On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT) > memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh: > > PT. Global Medika Utama > mendaftarkan global.co.id > > PT. Global Media Usaha > bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ? > bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id
Betul. First come, first serve. Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel, karena kedua PT tersebut sama. Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab. Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi? Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman? Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini "ndompleng" backend dari Kehakiman dalam proses screening nama. :-) Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute. Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan). Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan "nama domain cantik" saja. > Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP > atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya > suatu badan usaha. > (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) > > Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat > ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP > juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 > (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir > dari kantor pelayanan pajak setempat. Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja. Bagus, bagus, bagus ... Great idea! Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini. Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle kompleksitas seperti itu. Kita lihat ... Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan. Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah "melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia" he he he). Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ? -- budi _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

