Ada saja caranya :
Kalau salah satu pihak berganti agama setelah nikah , dan menyebabkan
perbedaan agama antar pasangan tersebut, apakah diharuskan cerai ? Kasus 
perpindahan agama sebenarnya cukup banyak , misalnya karena tiba2 merasa 
hidupnya jadi berubah cemerlang setelah menjalani ibadah agama yang lain , lalu 
salah satu pihak dari pasangan itu pindah ke agama yang dirasanya nyaman 
sementara pihak lainnya tetap nyaman dengan agama yang ditekuninya sejak semula 
, dan suami isteri akur2 saja , apakah mereka diharuskan cerai ?

Contoh lainnya karena sebab2 yang sulit dijelaskan , seorang pejabat merasa 
kalau tidak ganti agama maka dia akan sulit naik kariernya . Maka dia ganti 
agama , sementara pasangan hidupnya tetap menganut agama yang dipercayainya , 
apakah mereka harus cerai ?

Jadi kalau dibalik, misalnya ada sepasang merpati mau nikah dan mereka beda 
agama, 'kan bisa yang salah satu ngalah dulu barang sebulan ganti agama , dan 
selanjutnya kembali lagi kepada kepercayaannya masing2. 

Pasalnya adalah
: " Agama itu adalah hak pribadi untuk menganutnya , sedangkan pernikahan 
adalah komitmen secara juridis sebagai mahligai rumah tangga , dimana terjadi 
interaksi antara dua entity., yang berbagi hak dan tanggung jawab"

Kalau nikah legal antara sesama jenis itu sudah diluar dari kodrat namanya.
Namun mereka harus dihargai juga kalau mereka hanya menyebut sebagai union yang 
mempunyai hak yang sama seperti pembayar pajak lainnya (pasangan normal), dan 
insurance benefit yang sama dengan pasangan normal.Hak waris dlsbgnya. Kalau 
itu bisa dibolehkan lewat pasal Hak asasi manusia.

Jadi janganlah memaksakan kehendak sampai diluar kodrat. Karena itu akan 
merugikan pihak lainnya secara meluas, dan nantinya akan bertentangan dengan 
keadilan.
salam,
Dr.Irawan

2009/10/5 sunny <[email protected]>

>
>
>
> http://www.christianpost.co.id/society/society/20090923/4992/Depag-Pemerintah-Tidak-Akui-Pernikahan-Beda-Agama-dan-Sejenis/index.html
>
> Depag: Pemerintah Tidak Akui Pernikahan Beda Agama dan Sejenis
> Ariza Samuel
> Reporter Kristiani Pos
> Posted: Sep. 23, 2009 12:57:14 WIB
> Pemerintah tidak akan pernah mengakui atau melegalkan pernikahan antara
> pasangan yang berbeda agama, pernikahan pasangan sejenis (homoseksual),
> menurut Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Bahrul Hayat.
>
> Meskipun hal ini banyak disuarakan oleh beberapa kalangan dengan alasan hak
> asasi manusia (HAM), ia menegaskan bahwa masa depan bangsa harus
> diselamatkan melalui lembaga pernikahan.
>
> "Norma hukum dan nilai-nilai agama merupakan landasan yang bersifat absolut
> dan tidak dapat ditawar sebagai syarat untuk menata perkawinan dan membentuk
> rumah tangga sakinah dan sejahtera," kata Bahrul saat membuka sebuah
> workshop tentang pendidikan pernikahan, di Jakarta, seperti diberitakan Pos
> Kota.
>
> Menurutnya, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama
> Pancasila, hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama
> sebagai dasar bagi pembentukan keluarga.
>
> "Karena itu, pemerintah terlibat aktif dalam berbagai upaya untuk
> memperkuat eksistensi lembaga pernikahan dan pemberdayaan keluarga sebagai
> entitas yang suci dan terhormat yang perlu ditingkatkan kualitas dan
> ketahanannya seiring dengan kemajuan masyarakat," katanya.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke