saya pribadi setuju banget dengan pendapat ebbie... janganlah kita langsung antipati dengan apa yang dilakukan oleh polisi itu.. pada dasarnya itu adalah untuk kepentingan kita sendiri kok...untuk safety kita sendiri... sekarang ini memang kan banyak banget pengendara motor yg menggunakan helm tidak standard,bahkan banyak yg cuman pake helm topi... dan itu jelas-jelas tidak safety.... mereka hanya pake helm itu buat formalitas aja, biar terhindar dari sempritan pak polisi... padahal helm harus dipakai untuk pelindung kepala dari benturan... salah satu contohnya ya seperti peristiwa yg dialami ebbie ini...
jadi buat temen-temen di jogja, saya himbau jangan "waton suloyo" / asal beda.... pelajari dulu apa maksud dan tujuannya... salam damai waluya -----Original Message----- From: vebbian andrian [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, February 21, 2005 9:50 PM To: [email protected] Subject: [indobackpacker] Helm Batok VS Helm Standar Haii.. Hmm.. gw ada cerita sedikit soal helm.. gw pribadi.. sebagai "sipil".. kalo naik motor gw lebih "milih" helm standar.. bukan kenapa2.. bukannya mau dibilang taat hukum atau mau gaya2an.. tapi lebih ke safety nya.. coz gw pernah kecelakaan dulu waktu "sma" sekitar tahun 92-93an, gw naik motor trus tabrakan sama truk fuso.. adu kambing ceritanya.. motornya lipat 3 alias ga ada bentuknya lagi. Hasilnya tulang pinggang belakang gw patah dan ga bisa ngapa2in selama 3 bulan.. luka dimana2.. dan "untungnya" kepala gw selamat dan nggak lecet sedikitpun.. apalagi gegar otak.. alhamdullilah.. gara2 pake helm "standar" dan masih dilindungin oleh ALLAH.. Helm "standar" yg gw pake waktu kecelakaan itu sampe bolong dan gores semua.. kalo gw pake helm "biasa".. ga tau deh apa gw masih bisa nulis reply message ini... salam ebbie "Mr. Bond" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Untuk temen2 di luar YK, sekedar info kalo di YK sekarang lg marak 'pemaksaan' bagi pengendara roda dua untuk memakai helm standar. Nah, untuk rekan2 YK, khususna anak2 Hukum...gmn, kpn bergerak?! Ajuin judicial review klo perlu!!! [input] [input] [input] Lihat Berita Tanggal : 31302928272625242322212019181716151413121110987654321 JanuariPebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesem ber 20042005 [input] [input] --------------------------------- Pecundang & Pemenang. Seorang pecundang tak tahu apa yang akan dilakukannya bila kalah, tetapi sesumbar apa yang akan dilakukannya bila menang. Sedangkan, pemenang tidak berbicara apa yang akan dilakukannya bila ia menang, tetapi tahu apa yang akan dilakukannya bila kalah. (Eric Berne) --------------------------------- Monday, 21 February 2005, Opini Publik Salah Kaprah Memahami ; UU No 14 Tahun 1992 PENILANGAN atas pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm standar, menimbulkan tanda tanya. Satu hal pentng yang perlu dipertanyakan. Apa dasar aparat kepolisian melakukan tindakan penilangan tersebut dan apa dasar hukumnya bagi para hakim untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan tersebut sehingga para pengendara dieksekusi bersalah dengan pengenaan denda sebesar Rp 15.000. Indonesia adalah negara hukum segala sesuatu yang mengacu pada aturan atau hukum yang berlaku, anehnya banyak yang menyalahgunakan dan menyalahartikan hukum. Lebih aneh lagi, kalau yang menyalahgunakan dan menyalahartikan adalah para aparat yang mengerti hukum. Para aparat tersebut harusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai aturan atau hukum yang ada, bukannya mempersepsikan hukum berdasarkan kepentingannya atau kelompoknya. Ini dikarenakan adanya salah kaprah dalam memahami Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijadikan dasar hukum untuk menilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm standar. Dengan berpijak pada UU No 14 Tahun 1992 pasal 23 ayat 1 (e) yang menyatakan bahwa memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi kendaraan pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah serta pasal 23 ayat 2, bahwa penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm. Adapun untuk penjelasan dari pasal 23 ayat 1 (e) bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang dapat menggantikan fungsi sabuk keselamatan. Untuk penjelasan pasal 23 ayat 2 bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga akan diatur kemudian oleh pejabat yang berwenang. Berpijak pada pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992 beserta penjelasannya, tidak dinyatakan secara eksplisit bagi pengendara kendaraan roda dua harus menggunakan helm standar yang ada hanya wajib memakai helm. Ada penafsiran sendiri dari aparat kepolisian bahwa yang dimaksud memakai helm adalah helm standar. Ini adalah suatu kesalahan yang sangat fatal dan memalukan. Apalagi para hakim yang mengeksekusi para pengendara yang tidak memakai helm standar atau memakai helm batok dikatakan bersalah adalah perbuatan yang membodohi masyarakat. Tindakan tersebut dapat dikatakan mempersepsikan dan menafsirkan hukum dengan alat kekuasaan bukannya rasa keadilan yang dikedepankan. Lucunya, kalau melihat pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992, aparat kepolisian tidak menilang bila mengetahui ada kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di mana pengemudinya tidak memakai helm. Ini dapat kita lihat ada kendaraan dengan model jeep atau mobil tanpa dilengkapi dengan rumah-rumah yang ada di jalanan dan pengemudinya tidak memakai helm dibiarkan begitu saja oleh aparat kepolisian. Adanya hal tersebut menimbulkan tanda tanya sendiri, apakah aparat kepolisian mengerti tentang hukum atau aturan, khususnya aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Kalau dibilang mengerti mengapa ada aturan yang tidak dijalankan, sedangkan ada aturan lain yang tidak secara eksplisit disebutkan tetapi dipersepsikan dan ditafsirkan sendiri yang kemungkinan menimbulkan kerugian dari pihak lain. Dengan adanya tindakan penilangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengendara roda dua yang tidak memakai helm standar, para pengendara roda dua harus melakukan tuntutan balik. Tuntutan tersebut sebagai upaya mendudukkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, tuntutan tersebut sebagai alat edukasi pada masyarakat untuk mengerti dan memahami hukum dan perundang-undangan serta pembelajaran bagi aparat hukum. Sayangnya, selama ini masyarakat kita hanya membebek. Isu kewajiban memakai helm standar membuat mereka beramai-ramai membeli dan memakai helm standar. Bila budaya tersebut dibiarkan akan menjadikan masyarakat bebek. Apa yang dikatakan seseorang yang seolah-olah mengerti tentang hukum dan aturan akan diikuti tanpa tahu landasan, arah, dan akibatnya. Seumpama disuruh masuk ke sumur atau terjun ke jurang, masyarakat kita akan mengikuti instruksi tersebut. Parahnya lagi yang mengatakan dan menginstruksikan mengenai aturan dan hukum tersebut orang yang mempunyai atribut hukum dan aturan. Lebih parah lagi, atribut hukum yang disandangnya hanya memandang hukum secara sepotong-potong serta berdasarkan persepsi dan penafsiran sendiri atau kelompoknya. Berbicara mengenai pemakaian helm standar juga masih dapat diperdebatkan. Apakah helm standar itu helm yang menutup seluruh kepala dan telinga, kecuali wajah? Melihat definisi helm standar tersebut dapat dikatakan sangat lemah sekali. Dengan adanya definisi tersebut, bisa saja seorang pengemudi kendaraan bermotor roda dua memodifikasi helm batoknya dengan bagian-bagian tertentu untuk menutupi kepala dan telinganya. Dalam hal ini, helm batok tersebut dapat dikatakan helm standar karena sesuai dengan definisi helm standar. Padahal helm standar adalah helm yang memenuhi kriteria tertentu, baik dari bahan, bentuk dan berbagai macam persyaratan lainnya terutama fungsi keselamatannya. Dengan demikian helm standar adalah helm yang biasanya dipergunakan pada kejuaraan bermotor. Itulah yang dinamakan helm standar. Helm-helm yang digunakan oleh para pengemudi kendaraan bermotor roda di kota ini dapat dikatakan bukan helm standar tetapi bentuknya seperti helm standar. Untuk fungsi keselamatan dari helm tersebut jangan ditanyakan keterjaminannya. Bila upaya penilangan terus-menerus dilakukan terhadap pengemudi yang memakai helm batok tanpa berpijak pada hukum atau aturan semestinya serta berdasarkan persepsi atau penafsiran dari hukum atau aturan yang ada, maka dapat dikatakan memang benar bahwa hukum di tempat kita hanya dijadikan pajangan atau alat kekuasaan. Untuk mendudukkan hukum atau aturan sebagaimana mestinya, kita harus berani membenahi hukum atau aturan yang salah kaprah pemahamannya. Salah satu yang harus kita benahi adalah salah kaprah dalam memahami UU No 14 Tahun 1992. q - o *) Ardi Hamzah, Pengamat Sosial dan Pecinta Helm Batok. . Opini Publik Hari Ini Menunggu Kenaikan Harga BBM Salah Kaprah Memahami ; UU No 14 Tahun 1992 --------------------------------- Login/Daftar | 0 Komentar | [input] [input] [input] [input] Komentar adalah properti pengirimnya. Kami tidak bertanggung jawab atas isinya. Copyright (c) 1998 by KR Online Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125 Best View : 1024 x 768 Halaman ini dibuat dalam 0,05 detik --------------------------------- ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun! [Non-text portions of this message have been removed] Indonesian Backpacker Communities visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately" Yahoo! Groups Sponsor Get unlimited calls to U.S./Canada --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/5iY7fA/6WnJAA/Y3ZIAA/yppolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Indonesian Backpacker Communities visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately" Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/6iY7fA/5WnJAA/Y3ZIAA/yppolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Indonesian Backpacker Communities visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately" Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
