On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU > No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan > KM 21............. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh > Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. >
Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, hihihi -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

