Hi IBPs, Mungkin topik yang akan saya tanyakan sedikit melenceng dari topik jalan-jalan ato backpacker. Tapi kalau bertanya tentang visa, kadang-kadang kita sedikit banyak menyangkut tentang social visit, invitation letter, dan penginapan untuk membantu kita bisa jalan-jalan murah. Nah yang saya tanyakan adalah usaha membantu teman Perancis saya yang akan jalan-jalan ke indonesia dengan budget terbatas sehingga saya putuskan untuk menghostnya selama dia di kota saya. Namun, saya bukan sebagai pihak pengundang, Dan sepertinya dia hanya akan apply visa tourist daripada social visit. Apakah saya masih bisa nge-host dia? Kurang lebih dia akan menghabiskan 2-3 minggu di rumah saya dari 3-4 minggu kunjungan dia di Indonesia. Apakah saya harus melaporkan dia ke kantor polisi terdekat untuk bisa dia tinggal di rumah saya? Seperti saya di Belanda waktu lalu dilaporkan ke kantor polisi terdekat oleh pihak pengundang saya. Haruskah ia mengajukan visa social visit dan saya harus mengundang dia agar ia bisa tinggal di rumah saya? Ataukah visa tourist sudah cukup bagi teman saya tersebut?
Mohon yang punya pengalaman serupa bisa membantu menjawab agar saya bisa membantu teman yang sedang backpacker ke indonesia. Salam, Leah [Non-text portions of this message have been removed]
