Tolong deh, jangan ada diskriminasi yang bertentangan
>>dengan peraturan yang ada. >> >>Terima
kasih >> >>Suwoko Mawidhi
----------------------------------------------------------
>>>Wed, 27 Nov 2002 16:14:45 +0700 >> >Pak
Suwoko, >> > >> >Untuk jenis badan usaha
koperasi memang >> >belum ter akomodir dalam domain co.id.
>> > >> >Silahkan gunakan domain web.id atau
or.id. >> >Terima kasih atas kerjasama dan atensinya.
>> > >> > >> >B. Rgds,
>> >-ikh >> >
----------------------------------------------------------
>> >>At 06:30 PM 11/26/02 -0800, you wrote: >>
>>DH, >> >> >> >>Pak Co-Admin,
berikut adalah email yang saya kirim >> >>ulang
karena belum mendapatkan jawaban dari Pak >> >>Co-Admin
mengenai permasalahan pendaftaran domain >> >>saya.
>> >> >> >>Saya berharap dapat segera
dipecahkan masalahnya >> >>karena ini berhubungan dengan
klien saya. >> >> >> >>Terima kasih
>> >> >> >>Suwoko Mawidhi >>
>> ------------ ----------------------------------------------
>> >>>Mon, 25 Nov 2002 08:23:31 +0700 >>
>>>Dh, >> >>>Silahkan sampaikan ke co-admin.
>> >>>Karena hal tersebut menjadi kewenangan dari co-
>> >>>admin. >> >>>-yanto
----------------------------------------------------------
>> >>>>At 02:21 23/11/02 -0800, you wrote:
>> >>>>DH, >> >>>>
>> >>>>Pak Yanto, terima kasih atas penjelasannya.
>> >>>> >> >>>>Tetapi ketika
saya baca seluruh ketentuan yang >> >>>>ada
>> >>>>untuk pendaftaran co.id di web idnic tidak
>> >>>>tercantum >>
>>>>pasal seperti yang Pak Yanto sebutkan. >>
>>>> >> >>>>Menurut ketentuan yan g
ada, koperasi adalah >> >>>>entitas >>
>>>>bisnis yang diakui di Indonesia. Artinya >>
>>>>koperasi >> >>>>adalah salah satu
bentuk usaha/bisnis disamping >> >>>>bentuk
>> >>>>usaha/bisnis lainnya seperti CV, PT, UD,
Firma,
>> >>>>NV dsb. >> >>>>
>> >>>>Mungkin hal ini akan lebih baik bila
>> >>>>didiskusikan >>
>>>>dengan teman yang lain di forum. >>
>>>>Bagaimana apakah setuju hal ini kita bawa ke
>> >>>>forum milis idnic...??? >>>
>>> >> >>>>Terima kasih. >>>
>>> >> >>>>Suwoko Mawidhi
----------------------------------------------------------
>> >>>>>--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
>> >>>> > Dh, >> >>>>
> >> >>>> > Mohon ma'af, >>
>>>> > Saat ini jenis koperasi dan yayasan tidak
>> >>>> > diperbolehkan memakai .co.id.
>> >>>> > >> >>>> >
Help Desk ------
---------------------------------------------------- >>
>>>> > >At 22:46 21/11/02 -0800, you wrote:
>> >>>> > >DH, >> >>>>
> > >> >>>> > >Minta tolong dijelaskan
secara spesifik >> >>>> > >alasan
>> >>>> > >penolakan tsb??? >>
>>>> > > >> >>>> > >Apakah
karena pasal berikut: >> >>>> > >
>> >>>> > >4.CO Perusahaan
yang dapat mendaftarkan >> >>>> > >dalam
>> >>>> > >DTD >> >>>>
> >"CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang >>
>>>> > > memiliki >> >>>> >
>SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)atau >>
>>>> > >badan huk um >> >>>>
> >sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang >>
>>>> > >memiliki >> >>>> >
>akte serta izin usaha yang terkait. >> >>>>
> >Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek >>
>>>> > >dagang harus merupakan perusahaan pemilik
>> >>>> > >hak merek >>
>>>> > >dagang yang bersangkutan. >>
>>>> > >Identitas yang digunakan untuk pendaftaran
>> >>>> > >adalah Surat Bukti Kepemilikan
Merk yang >> >>>> > >disahkan >>
>>>> > >oleh Departemen Kehakiman RI. >>
>>>> > > >> >>>> > >Bila
karena pasal tsb, disini saya bisa >> >>>> >
>jelaskan >> >>>> > >bahwa Koperasi
Swades i Indonesia adalah >> >>>> > >badan
hukum yang >> >>>> > >sah yang memiliki SIUP
(telah difaxkan pada >> >>>> > >20 Nopember
>> >>>> > >2002), juga memiliki NPWP, dan
Akte >> >>>> > >Pendirian. >>
>>>> > > >> >>>> > >Tolong
dijelaskan alasan penolakannya. >> >>>> >
>Terima kasih. >> >>>> > > >>
>>>> > >Suwoko Mawidhi
----------------------------------------------------------
>> >>>>> > >>--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
>> >>>> > > > DH >>
>>>> > > > >> >>>> > >
> Ma'af, permintaan registrasi ditolak >> >>>>
> > > berhubung >> >>> ;> > > >
tidak memenuhi kriteria .CO.ID. >> >>>> > >
> Kami sarankan agar anda mempelajari >> >>>>
> > > kembali >> >>>> > > >
ketentuan pendaftaran .CO.ID di >> >>>> > >
> http://www.idnic.net.id
>> >>>> > > > atau anda daftarkan
domain tsb >> >>>> > > > di .OR.ID atau
>> >>>> > > > .WEB.ID. >>
>>>> > > > >> >>>> > >
> Terima kasih >> >>>> > > >
>> >>>> > > > -Support-
__________________________________________________ Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now. http://mailplus.yahoo.com
_______________________________________________ Idnic mailing
list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic --
Mailing List [EMAIL PROTECTED] - Association http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com (MicronicsInternusa & AsriCitra Pratama)
http://www.milenia.net Where the EGeneration @ (Millenia Net Cafe)
Do you Yahoo!? Yahoo! Mail
Plus - Powerful. Affordable. Sign up
now
|