Halo IBPs,

Terima kasih atas sarannya. Saya hanya kurang familiar atau bahkan tidak tau 
tentang aturan imigrasi di Indonesia kalau berhubungan menerima tamu asing. 
Pertama kali saya me-host teman dari Austria tahun 2007 lalu, eh salah satu 
oknum polisi bilang kalau menerima tourist (tamu asing) dengan menginap di 
rumah kita adalah illegal. Karena seharusnya (biasanya) mereka tidur di hotel. 
Pihak hotel lah
yang akan melaporkan keberadaan tamu asing ke kepolisian. Begitu. Tentu saja 
saya takut sekali waktu itu dibilang demikian. Tapi mungkin karena saya pikir 
ketidak tauan si oknum polisi tentang keimigrasian kali ya. Maklum waktu itu 
saya tinggal di kota Jember yang sedikit sekali kedatangan turis. Tau ah, 
bingung :D

Salam,
Leah






________________________________
From: R. Heru Hendarto <[email protected]>
To: Bhayu Radityo <[email protected]>
Cc: [email protected]; Leah Saklidudenov 
<[email protected]>
Sent: Fri, May 14, 2010 6:54:27 AM
Subject: Re: [indobackpacker] lapor polisi tentang meng-host foreigner

Saya belum pernah meng-host turis luar, tapi sehari-hari saya sering menerima 
foreigner untuk urusan pekerjaan. Jika sang turis tersebut datang ke daerah 
wisata yang sudah jamak dengan banyaknya lalu-lintas turis saya kira tidak 
perlu lapor. Nanti polisinya malah repot menerima laporan kedatangan ratusan 
turis setiap harinya he he. 

Tapi jika dia datang dan menginap ke rumah kita yang notabene bukan penginapan 
resmi dan berada di lingkungan rumah tangga biasa, seharusnya memang melapor ke 
polsek terdekat dan juga RT/RW. Selain itu merupakan bentuk 'permisi' ke 
tetangga, juga jika ada apa-apa kita tidak disalahkan karena tidak memberi tahu 
sebelumnya ke kepolisian.

Apalagi jika rumah kita di daerah yang amat sangat jarang kedatangan turis, 
lapor adalah hal yang harus. Pernah kejadian malahan kita yang didatangi polisi 
dan ditanya macam2, walaupun akhirnya mereka malah menawarkan pengawalan untuk 
bule tsb karena prinsipnya 'orang luar yang berkunjung harus dijaga 
keselamatannya di wilayah NKRI'. Jangan lupa sertakan fotokopi paspor ybs ke 
kepolisian. 

Salam


RHH




2010/5/14 Bhayu Radityo <[email protected]>

>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  >
>
>>
> 
>>      
> 
>selamat Pagi Leah..
>>selamat pagi IBP'ers.
>
>>sedikit sharing..
>>kemarin saya baru ngehost seorang teman dari austria selama 3 hari di rumah 
>>saya. kebetulan saya tinggal di jakarta.
>>yang saya lakukan hanya menerima dia dan memnenamni dia jika dia butuh teman 
>>jalan2. tapi saya tidak melapor pada siapapun saat saya mau menerima teman 
>>saya dirumah saya. beberapa teman saya di jogja juga sering menjadi host 
>>untuk teman2 dari negara lain, dan tidak pernah melapor pada siapapun.
>>
>jadi menurutku, terima saja teman yang mau datang. toh niat kita baik untuk 
>bantu teman kita..
>>semoga membantu
>
>>salam lestari
>
>>bhayu radityo
>
>
>>--- On Thu, 5/13/10, Leah Saklidudenov <[email protected]> wrote:
>
>>From: Leah Saklidudenov <[email protected]>
>
>Subject: [indobackpacker] lapor polisi tentang meng-host foreigner
>>To: [email protected]
>>Date: Thursday, May 13, 2010, 11:41 PM
>
>
>> 
>
>>Hi IBPs,
>
>>Mungkin topik yang akan saya tanyakan sedikit melenceng dari topik 
>>jalan-jalan ato backpacker. Tapi kalau bertanya tentang visa, kadang-kadang 
>>kita sedikit banyak menyangkut tentang social visit, invitation letter, dan 
>>penginapan untuk membantu kita bisa jalan-jalan murah. Nah yang saya tanyakan 
>>adalah usaha membantu teman Perancis saya yang akan jalan-jalan ke indonesia 
>>dengan budget terbatas sehingga saya putuskan untuk menghostnya selama dia di 
>>kota saya. Namun, saya bukan sebagai pihak pengundang, Dan sepertinya dia 
>>hanya akan apply visa tourist daripada social visit. Apakah saya masih bisa 
>>nge-host dia? Kurang lebih dia akan menghabiskan 2-3 minggu di rumah saya 
>>dari 3-4 minggu kunjungan dia di Indonesia. Apakah saya harus melaporkan dia 
>>ke kantor polisi terdekat untuk bisa dia tinggal di rumah saya? Seperti saya 
>>di Belanda waktu lalu dilaporkan ke kantor polisi terdekat oleh pihak 
>>pengundang saya. Haruskah ia mengajukan visa social visit dan
> saya
>
>>harus mengundang dia agar ia bisa tinggal di rumah saya? Ataukah visa tourist 
>>sudah cukup bagi teman saya tersebut?
>
>>Mohon yang punya pengalaman serupa bisa membantu menjawab agar saya bisa 
>>membantu teman yang sedang backpacker ke indonesia.
>
>>Salam,
>
>>Leah
>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


-- 
-------------------------------------------------------
Kabaena Camp-D3W North Pit; S 5 deg 25.73 min/E 121 deg 59.43 min
YM : heru_hendarto



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke