Selamat pagi.. Sesungguhnya, masalah lapor melaporkan itu hanyalah untuk antisipasi masalah keamanan saja. Apabila dirasa sang turis baik dan bersahabat, tidak ada salahnya dikenalkan ke misalnya pemuka setempat sehingga para turis bisa bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Sekedar pendapat saja kok. WB Sent from mobile mail system -----Original Message----- From: Bhayu Radityo <[email protected]> Date: Fri, 14 May 2010 06:40:24 To: <[email protected]>; Leah Saklidudenov<[email protected]> Subject: Re: [indobackpacker] lapor polisi tentang meng-host foreigner selamat Pagi Leah.. selamat pagi IBP'ers. sedikit sharing.. kemarin saya baru ngehost seorang teman dari austria selama 3 hari di rumah saya. kebetulan saya tinggal di jakarta. yang saya lakukan hanya menerima dia dan memnenamni dia jika dia butuh teman jalan2. tapi saya tidak melapor pada siapapun saat saya mau menerima teman saya dirumah saya. beberapa teman saya di jogja juga sering menjadi host untuk teman2 dari negara lain, dan tidak pernah melapor pada siapapun. jadi menurutku, terima saja teman yang mau datang. toh niat kita baik untuk bantu teman kita.. semoga membantu salam lestari bhayu radityo --- On Thu, 5/13/10, Leah Saklidudenov <[email protected]> wrote: From: Leah Saklidudenov <[email protected]> Subject: [indobackpacker] lapor polisi tentang meng-host foreigner To: [email protected] Date: Thursday, May 13, 2010, 11:41 PM Hi IBPs, Mungkin topik yang akan saya tanyakan sedikit melenceng dari topik jalan-jalan ato backpacker. Tapi kalau bertanya tentang visa, kadang-kadang kita sedikit banyak menyangkut tentang social visit, invitation letter, dan penginapan untuk membantu kita bisa jalan-jalan murah. Nah yang saya tanyakan adalah usaha membantu teman Perancis saya yang akan jalan-jalan ke indonesia dengan budget terbatas sehingga saya putuskan untuk menghostnya selama dia di kota saya. Namun, saya bukan sebagai pihak pengundang, Dan sepertinya dia hanya akan apply visa tourist daripada social visit. Apakah saya masih bisa nge-host dia? Kurang lebih dia akan menghabiskan 2-3 minggu di rumah saya dari 3-4 minggu kunjungan dia di Indonesia. Apakah saya harus melaporkan dia ke kantor polisi terdekat untuk bisa dia tinggal di rumah saya? Seperti saya di Belanda waktu lalu dilaporkan ke kantor polisi terdekat oleh pihak pengundang saya. Haruskah ia mengajukan visa social visit dan saya harus mengundang dia agar ia bisa tinggal di rumah saya? Ataukah visa tourist sudah cukup bagi teman saya tersebut? Mohon yang punya pengalaman serupa bisa membantu menjawab agar saya bisa membantu teman yang sedang backpacker ke indonesia. Salam, Leah [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Indonesian Backpacker Community visit our website at http://www.indobackpacker.com Silakan membuka arsip milis http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/ untuk melihat bahasan dan informasi yang anda butuhkan. No SPAMMING or forwarding unrelated messages. Silakan beriklan sesuai tema backpacking di hari JUMAT. Sebelum membalas email, mohon potong bagian yang tidak perlu dan kutip bagian yang perlu saja. Milis Indobackpacker menerima ATTACHMENT baik gambar ataupun photo, tetapi mohon indahkan tentang hak cipta dan ukuran file. Cara mengatur keanggotaan di milis ini : Mengirim email ke grup : [email protected] (moderasi penuh) Mengirim email kepada para Moderator/Owner: [email protected] Satu email perhari: [email protected] No-email/web only: [email protected] Berhenti dari milist kirim email kosong : [email protected] Bergabung kembali ke milist kirim email kosong : [email protected] Yahoo! Groups Links
