Untuk temen2 di luar YK, sekedar info kalo di YK sekarang lg marak 'pemaksaan'
bagi pengendara roda dua untuk memakai helm standar. Nah, untuk rekan2 YK,
khususna anak2 Hukum...gmn, kpn bergerak?! Ajuin judicial review klo perlu!!!
Berita Hari Ini | 1 US$ = Rp 8.608,00 PENGUNJUNG ONLINE 12 Tamu dan 1
Anggota
Kirim Pesan Pribadi.
Arsip Pesan Pribadi.
Total 3310 Anggota.
Anggota terbaru : heruwinarto.
---------------------------------
LOGIN
IKLAN KR ONLINE Pasang Iklan Banner
Lihat Iklan Cilik/Baris
Iklan Display/Koloman
Senin �Selasa �Rabu �Kamis �Jumat �Sabtu �Minggu �
Pemasang Iklan Banner �
MODULES Arsip Berita Tahun Lalu
Astrologi
Beritahu Teman
Buku Terbitan KR
Daftar Anggota
FAQ
Feedback
Guyon Maton
Lihat Komentar
Proses Pembuatan Koran
Statistik Iklan Cilik
Statistik Iklan Display
Statistik KR
Transportasi Jogja
WebChat
Web Links
MENU UTAMA TOP Hits | Kirim Berita
Kamus Online | Buku Tamu
---------------------------------
Berita Utama (Hlm Luar)
Edisi Khusus
Ekonomi dan Bisnis
Hukum dan Kriminal
Jawa Tengah
Kolom
Mancanegara
Olah Raga
Opini Publik
Panggung
Rubrikasi
SH Mintardja (Cerbung)
SST
Tahukah Anda?
Universitaria
Wid Kusuma (Cerbung)
Yogyakarta
TENTANG INDONESIA Kepedulian pada Indonesia
Oleh: Yudi SM
Tambah Link Baru
Link Baru
Link Terpopuler
Menu Utama Link
[input] [input] [input] Lihat Berita Tanggal :
31302928272625242322212019181716151413121110987654321
JanuariPebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesember
20042005 [input] [input]
---------------------------------
Pecundang & Pemenang. Seorang pecundang tak tahu apa yang akan dilakukannya
bila kalah, tetapi sesumbar apa yang akan dilakukannya bila menang. Sedangkan,
pemenang tidak berbicara apa yang akan dilakukannya bila ia menang, tetapi tahu
apa yang akan dilakukannya bila kalah. (Eric Berne)
---------------------------------
Monday, 21 February 2005, Opini Publik
Salah Kaprah Memahami ; UU No 14 Tahun 1992
PENILANGAN atas pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm standar,
menimbulkan tanda tanya. Satu hal pentng yang perlu dipertanyakan. Apa dasar
aparat kepolisian melakukan tindakan penilangan tersebut dan apa dasar hukumnya
bagi para hakim untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan tersebut sehingga
para pengendara dieksekusi bersalah dengan pengenaan denda sebesar Rp 15.000.
Indonesia adalah negara hukum segala sesuatu yang mengacu pada aturan atau
hukum yang berlaku, anehnya banyak yang menyalahgunakan dan menyalahartikan
hukum. Lebih aneh lagi, kalau yang menyalahgunakan dan menyalahartikan adalah
para aparat yang mengerti hukum.
Para aparat tersebut harusnya memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai aturan atau hukum yang ada, bukannya mempersepsikan hukum
berdasarkan kepentingannya atau kelompoknya. Ini dikarenakan adanya salah
kaprah dalam memahami Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang dijadikan dasar hukum untuk menilang bagi pengendara
yang tidak menggunakan helm standar. Dengan berpijak pada UU No 14 Tahun 1992
pasal 23 ayat 1 (e) yang menyatakan bahwa memakai sabuk keselamatan bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi
kendaraan pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah serta pasal
23 ayat 2, bahwa penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk
di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang
kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Adapun untuk penjelasan dari pasal 23 ayat 1 (e) bahwa kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Sesuai
dengan kemajuan teknologi dapat digunakan peralatan keselamatan dalam bentuk
lain yang dapat menggantikan fungsi sabuk keselamatan. Untuk penjelasan pasal
23 ayat 2 bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Kewajiban penggunaan sabuk
keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga
akan diatur kemudian oleh pejabat yang berwenang.
Berpijak pada pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992 beserta
penjelasannya, tidak dinyatakan secara eksplisit bagi pengendara kendaraan roda
dua harus menggunakan helm standar yang ada hanya wajib memakai helm. Ada
penafsiran sendiri dari aparat kepolisian bahwa yang dimaksud memakai helm
adalah helm standar. Ini adalah suatu kesalahan yang sangat fatal dan
memalukan. Apalagi para hakim yang mengeksekusi para pengendara yang tidak
memakai helm standar atau memakai helm batok dikatakan bersalah adalah
perbuatan yang membodohi masyarakat. Tindakan tersebut dapat dikatakan
mempersepsikan dan menafsirkan hukum dengan alat kekuasaan bukannya rasa
keadilan yang dikedepankan.
Lucunya, kalau melihat pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992,
aparat kepolisian tidak menilang bila mengetahui ada kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di mana pengemudinya
tidak memakai helm. Ini dapat kita lihat ada kendaraan dengan model jeep atau
mobil tanpa dilengkapi dengan rumah-rumah yang ada di jalanan dan pengemudinya
tidak memakai helm dibiarkan begitu saja oleh aparat kepolisian. Adanya hal
tersebut menimbulkan tanda tanya sendiri, apakah aparat kepolisian mengerti
tentang hukum atau aturan, khususnya aturan mengenai lalu lintas dan angkutan
jalan. Kalau dibilang mengerti mengapa ada aturan yang tidak dijalankan,
sedangkan ada aturan lain yang tidak secara eksplisit disebutkan tetapi
dipersepsikan dan ditafsirkan sendiri yang kemungkinan menimbulkan kerugian
dari pihak lain.
Dengan adanya tindakan penilangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
terhadap pengendara roda dua yang tidak memakai helm standar, para pengendara
roda dua harus melakukan tuntutan balik. Tuntutan tersebut sebagai upaya
mendudukkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, tuntutan tersebut sebagai
alat edukasi pada masyarakat untuk mengerti dan memahami hukum dan
perundang-undangan serta pembelajaran bagi aparat hukum. Sayangnya, selama ini
masyarakat kita hanya membebek. Isu kewajiban memakai helm standar membuat
mereka beramai-ramai membeli dan memakai helm standar. Bila budaya tersebut
dibiarkan akan menjadikan masyarakat bebek. Apa yang dikatakan seseorang yang
seolah-olah mengerti tentang hukum dan aturan akan diikuti tanpa tahu landasan,
arah, dan akibatnya. Seumpama disuruh masuk ke sumur atau terjun ke jurang,
masyarakat kita akan mengikuti instruksi tersebut.
Parahnya lagi yang mengatakan dan menginstruksikan mengenai aturan dan hukum
tersebut orang yang mempunyai atribut hukum dan aturan. Lebih parah lagi,
atribut hukum yang disandangnya hanya memandang hukum secara sepotong-potong
serta berdasarkan persepsi dan penafsiran sendiri atau kelompoknya.
Berbicara mengenai pemakaian helm standar juga masih dapat diperdebatkan.
Apakah helm standar itu helm yang menutup seluruh kepala dan telinga, kecuali
wajah? Melihat definisi helm standar tersebut dapat dikatakan sangat lemah
sekali. Dengan adanya definisi tersebut, bisa saja seorang pengemudi kendaraan
bermotor roda dua memodifikasi helm batoknya dengan bagian-bagian tertentu
untuk menutupi kepala dan telinganya. Dalam hal ini, helm batok tersebut dapat
dikatakan helm standar karena sesuai dengan definisi helm standar. Padahal helm
standar adalah helm yang memenuhi kriteria tertentu, baik dari bahan, bentuk
dan berbagai macam persyaratan lainnya terutama fungsi keselamatannya. Dengan
demikian helm standar adalah helm yang biasanya dipergunakan pada kejuaraan
bermotor. Itulah yang dinamakan helm standar.
Helm-helm yang digunakan oleh para pengemudi kendaraan bermotor roda di kota
ini dapat dikatakan bukan helm standar tetapi bentuknya seperti helm standar.
Untuk fungsi keselamatan dari helm tersebut jangan ditanyakan keterjaminannya.
Bila upaya penilangan terus-menerus dilakukan terhadap pengemudi yang memakai
helm batok tanpa berpijak pada hukum atau aturan semestinya serta berdasarkan
persepsi atau penafsiran dari hukum atau aturan yang ada, maka dapat dikatakan
memang benar bahwa hukum di tempat kita hanya dijadikan pajangan atau alat
kekuasaan. Untuk mendudukkan hukum atau aturan sebagaimana mestinya, kita harus
berani membenahi hukum atau aturan yang salah kaprah pemahamannya. Salah satu
yang harus kita benahi adalah salah kaprah dalam memahami UU No 14 Tahun 1992.
q - o
*) Ardi Hamzah, Pengamat Sosial
dan Pecinta Helm Batok.
. Opini Publik Hari Ini Menunggu Kenaikan Harga BBM Salah Kaprah Memahami ; UU
No 14 Tahun 1992
---------------------------------
Login/Daftar | 0 Komentar | [input] [input] [input] [input] Komentar adalah
properti pengirimnya. Kami tidak bertanggung jawab atas isinya.
Copyright � 1998 by KR Online
Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia
Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125
Best View : 1024 x 768
Halaman ini dibuat dalam 0,05 detik
---------------------------------
ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/5iY7fA/6WnJAA/Y3ZIAA/yppolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Indonesian Backpacker Communities
visit our website at www.indobackpacker.com
"No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately"
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/