Rekan-rekan pengelola IDNIC Yth,

Saya menemukan beberapa domain yang statusnya "hold" setelah adanya
sistem billing yang baru. Dan bagi saya sistem ini bagus, hanya saja ada
kasus yang saya alami.

Ada kasus yang membingungkan. Dimana domain abc.co.id misalnya
didaftarkan oleh ISP A sekitar tahun 2001. Kemudian di tahun 2003 domain
tersebut dipindah ke ISP B. Semua kontak sudah berubah dari ISP A ke ISP
B. Karena statusnya dianggap belum bayar, dengan adanya sistem baru ini
domain tersebut hilang.
Menurut saya, ISP A lah yang bertanggung jawab atas segala bentuk
pembayaran pendaftaran domain tersebut. Karena si pemakai domain sudah
membayar biaya pendaftaran ke ISP A. Tapi karena domain ini hilang,
komplain diterima oleh ISP B sebagai pengelola baru domain tersebut.
Apa yang harus dilakukan ISP A dan ISP B?

Ada baiknya jika IDNIC me-listing semua domain yang dulunya didaftarkan
oleh ISP A, dan dikirim ke ISP A agar segera melunasi segala bentuk
tagihan yang ada.

Ada pemakai domain yang "akhirnya" bersedia membayar kembali biaya
pendaftaran domain tersebut. Tapi itu tidak menghilangkan tanggung jawab
ISP A untuk membayar hutangnya ke IDNIC/APJII khan?

Pemakai domain komplain berat, karena bisnisnya sangat terganggu akibat
ter-disable nya domain mereka.
 
Bagaimana IDNIC/APJII menyikapi masalah ini.

Salam,
Anggoro


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke