Wa'alaikum salam wr wb, Kadang ulama yang ingin fatwanya makruh/tidak setuju fatwa haram kelihatannya ilmunya tentang rokok masih dangkal.
--- Wong Lim Pok <[email protected]> menulis: > Assalamu'alaikum > > Bagaimana menyatukan pendapat para ulama sehingga > tidak bingung diikuti oleh > umat? > > Salam, > > Wong Lim Pok > > JAKARTA - Kabar akan dibahasnya fatwa haram merokok > oleh Majelis Ulama > Indonesia (MUI) dalam waktu dekat ini, terus > mendapat pandangan beragam. > > Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren > Asshiddiqiyah KH Noer Iskandar SQ > mengatakan, fatwa haram merokok belum saatnya. > Mengingat, banyak manfaat > yang dihasilkan dari rokok. > > "Kita harus tahu, sangat banyak petani tembakau yang > hidup karena rokok. > Belum lagi bea cukai dan pajak untuk negara dari. > Jadi, belum saatnya MUI > mengeluarkan fatwa haram," ujar Noer Iskandar dalam > perbincangan dengan > okezone per telepon, Kamis (22/1/2009). Kalau alasannya banyak petani tembakau hidup dan dapat pajak, kenapa tidak sekalian narkoba dan ganja saja dibolehkan? Toh petani ganja/pabrik narkoba dan pengedarnya bisa mencari makan karenanya. Minuman keras juga begitu. Tapi Nabi tetap mengharamkan karena meski manfaat ada, kalau mudlarat lebih besar haram hukumnya. Toh di bungkus rokok dijelaskan bahwa merokok itu berbahaya. Apa pak Noer tidak bisa membaca itu? Atau mungkin termasuk kiai perokok? > Dalam kacamata ilmu fiqih, kata dia, merokok > hukumnya adalah makruh. > Artinya, lebih baik dihindari daripada dilakukan. > Namun, dia juga > berpendapat, rokok juga banyak memiliki manfaat bagi > segelintir orang. Kalau Makruh pun harusnya ulama menjauhi karena mereka adalah panutan. Jadilah Ahlus Sunnah. Jangan jadi Ahlul Makruh. Gemar mengerjakan hal yang dibenci Allah. > "Merokok hukumnya makruh karena Rasulullah tidak > suka dengan bau atau > dampaknya bagi kesehatan. Namun, banyak juga para > ulama yang bisa tetap > sehat karena merokok," kilahnya. Zaman Nabi tidak ada rokok. Hadits tentang bau itu menyangkut bawang putih. Rokok itu baru ditemukan oleh penjelajah kulit putih dari orang Indian di abad 15. Baru setelah itu menyebar ke dunia Islam. Banyak ulama merokok? Mungkin termasuk pak Iskandar juga merokok. Padahal kita tidak pernah menemukan ayat Al Qur'an atau pun Hadits yang menggambarkan Nabi dan para sahabatnya merokok. Harusnya para ulama seperti itu. > Karenanya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan > Pembangunan ini mendesak > kepada MUI agar tidak mengeluarkan fatwa haram rokok > dalam waktu dekat ini, > namun fatwa haram hanya untuk golongan dibawah umur > saja. Fatwa haram hanya untuk anak di bawah umur. Kalau sudah cukup umur tidak haram? Bagaimana pun anak akan mencontoh orang tua. Apalagi ulama yang jadi panutan. Kenapa merokok haram buat saya sementara pak Kiai selalu asyik merokok? Mungkin begitu tanya anak tersebut. Merokok itu: 1. Membahayakan diri dan orang lain. Di Bungkusnya kan tertulis Bahaya. Dalam Al Qur'an kita dilarang membinasakan diri kita: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195] Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’) 2. Merokok itu mubazir. Rp 360 trilyun/tahun dihabiskan 100 juta ummat Islam untuk rokok: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27] 3. Semua pengusaha rokok besar itu orang kafir. Bahkan ada pengusaha Yahudi yang memusuhi Islam. Bagaimana bisa ummat Islam menyumbang Rp 360 trilyun/tahun untuk orang2 kafir: http://kabarislam.wordpress.com/2009/01/21/merokok-menyumbang-rp-360-trilyuntahun-kepada-pengusaha-kafir/ Para ulama yang pro rokok tentu tahu hukumnya menyumbang uang kepada orang2 kafir. “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195] > "Saya khawatir kalau dikeluarkan fatwa haram lalu > diabaikan masyarakat, kan > jadi kasihan sama MUI-nya. Karena ini masalah > agama," pungkasnya. (teb) > http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/22/1/185202/iskandar-sq- > fatwa-haram-rokok-belum-waktunya > > -----Original Message----- > From: [email protected] > [mailto:[email protected]] > On Behalf Of Bango Samparan > Sent: Tuesday, January 20, 2009 10:48 AM > To: [email protected]; hamami > Subject: Re: [is-lam] Merokok = Menyumbang Rp 360 > Trilyun/tahunKepadaPengusaha Kafir --c2| > > Lho mas saya ini sangat anti rokok. > > Kalau hujahnya udah seperti yang saya sebutkan itu. > Pusing tujuh keliling > deh:-) > > Salam hangat > B. Samparan > > > > > > > _______________________________________________ > Is-lam mailing list > [email protected] > http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > > _______________________________________________ > Is-lam mailing list > [email protected] > http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://syiarislam.wordpress.com http://www.media-islam.or.id Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
