andai di akhirat kelak pintu surga memanggil utk dimasuki,
pantas kiranya persilahkan mereka yg gugur dgn cara itu
utk penuhi panggilannya, diiringi korban yg tak melawan,
lalu org2 yg mengikhlaskannya ...

yg lbh apriori bernegosiasi & merasa lbh berakal dgn dialog,
silahkan kompromi dulu dgn satpam surga .... hehehehe


salam,
Fahru

From: Suwarno <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 19, 2008 4:06:06 PM
Subject: [is-lam] FW: [Saksi] Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid

Sebagai pembanding saja,

Dari milis sebelah….

 


From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Nuralim, Muhammad
Sent: Wednesday, November 19, 2008 1:03 PM
To: [EMAIL PROTECTED] ; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim
Subject: [Saksi] Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid

 

 

 

 

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenagan yang besar”.

(At-Taubah:111)

Pengantar Penerbit

“Tunjukkanlah padaku, ke arah manakah aku dapat menemukan musuh?” kata Abdullah bin Ummi Maktum kepada sahabatnya dalam suatu peperangan sepe-ninggal Rosululloh Shallallahu Alaihi wa Sallam. Setelah ditunjukkan arah menuju musuh, Ibnu Ummi Maktum pun segera menghentakkan kudanya meluncur ke arah pasukan musuh dengan pedang terhunus. Kemudian, setelah berjibaku dan berhasil melukai serta membunuh beberapa orang kafir, Ibnu Ummi Maktum pun jatuh tersungkur terkena sabetan pedang dan tusukan senjata lawan hingga me­nemui ajalnya. Dia pun mati syahid.

Ilustrasi riil di atas adalah biasa dan banyak ditemui dalam lintasan tarikh Islam. Namun yang tidak biasa adalah keberadaan Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu Anhu yang buta! Itulah sahabat. Dalam kondisi tidak melihat saja, dia berani dan sangat ingin mendapatkan syahid. Para sahabat, semuanya memang mulia dan dimuliakan Tuhannya. Dan, tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa sikap Ibnu Ummi Maktum adalah tindakan bunuh diri. Padahal, jelas-jelasm sangat sulit bagi Ibnu Ummi Maktum yang buta untuk dapat lolos dari serangan musuh de-ngan selamat. Namun meskipun demikian, semuanya sepakat bahwa Ibnu Ummi Maktum mati syahid.

Seperti itulah kira-kira yang terjadi saat ini di bumi yang diberkati Allah Sub­hanahu wa Ta’ala, Palestina. Di mana dalam menghadapi musuh – Israel – yang lebih kuat dan memiliki persenjataan yang jauh lebih lengkap lagi modern, diper­lukan suatu strategi tersendiri untuk mengalahkannya. Dan, mengorbankan diri sendiri demi menghancurkan musuh dengan maslahat yang jauh lebih besar dan membawa manfaat yang cukup terasa pengaruhnya, dibolehkan oleh banyak ulama. Bahkan, mereka tetap memperoleh pahala syahid di sisi Tuhannya.

Memang benar, bahwa Allah melarang kita untuk melakukan suatu perbuatan yang membahayakan keselamatan diri. Seperti dalam firman-Nya, “Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:195). Dan dalam ayat lain dikatakan, “ Dan janganlah kalian membunuh diri sendiri. Sesung­guhnya Allah sangat menyayangi kalian.” (An-Nisaa’:29). Akan tetapi, apabila di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat khusus yang menunjukkan bahwa aksi perbuatan ini membawa efek positif yang jauh lebih besar daripada efek negatifnya, maka diperbolehkan.

Buku ini cukup rinci dan detail dalam membahas permasalahan. Silakan mem­baca, semoga ia bermanfaat bagi kita semuanya. Amien.

Pustaka Al-Kautsar

Kesimpulan (hal 171—172):

1. Sesungguhnya Islam adalah syariat yang melindungi warga sipil dan dilak­sanakan juga dalam pertempuran dengan musuh-musuh sejak masa Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan beliau memerintahkan penggantinya berbuat seperto itu.

2. Sesugguhnya wanita dan anak-anak merupakan warga sipil berdasarkan ke­sepakatan, dan tidak boleh membunuhnya dengan sengaja selama ia tidak ikut berperang.

3. Adapun yang lainnya, yang tidak ikut berperang, maka di sana terdapat per­bedaan. Dan yang rajih, bahwa mereka juga termasuk warga sipil juga, karena tujuan Islam dalam peperangan ialah menghilangkan setiap yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Barangsiapa yang tidak mengha­langi, maka ia tidak termasuk warga sipil yang tidak boleh dibunuh dengan sengaja. Karena tidak terdapat warga sipil di Palestina kecuali anak-anak kecil dan orang gila. Adapun selain mereka yang asalnya adalah warga sipil, mereka telah menjadi militer karena ikut berperang atau merusak para pe­muda Islam atau merampas tanah mereka dan mendudukinya denganpenuh kekuatan.

4. Oleh sebab itu, permasalahan yang berkaitan dengan aksi bom syahid dari segi fisiknya masih saja ada. Walaupun telah jelas bagi kita tidak ada lagi per­masalahan yang pertama –aksi ini serupa dengan aksi bunuh diri– sesuai de-ngan syarait, pelakunya adalah mujahid, berusaha untuk mengembalikan tanah yang dirampas dari negeri Islam, ketika terbunuh walaupun dengan senjata sendiri disebut syahid. Bahkan ia adalah syahid yang paling utama, dengan izin Allah, jika niatnya ikhlas, dan keluarnya untuk menegakkan kali­mat Allah di muka bumi. Wallahu a’lam.

 

 

Penulis :

Nawaf Hail Takruri

Penerbit :

Maktabat Al-Asad

Cet.2, 1997M/1418H

 

Judul Indonesia :

Aksi Bunuh Diri atau Mati Sya­hid

Penerjemah :

H. Muhammad Arif Rahman, Lc

H. Muhammad Suharsono, Lc

Penyunting :

H. Abduh Zulfidar Akana, Lc

Pewajah isi :

Taufiq Sholehudin

Pewajah sampul :

DEA grafis

Cetakan : 

Pertama, Januari 2002

Penerbit :

Pustaka Al-Kautsar

Jl. Kebon Nanas Utara II/12

Jakarta Timur 13340

Telp. 021 8199992

Fax 021 8517706

E-mail : [EMAIL PROTECTED]

http :

//www.kautsar.co.id

 

 

 


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke