Wa'alaikum salam wr wb,
Kadang ulama yang ingin fatwanya makruh/tidak setuju
fatwa haram kelihatannya ilmunya tentang rokok masih
dangkal.

--- Wong Lim Pok <[email protected]> menulis:

> Assalamu'alaikum
> 
> Bagaimana menyatukan pendapat para ulama sehingga
> tidak bingung diikuti oleh
> umat?
> 
> Salam,
> 
> Wong Lim Pok 
> 
> JAKARTA - Kabar akan dibahasnya fatwa haram merokok
> oleh Majelis Ulama
> Indonesia (MUI) dalam waktu dekat ini, terus
> mendapat pandangan beragam.
> 
> Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren
> Asshiddiqiyah KH Noer Iskandar SQ
> mengatakan, fatwa haram merokok belum saatnya.
> Mengingat, banyak manfaat
> yang dihasilkan dari rokok.
> 
> "Kita harus tahu, sangat banyak petani tembakau yang
> hidup karena rokok.
> Belum lagi bea cukai dan pajak untuk negara dari.
> Jadi, belum saatnya MUI
> mengeluarkan fatwa haram," ujar Noer Iskandar dalam
> perbincangan dengan
> okezone per telepon, Kamis (22/1/2009).

Kalau alasannya banyak petani tembakau hidup dan dapat
pajak, kenapa tidak sekalian narkoba dan ganja saja
dibolehkan? Toh petani ganja/pabrik narkoba dan
pengedarnya bisa mencari makan karenanya.

Minuman keras juga begitu. Tapi Nabi tetap
mengharamkan karena meski manfaat ada, kalau mudlarat
lebih besar haram hukumnya.

Toh di bungkus rokok dijelaskan bahwa merokok itu
berbahaya. Apa pak Noer tidak bisa membaca itu? Atau
mungkin termasuk kiai perokok?
 
> Dalam kacamata ilmu fiqih, kata dia, merokok
> hukumnya adalah makruh.
> Artinya, lebih baik dihindari daripada dilakukan.
> Namun, dia juga
> berpendapat, rokok juga banyak memiliki manfaat bagi
> segelintir orang.

Kalau Makruh pun harusnya ulama menjauhi karena mereka
adalah panutan. Jadilah Ahlus Sunnah. Jangan jadi
Ahlul Makruh. Gemar mengerjakan hal yang dibenci
Allah.
 
> "Merokok hukumnya makruh karena Rasulullah tidak
> suka dengan bau atau
> dampaknya bagi kesehatan. Namun, banyak juga para
> ulama yang bisa tetap
> sehat karena merokok," kilahnya.

Zaman Nabi tidak ada rokok. Hadits tentang bau itu
menyangkut bawang putih. Rokok itu baru ditemukan oleh
penjelajah kulit putih dari orang Indian di abad 15.
Baru setelah itu menyebar ke dunia Islam.

Banyak ulama merokok? Mungkin termasuk pak Iskandar
juga merokok. Padahal kita tidak pernah menemukan ayat
Al Qur'an atau pun Hadits yang menggambarkan Nabi dan
para sahabatnya merokok. Harusnya para ulama seperti
itu.
 
> Karenanya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan
> Pembangunan ini mendesak
> kepada MUI agar tidak mengeluarkan fatwa haram rokok
> dalam waktu dekat ini,
> namun fatwa haram hanya untuk golongan dibawah umur
> saja.

Fatwa haram hanya untuk anak di bawah umur. Kalau
sudah cukup umur tidak haram?

Bagaimana pun anak akan mencontoh orang tua. Apalagi
ulama yang jadi panutan. Kenapa merokok haram buat
saya sementara pak Kiai selalu asyik merokok? Mungkin
begitu tanya anak tersebut.

Merokok itu:
1. Membahayakan diri dan orang lain. Di Bungkusnya kan
tertulis Bahaya. Dalam Al Qur'an kita dilarang
membinasakan diri kita:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al
Baqarah:195]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh
SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan
menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu
Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

2. Merokok itu mubazir. Rp 360 trilyun/tahun
dihabiskan 100 juta ummat Islam untuk rokok:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat
akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu
adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

3. Semua pengusaha rokok besar itu orang kafir. Bahkan
ada pengusaha Yahudi yang memusuhi Islam. Bagaimana
bisa ummat Islam menyumbang Rp 360 trilyun/tahun untuk
orang2 kafir:
http://kabarislam.wordpress.com/2009/01/21/merokok-menyumbang-rp-360-trilyuntahun-kepada-pengusaha-kafir/

Para ulama yang pro rokok tentu tahu hukumnya
menyumbang uang kepada orang2 kafir.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah,
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al
Baqarah:195] 
> "Saya khawatir kalau dikeluarkan fatwa haram lalu
> diabaikan masyarakat, kan
> jadi kasihan sama MUI-nya. Karena ini masalah
> agama," pungkasnya. (teb)
>
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/22/1/185202/iskandar-sq-
> fatwa-haram-rokok-belum-waktunya
> 
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> [mailto:[email protected]]
> On Behalf Of Bango Samparan
> Sent: Tuesday, January 20, 2009 10:48 AM
> To: [email protected]; hamami
> Subject: Re: [is-lam] Merokok = Menyumbang Rp 360
> Trilyun/tahunKepadaPengusaha Kafir --c2|
> 
> Lho mas saya ini sangat anti rokok.
> 
> Kalau hujahnya udah seperti yang saya sebutkan itu.
> Pusing tujuh keliling
> deh:-)
> 
> Salam hangat
> B. Samparan
> 
> 
> 
> 
> 
>       
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
>
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> 
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
>
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> 


===
Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490
ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi selengkapnya ada di:
http://syiarislam.wordpress.com
http://www.media-islam.or.id


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke