Pak Budi Wednesday, January 01, 2003, 7:22:05 AM, Budi wrote:
BR> Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. BR> Alternatif: BR> - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak BR> kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang BR> memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang BR> menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? BR> Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? BR> coop.id? kop.id?) Saya pernah mengusulkan penggunaan .kop.id namun melihat pengalaman pengguna .war.id saya jadi pesimis bahwa .kop.id akan berhasil mengingat pilihan pertama bagi kalangan usaha menggunakan .co.id (diluar .com). BR> - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. BR> (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi BR> itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama BR> perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi BR> domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi BR> dan PT?) Pendaftar akan menyadari bahwa IDNIC akan melayani pendaftaran *nama* berdasarkan urutan pendaftaran, siapa yang pertama melakukan pendaftaran dan syarat terpenuhi maka akan dilayani/diloloskan. Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT) memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh: PT. Global Medika Utama mendaftarkan global.co.id PT. Global Media Usaha bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ? bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id BR> - menggunakan web.id dan/atau or.id BR> (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) Ya. Betul pak. Kurang populer. Jadi alternatif terbaik adalah memperbolehkan koperasi mendapatkan .co.id Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan copy NPWP atau SIUP. Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya suatu badan usaha. (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir dari kantor pelayanan pajak setempat. Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan: - Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.) atau - SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. Ini hanya usul loh pak :) Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran, Rp. 165 ribu termasuk pajak :) BR> -- budi salam, hanny catatan: SSP = Surat Setoran Pajak Bukti Penerimaan Surat = Dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat bila memasukkan SSP _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic