Hihihihi........... saya juga jadi ketawa, soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak....... ;-)). SOL
| Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:40 AM |
|
On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU
> No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan
> KM 21............. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh
> Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal.
>
Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah,
hihihi
--
Salam,
Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

