On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote:
> Errr...?
> Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga
> ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi
> akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk
> salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id"
> tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku,
> krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada
resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya
yang pake dollar :-).

> Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara
> jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain,
> plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah
> global donk:-)
> 
> Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id
> dari Mang Samik Ibrahim), alias
> hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun
> jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain
> di g-TLD.
> 
> Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi
> padanannya terhadap keputusan di atas, misal:
> 
> 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan dijagain)
>                  atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan;
> 2. g-TLD   = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk dijagain).
>                  ini mah less-governance)
> 
> 
> Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah,
> alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi.
> Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.
> 
> Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)

Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for
Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda
yaitu :

1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan
scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan
sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead,
governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where
governemental involvement is needed, its aim should be to support and
enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment
for commerce.

2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh
para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula :
knowledge, digitization, virtualization, molecularization,
integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion,
immedacy, globalization, discordance.

(Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet
Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000).

Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan
internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul
perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas
dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami
persoalan di ICANN. 

Wass
Marno



_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke