saya pribadi setuju banget dengan pendapat ebbie...
janganlah kita langsung antipati dengan apa yang dilakukan oleh polisi
itu..
pada dasarnya itu adalah untuk kepentingan kita sendiri kok...untuk
safety kita sendiri...
sekarang ini memang kan banyak banget pengendara motor yg menggunakan
helm tidak standard,bahkan banyak yg cuman pake helm topi...
dan itu jelas-jelas tidak safety....
mereka hanya pake helm itu buat formalitas aja, biar terhindar dari
sempritan pak polisi...
padahal helm harus dipakai untuk pelindung kepala dari benturan...
salah satu contohnya ya seperti peristiwa yg dialami ebbie ini...

jadi buat temen-temen di jogja, saya himbau jangan "waton suloyo" / asal
beda....
pelajari dulu apa maksud dan tujuannya...

salam damai


waluya 

-----Original Message-----
From: vebbian andrian [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, February 21, 2005 9:50 PM
To: [email protected]
Subject: [indobackpacker] Helm Batok VS Helm Standar


Haii..
 
Hmm.. gw ada cerita sedikit soal helm..
gw pribadi.. sebagai "sipil".. kalo  naik motor gw lebih "milih" helm
standar..
bukan kenapa2.. bukannya mau dibilang taat hukum atau mau gaya2an.. tapi
lebih ke safety nya.. coz gw pernah kecelakaan dulu waktu "sma" sekitar
tahun 92-93an, gw naik motor trus tabrakan sama truk fuso.. adu kambing
ceritanya.. motornya lipat 3 alias ga ada bentuknya lagi.
 
Hasilnya tulang pinggang belakang gw patah dan ga bisa ngapa2in selama 3
bulan.. luka dimana2.. dan "untungnya" kepala gw selamat dan nggak lecet
sedikitpun.. apalagi gegar otak.. alhamdullilah.. gara2 pake helm
"standar" dan masih dilindungin oleh ALLAH..
Helm "standar" yg gw pake waktu kecelakaan itu sampe bolong dan gores
semua.. kalo gw pake helm "biasa".. ga tau deh apa gw masih bisa nulis
reply message ini...
 
salam
ebbie 


"Mr. Bond" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Untuk temen2 di luar YK, sekedar info kalo di YK sekarang lg marak
'pemaksaan' bagi pengendara roda dua untuk memakai helm standar. Nah,
untuk rekan2 YK, khususna anak2 Hukum...gmn, kpn bergerak?! Ajuin
judicial review klo perlu!!!




[input]   [input]   [input] Lihat Berita Tanggal :
31302928272625242322212019181716151413121110987654321
JanuariPebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNopemberDesem
ber 20042005 [input]   [input] 
---------------------------------
Pecundang & Pemenang. Seorang pecundang tak tahu apa yang akan
dilakukannya bila kalah, tetapi sesumbar apa yang akan dilakukannya bila
menang. Sedangkan, pemenang tidak berbicara apa yang akan dilakukannya
bila ia menang, tetapi tahu apa yang akan dilakukannya bila kalah. (Eric
Berne)
---------------------------------
Monday, 21 February 2005, Opini Publik
Salah Kaprah Memahami ; UU No 14 Tahun 1992    
PENILANGAN atas pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm standar,
menimbulkan tanda tanya. Satu hal pentng yang perlu dipertanyakan. Apa
dasar aparat kepolisian melakukan tindakan penilangan tersebut dan apa
dasar hukumnya bagi para hakim untuk melakukan pembenaran terhadap
tindakan tersebut sehingga para pengendara dieksekusi bersalah dengan
pengenaan denda sebesar Rp 15.000. Indonesia adalah negara hukum segala
sesuatu yang mengacu pada aturan atau hukum yang berlaku, anehnya banyak
yang menyalahgunakan dan menyalahartikan hukum. Lebih aneh lagi, kalau
yang menyalahgunakan dan menyalahartikan adalah para aparat yang
mengerti hukum. 

Para aparat tersebut harusnya memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai aturan atau hukum yang ada, bukannya mempersepsikan
hukum berdasarkan kepentingannya atau kelompoknya. Ini dikarenakan
adanya salah kaprah dalam memahami Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijadikan dasar hukum untuk
menilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm standar. Dengan
berpijak pada UU No 14 Tahun 1992 pasal 23 ayat 1 (e) yang menyatakan
bahwa memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi kendaraan pengemudi
kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah serta pasal 23 ayat
2, bahwa penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk
di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang
kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau
lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

Adapun untuk penjelasan dari pasal 23 ayat 1 (e) bahwa kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap. Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan peralatan
keselamatan dalam bentuk lain yang dapat menggantikan fungsi sabuk
keselamatan. Untuk penjelasan pasal 23 ayat 2 bahwa kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap. Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi pengemudi
dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga akan diatur kemudian oleh
pejabat yang berwenang.

Berpijak pada pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun 1992 beserta
penjelasannya, tidak dinyatakan secara eksplisit bagi pengendara
kendaraan roda dua harus menggunakan helm standar yang ada hanya wajib
memakai helm. Ada penafsiran sendiri dari aparat kepolisian bahwa yang
dimaksud memakai helm adalah helm standar. Ini adalah suatu kesalahan
yang sangat fatal dan memalukan. Apalagi para hakim yang mengeksekusi
para pengendara yang tidak memakai helm standar atau memakai helm batok
dikatakan bersalah adalah perbuatan yang membodohi masyarakat. Tindakan
tersebut dapat dikatakan mempersepsikan dan menafsirkan hukum dengan
alat kekuasaan bukannya rasa keadilan yang dikedepankan.

Lucunya, kalau melihat pasal 23 ayat 1 (e) dan ayat 2 UU No 14 Tahun
1992, aparat kepolisian tidak menilang bila mengetahui ada kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah
di mana pengemudinya tidak memakai helm. Ini dapat kita lihat ada
kendaraan dengan model jeep atau mobil tanpa dilengkapi dengan
rumah-rumah yang ada di jalanan dan pengemudinya tidak memakai helm
dibiarkan begitu saja oleh aparat kepolisian. Adanya hal tersebut
menimbulkan tanda tanya sendiri, apakah aparat kepolisian mengerti
tentang hukum atau aturan, khususnya aturan mengenai lalu lintas dan
angkutan jalan. Kalau dibilang mengerti mengapa ada aturan yang tidak
dijalankan, sedangkan ada aturan lain yang tidak secara eksplisit
disebutkan tetapi dipersepsikan dan ditafsirkan sendiri yang kemungkinan
menimbulkan kerugian dari pihak lain.

Dengan adanya tindakan penilangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
terhadap pengendara roda dua yang tidak memakai helm standar, para
pengendara roda dua harus melakukan tuntutan balik. Tuntutan tersebut
sebagai upaya mendudukkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu,
tuntutan tersebut sebagai alat edukasi pada masyarakat untuk mengerti
dan memahami hukum dan perundang-undangan serta pembelajaran bagi aparat
hukum. Sayangnya, selama ini masyarakat kita hanya membebek. Isu
kewajiban memakai helm standar membuat mereka beramai-ramai membeli dan
memakai helm standar. Bila budaya tersebut dibiarkan akan menjadikan
masyarakat bebek. Apa yang dikatakan seseorang yang seolah-olah mengerti
tentang hukum dan aturan akan diikuti tanpa tahu landasan, arah, dan
akibatnya. Seumpama disuruh masuk ke sumur atau terjun ke jurang,
masyarakat kita akan mengikuti instruksi tersebut.

Parahnya lagi yang mengatakan dan menginstruksikan mengenai aturan dan
hukum tersebut orang yang mempunyai atribut hukum dan aturan. Lebih
parah lagi, atribut hukum yang disandangnya hanya memandang hukum secara
sepotong-potong serta berdasarkan persepsi dan penafsiran sendiri atau
kelompoknya.

Berbicara mengenai pemakaian helm standar juga masih dapat
diperdebatkan. Apakah helm standar itu helm yang menutup seluruh kepala
dan telinga, kecuali wajah? Melihat definisi helm standar tersebut dapat
dikatakan sangat lemah sekali. Dengan adanya definisi tersebut, bisa
saja seorang pengemudi kendaraan bermotor roda dua memodifikasi helm
batoknya dengan bagian-bagian tertentu untuk menutupi kepala dan
telinganya. Dalam hal ini, helm batok tersebut dapat dikatakan helm
standar karena sesuai dengan definisi helm standar. Padahal helm standar
adalah helm yang memenuhi kriteria tertentu, baik dari bahan, bentuk dan
berbagai macam persyaratan lainnya terutama fungsi keselamatannya.
Dengan demikian helm standar adalah helm yang biasanya dipergunakan pada
kejuaraan bermotor. Itulah yang dinamakan helm standar.

Helm-helm yang digunakan oleh para pengemudi kendaraan bermotor roda di
kota ini dapat dikatakan bukan helm standar tetapi bentuknya seperti
helm standar. Untuk fungsi keselamatan dari helm tersebut jangan
ditanyakan keterjaminannya. Bila upaya penilangan terus-menerus
dilakukan terhadap pengemudi yang memakai helm batok tanpa berpijak pada
hukum atau aturan semestinya serta berdasarkan persepsi atau penafsiran
dari hukum atau aturan yang ada, maka dapat dikatakan memang benar bahwa
hukum di tempat kita hanya dijadikan pajangan atau alat kekuasaan. Untuk
mendudukkan hukum atau aturan sebagaimana mestinya, kita harus berani
membenahi hukum atau aturan yang salah kaprah pemahamannya. Salah satu
yang harus kita benahi adalah salah kaprah dalam memahami UU No 14 Tahun
1992. q - o

*) Ardi Hamzah, Pengamat Sosial 

dan Pecinta Helm Batok. 

. Opini Publik Hari Ini Menunggu Kenaikan Harga BBM Salah Kaprah
Memahami ; UU No 14 Tahun 1992
---------------------------------

Login/Daftar | 0 Komentar |  [input]  [input]  [input]  [input] Komentar
adalah properti pengirimnya. Kami tidak bertanggung jawab atas isinya.

Copyright (c) 1998 by KR Online
Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 /
Fax. 62-274-563125

Best View : 1024 x 768
Halaman ini dibuat dalam 0,05 detik



            
---------------------------------
ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun!  

[Non-text portions of this message have been removed]



Indonesian Backpacker Communities
visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding
unrelated messages, you will be banned immediately"



Yahoo! Groups Sponsor
Get unlimited calls to

U.S./Canada


---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/5iY7fA/6WnJAA/Y3ZIAA/yppolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Indonesian Backpacker Communities
visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding
unrelated messages, you will be banned immediately"
 
Yahoo! Groups Links



 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/6iY7fA/5WnJAA/Y3ZIAA/yppolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Indonesian Backpacker Communities
visit our website at www.indobackpacker.com
"No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately"
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke