Hi IBPs,

Mungkin topik yang akan saya tanyakan sedikit melenceng dari topik jalan-jalan 
ato backpacker. Tapi kalau bertanya tentang visa, kadang-kadang kita sedikit 
banyak menyangkut tentang social visit, invitation letter, dan penginapan untuk 
membantu kita bisa jalan-jalan murah. Nah yang saya tanyakan adalah usaha 
membantu teman Perancis saya yang akan jalan-jalan ke indonesia dengan budget 
terbatas sehingga saya putuskan untuk menghostnya selama dia di kota saya. 
Namun, saya bukan sebagai pihak pengundang, Dan sepertinya dia hanya akan apply 
visa tourist daripada social visit. Apakah saya masih bisa nge-host dia? Kurang 
lebih dia akan menghabiskan 2-3 minggu di rumah saya dari 3-4 minggu kunjungan 
dia di Indonesia. Apakah saya harus melaporkan dia ke kantor polisi terdekat 
untuk bisa dia tinggal di rumah saya? Seperti saya di Belanda waktu lalu 
dilaporkan ke kantor polisi terdekat oleh pihak pengundang saya. Haruskah ia 
mengajukan visa social visit dan saya
 harus mengundang dia agar ia bisa tinggal di rumah saya? Ataukah visa tourist 
sudah cukup bagi teman saya tersebut?

Mohon yang punya pengalaman serupa bisa membantu menjawab agar saya bisa 
membantu teman yang sedang backpacker ke indonesia.


Salam,
Leah



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke